nusabali

Polda Telusuri Peredaran Ganja Khusus Vape

  • www.nusabali.com-polda-telusuri-peredaran-ganja-khusus-vape

Pihak Kepolisian Polda Bali bersama Mabes Polri yang menangkap tersangka Max GL, 40, wisatawan asal Belanda di Vila Batu Belig, Kuta Utara, Badung beberapa waktu lalu menguak peredaran narkoba modus baru.

DENPASAR, NusBali

Terungkap, ganja cair seberat 2 Kg yang diamankan dari dalam vila tersangka tersebut dicampur untuk liquit vape di Bali dan di Jakarta. Informasi yang berhasil dihimpun, terungkapnya peredaran narkoba cair melalui liquit vape alias rokok elektrik ini berawal dari penangkapan terhadap Max GL di tempat tinggalnya Vila Batu Belig, Kuta Utara, Badung pada Jumat (27/10) lalu. Dari tangannya, petugas mengamankan narkoba jenis ganja cair seberat 2 Kg. Tak tanggung-tanggung, ganca cair itu ternyata didatangkan dari Belanda dari seorang pria berinisial D.

Nah, D ini merupakan manager Toko Hardcorevapes di Belanda yang mengirim barang haram itu kepada tersangka Max yang menetap disebuah Vila dikawasan Batu Belik, Badung itu. “Dari tersangka Max ini, ganja cair itu diedarkan lagi kepada pemesan. Namun, ia menyasar pada tempat vape khusus menggunakan ganja cair itu,” beber sumber, Kamis (2/11) siang kemarin.

Masih menurut sumber tadi, tersangka Max ini menjadi penyalur ganja cair untuk vape di Indonesia ini, bahkan, wisman yang sudah dua tahun tinggal di Vila di Batu Belik, Canggu, Kuta Utara ini memasarkannya via online. Pun terhadap peredaraanya, ganja cair itu beredar pula di Bali. Hanya saja, pihaknya masih melakukan penelusuran mendalam, “Kemungkinan besar memang ada yang beredar. Tapi, perlu ditelusuri lagi. Soalnya di Max ini sudah dua tahun tinggal di Bali dan melakukan berbagai transaksi via online termasuk Jakarta dan Kota besar lainnya,” bebernya seraya mengakui tersangka Max sudah diamankan di Jakarta untuk dilakukan pengembangan lebih dalam.

Wadir Narkoba AKBP Sudjarwoko mengaku sepenuhnya kasus tersebut sudah ditangani pihak Mabes. Begitu juga dengan penelusuran terhadap tersangka lainnya. Terkait barang atau narkoba yang beredar di Bali, tentunya pihak kepolisian akan melakukaan penelusuran, “Kita akan tunggu koordinasi dari Mabes. Toh kalau memang ada menurut pengakuan tersangka diwilayah Bali? Kita akan siap menelusuri,” tungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka Max GL ditangkap 7 orang petugas Mabes Polri yang diback-up Polda Bali pada Jumat (27/10) lalu di Vila, Batu Belik, Canggu, Kuta Utara, Badung. Dari tangannya, petugas mengamankan 2 Kg ganja cair. Belakangan hasil penyelidikan diketahui ganja cair itu didatangkan dari Belanda dan diedarkan dalam bentuk liquit khusus vape alias rokok elektrik. *dar

Komentar