Cair, Uang Saku Penunggu Pasien
BPKAD Pemkab Badung mencairkan santunan bagi penunggu pasien untuk delapan pemohon.
MANGUPURA, NusaBali
Akhirnya sebanyak delapan warga Badung yang mengajukan permohonan santunan penunggu pasien bisa bernafas lega. Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah mencairkan santunan tersebut. Program santunan penunggu pasien merupakan program baru inisiatif Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
“Sudah kami cairkan (santunan pengunggu pasien, red) bulan lalu. Begitu ada pengamparahan dari Dinas Sosial, kami langsung proses,” aku Kepala BPKAD Badung I Ketut Gede Suyasa, Jumat (3/11) kemarin. Dikatakan lebih lanjut, total BPKAD sudah mencairkan sebesar Rp 21.600.000 untuk delapan orang warga Gumi Keris yang melakukan permohonan sejak beberapa bulan lalu.
Hanya Gede Suyasa tak merinci berapa kedelapan warga tersebut menerima masing-masing, sebab proses verifikasi sepenuhnya kewenangan Dinas Sosial. “Yang jelas tidak melebihi Rp 5 juta untuk masing-masing pemohon,” tegasnya.
Gede Suyasa menegaskan lagi, proses pencarian dana santunan penunggu pasien tidak membutuhkan waktu lama. Sepanjang persyaratan dipenuhi. “Kalau di BPKAD satu hari sudah bisa dicarikan,” tukasnya.
Kasi Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Badung I Wayan Dirgayusa belum lama ini menyatakan santunan penunggu pasien mulai berlaku per 18 Agustus 2017. Pemberian santunan penunggu pasien mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Panunggu Pasien. Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8 miliar. “Anggaran ini disiapkan di APBD Perubahan 2017,” katanya.
Untuk jumlah bantuan, besarannya paling banyak Rp 5 juta dan hanya diberikan sekali selama setahun. Rinciannya, uang makan Rp 50 ribu per hari, uang transport Rp 50 per hari, dan uang saku Rp 100 per hari. Besaran tersebut kata dia berdasarkan Perbup 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bansos. Jadi jumlah per harinya Rp 200 ribu.
Sementara Kabag Humas Pemkab Badung Putu Ngurah Thomas Yuniarta sebelumnya juga menegaskan santunan untuk penunggu pasien diberikan dalam bentuk uang. Penunggu pasien yang dimaksud, katanya lebih lanjut, adalah pihak keluarga dan lainnya yang menunggu rawat inap di RSUD Mangusada dan rumah sakit lainnya yang dirujuk. “Jadi diutamakan suami pasien, istrinya, anak, orangtua atau bisa juga pihak lain yang dikuasakan,” terang mantan Camat Abiansemal itu.
Mengenai persyaratan bantuan santunan penunggu pasien ini, berkas diajukan kepada Bupati Badung dengan melampirkan beberapa persyaratan E-KTP, Kartu Keluarga (KK) Badung, Kartu Badung Sehat (KBS), dan Surat Keterangan Rawat Inap. Adapun jangka waktu pengajuannya maksimal 30 hari setelah keluar dari rumah sakit. *asa
“Sudah kami cairkan (santunan pengunggu pasien, red) bulan lalu. Begitu ada pengamparahan dari Dinas Sosial, kami langsung proses,” aku Kepala BPKAD Badung I Ketut Gede Suyasa, Jumat (3/11) kemarin. Dikatakan lebih lanjut, total BPKAD sudah mencairkan sebesar Rp 21.600.000 untuk delapan orang warga Gumi Keris yang melakukan permohonan sejak beberapa bulan lalu.
Hanya Gede Suyasa tak merinci berapa kedelapan warga tersebut menerima masing-masing, sebab proses verifikasi sepenuhnya kewenangan Dinas Sosial. “Yang jelas tidak melebihi Rp 5 juta untuk masing-masing pemohon,” tegasnya.
Gede Suyasa menegaskan lagi, proses pencarian dana santunan penunggu pasien tidak membutuhkan waktu lama. Sepanjang persyaratan dipenuhi. “Kalau di BPKAD satu hari sudah bisa dicarikan,” tukasnya.
Kasi Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Badung I Wayan Dirgayusa belum lama ini menyatakan santunan penunggu pasien mulai berlaku per 18 Agustus 2017. Pemberian santunan penunggu pasien mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Panunggu Pasien. Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8 miliar. “Anggaran ini disiapkan di APBD Perubahan 2017,” katanya.
Untuk jumlah bantuan, besarannya paling banyak Rp 5 juta dan hanya diberikan sekali selama setahun. Rinciannya, uang makan Rp 50 ribu per hari, uang transport Rp 50 per hari, dan uang saku Rp 100 per hari. Besaran tersebut kata dia berdasarkan Perbup 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bansos. Jadi jumlah per harinya Rp 200 ribu.
Sementara Kabag Humas Pemkab Badung Putu Ngurah Thomas Yuniarta sebelumnya juga menegaskan santunan untuk penunggu pasien diberikan dalam bentuk uang. Penunggu pasien yang dimaksud, katanya lebih lanjut, adalah pihak keluarga dan lainnya yang menunggu rawat inap di RSUD Mangusada dan rumah sakit lainnya yang dirujuk. “Jadi diutamakan suami pasien, istrinya, anak, orangtua atau bisa juga pihak lain yang dikuasakan,” terang mantan Camat Abiansemal itu.
Mengenai persyaratan bantuan santunan penunggu pasien ini, berkas diajukan kepada Bupati Badung dengan melampirkan beberapa persyaratan E-KTP, Kartu Keluarga (KK) Badung, Kartu Badung Sehat (KBS), dan Surat Keterangan Rawat Inap. Adapun jangka waktu pengajuannya maksimal 30 hari setelah keluar dari rumah sakit. *asa
1
Komentar