Tembak dan Aniaya Pemotor, Oknum Satpam Diamankan
Seorang pria bernama I Ketut Bagiarta, 49, diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat, Jumat (3/11) sekitar pukul 02.30 Wita dinihari.
DENPASAR, NusaBali
Pria yang kesehariannya sebagai petugas satuan pengamanan (satpam) ini ditangkap di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Gang Wani, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Ditangkapnya pria ini lantaran melakukan aksi penganiayaan dan penembakan terhadap pengendara motor, Alhando, 30, yang sedang melintas di depan rumahnya. Akibatnya, korban menderita luka memar pada bagian badan dan luka terbuka pada kepala karena terkena peluru.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra RA mengungkapkan, aksi penganiayaan disertai penembakan yang dilakukan oleh I Ketut Bagiarta ini terjadi pada Kamis (2/11) pukul 19.00 Wita. Korban yang mengendarai sepeda motor dan melintas di depan pelaku ini diteriaki untuk berhenti. Korban yang kebetulan tinggal tak jauh dari lokasi kejadian pun berhenti dan menunggu tersangka yang berjalan ke arahnya. Tanpa alasan yang jelas, tersangka langsung melakukan penganiayaan dan penembakan.
“Si tersangka ini teriak supaya pelan dikit laju motornya. Mendengar teriakan itu, korban langsung berhenti. Nah, saat itulah si tersangka ini menghampirinya dan melakukan aksi itu,” tuturnya, Jumat (3/11) siang.
Korban kelahiran Jember, 5 November 1987, ini menjadi bulan-bulanan tersangka. Berkali-kali korban menghindari pukulan, tapi dia tetap menjadi sasaran kemarahannya. Dia ditendang dan dipukul bagian belakang serta dada. Hingga akhirnya tersangka mengeluarkan airsoft gun model handgun dari saku celananya. Seketika, tersangka menembak ke arah badan dan memukul menggunakan gagang senpi itu pada kepala yang mengakibatkan luka dan mendapat 8 jahitan di RSUP Sanglah. “Korban sudah tidak tahan lagi, sehingga melarikan diri ke rumah warga. Apalagi, tersangka mengeluarkan senpi,” ungkap Iptu Aan.
Korban yang masuk rumah warga I Nyoman Sudarma, 64, ini mendapatkan pertolongan awal. Kemudian korban dievakuasi ke RSUP Sanglah untuk perawatan medis. Selanjutnya, korban melaporkan insiden itu ke Polsek Denbar dengan laporan Nomor LP/472/Xl/2017/Bali/Resta Denpasar/Sek Denbar. Anggota Reskrim kemudian bergerak ke lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Selain itu, petugas juga mendatangi rumah tersangka untuk menangkapnya. Namun, kala itu tersangka memilih kabur.
“Anggota kemudian menyanggong di seputaran tempat tinggalnya. Nah, pukul 02.30 Wita, tersangka ini muncul. Sehingga kami tangkap tanpa perlawanan. Pun dalam rumahnya kami geledah, dan didapati senjata api itu,” bebernya.
Selain itu, petugas juga menemukan kartu anggota Target serta surat senpi palsu. Tersangka dan barang bukti kemudian dikeler ke Mapolsek Denbar untuk diperiksa lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Tentang asal usul airsoft gun, petugas belum membeberkannya. *dar
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra RA mengungkapkan, aksi penganiayaan disertai penembakan yang dilakukan oleh I Ketut Bagiarta ini terjadi pada Kamis (2/11) pukul 19.00 Wita. Korban yang mengendarai sepeda motor dan melintas di depan pelaku ini diteriaki untuk berhenti. Korban yang kebetulan tinggal tak jauh dari lokasi kejadian pun berhenti dan menunggu tersangka yang berjalan ke arahnya. Tanpa alasan yang jelas, tersangka langsung melakukan penganiayaan dan penembakan.
“Si tersangka ini teriak supaya pelan dikit laju motornya. Mendengar teriakan itu, korban langsung berhenti. Nah, saat itulah si tersangka ini menghampirinya dan melakukan aksi itu,” tuturnya, Jumat (3/11) siang.
Korban kelahiran Jember, 5 November 1987, ini menjadi bulan-bulanan tersangka. Berkali-kali korban menghindari pukulan, tapi dia tetap menjadi sasaran kemarahannya. Dia ditendang dan dipukul bagian belakang serta dada. Hingga akhirnya tersangka mengeluarkan airsoft gun model handgun dari saku celananya. Seketika, tersangka menembak ke arah badan dan memukul menggunakan gagang senpi itu pada kepala yang mengakibatkan luka dan mendapat 8 jahitan di RSUP Sanglah. “Korban sudah tidak tahan lagi, sehingga melarikan diri ke rumah warga. Apalagi, tersangka mengeluarkan senpi,” ungkap Iptu Aan.
Korban yang masuk rumah warga I Nyoman Sudarma, 64, ini mendapatkan pertolongan awal. Kemudian korban dievakuasi ke RSUP Sanglah untuk perawatan medis. Selanjutnya, korban melaporkan insiden itu ke Polsek Denbar dengan laporan Nomor LP/472/Xl/2017/Bali/Resta Denpasar/Sek Denbar. Anggota Reskrim kemudian bergerak ke lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Selain itu, petugas juga mendatangi rumah tersangka untuk menangkapnya. Namun, kala itu tersangka memilih kabur.
“Anggota kemudian menyanggong di seputaran tempat tinggalnya. Nah, pukul 02.30 Wita, tersangka ini muncul. Sehingga kami tangkap tanpa perlawanan. Pun dalam rumahnya kami geledah, dan didapati senjata api itu,” bebernya.
Selain itu, petugas juga menemukan kartu anggota Target serta surat senpi palsu. Tersangka dan barang bukti kemudian dikeler ke Mapolsek Denbar untuk diperiksa lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Tentang asal usul airsoft gun, petugas belum membeberkannya. *dar
Komentar