Demer Terancam Dipecat dari DPR
Demer sayangkan dirinya dituding lakukan pelanggaran etik berat, padahal kasusnya sudah dianggap selesai saat sidang MKD dalu.
Diduga Lakukan Pelanggaran Etik Berat Terkait ‘Penipuan’
JAKARTA, NusaBali
Anggota Fraksi Golkar DPR Dapil Bali, Gede Sumarjaya alias Demer, terancam dipecat dari keanggotaan Dewan, karena diduga melakukan pelanggaran etik berat. Demer dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas kasus dugaan penipuan, sehingga MKD pun putuskan bentuk panel.
Menurut anggota MKD dari Fraksi PKB DPR, Maman Imanulhaq, laporan terkait kasus Demer ini diajukan masyarakat. Namun, dia tidak ingat persis detail kasusnya. "Ya, laporannya penipuan, yang diajukan masyarakat," tandas Maman kepada wartawan di Senayan, Jakarta, Rabu (20/1).
Meski tak ingat detail kasusnya, menurut Maman, MKD sudah memutuskan kasus terkait Demer ini berkategori pelanggaran etika berat. Karenanya, diputuskan untuk dibentuk panel. Nantinya, Demer akan disidang oleh panel yang dibentuk MKD ini.
Terkait masalah ini, MKD sudah memasang iklan di surat kabar nasional untuk mencari 4 tokoh masyarakat sebagai anggota panel. Nantinya, tim panel yang bersidang terdiri dari 3 orang internal MKD dan 4 tokoh masyarakat tersebut. Pilihan sanksinya nanti, hanya dua: pemberhentian sementara selama 3 bulan atau pemecatan dari keanggotaan DPR.
Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan laporan terhadap Demer sudah diajukan masyarakat sejak Februari 2015 silam. "Itu kasus sudah lama, saya nggak hafal persisnya. Sudah dari Februari 2015," ungkap Dasco dilansir detikcom terpisah di Jakarta, Rabu kemarin. Yang dia tahu, Demer diduga melakukan penipuan terkait anggaran untuk daerah pemilihan (Dapil).
Sedangkan Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang, menegaskan ada dugaan pelanggaran etik berat dalam kasus Demer ini. “Bagaimana nggak bermasalah, kita bentuk panel kok," ungkap Junimart di Gedung DPR Senayan, Rabu kemarin.
Junimart men egaskan, MKD menilai ada potensi pelanggaran berat yang dilakukan Demer. Untuk itulah, MKD membentuk panel dalam menangani kasus yang diadukan masyarakat tersebut.
"Putusan Rapim, laporan yang bersangkutan itu dia dibawa ke rapat internal anggota, lalu rapat memutuskan membentuk panel," papar Junimart. "Kenapa panel? Karena ada potensi pelanggaran berat. Kalau panel tentu kita harus mengambil empat dari luar dan tiga dari dalam (MKD, Red)," imbuhnya.
Untuk membentuk panel ini, kata Junimart, MKD mencari 4 orang dari eksternal. MKD sudah mengumumkan pencarian anggota panel melalui surat kabar nasional. "Kita bentuk panel, kan sudah diumumkan di koran. Kita tunggu 14 hari. Setelah itu, kita akan saring para pemuka akademisi dari luar yang mengajukan permohonan. Setelah memenuhi syarat, ya kita akan tetapkan panel tersebut," tegas Junimart.
Siapa saja yang akan dilibatkan dalam tim panel ini? "Ya, akademisi, ahli etika, kan sudah pernah juga untuk perkara Komisi VII," jelas Junimart mengacu kasus pemukulan anggota DPR yang berujung sanksi pemberhentian sementara 3 bulan untuk politisi PPP, Mustofa Assegaf.
Sementara itu, Demer menyanyangkan sikap MKD DPR yang menganggap dirinya melakukan pelanggaran etika berat. Pasalnya, kasus yang dianggap telah selesai tersebut justru mencuat kembali tanpa dikonfirmasi terlebih dulu kepada dirinya.
“Saya sangat menyayangkan ini, karena reputasi yang saya bangun bertahun-tahun dan jaga dengan baik, hancur lantaran laporan satu orang. Terlebih, saya dan saksi-saksi juga sudah membantahnya dalam sidang. Tiba-tiba, kini muncul lagi, sehingga terkesan lucu,” ujar Demer saat dikonfirmasi NusaBali di Jakarta, Rabu kemarin.
Anggota Fraksi Golkar DPR Dapil Bali tiga periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2019) ini mengakui memang sempat ada laporan soal dirinya melanggar etika, enam bulan lalu. Demer pun sudah menjalani sidang tertutup di MKD. Dalam sidang di MKD tersebut, Demer membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Begitu pula saksi-saksi yang dihadirkan ke sidang MKD, membantah sehingga kasusnya dianggap selesai.
Namun, kata Demer, 11 Januari 2016 muncul fakta baru yang dilaporkan ke MKD. “Isinya belum dikonfirmasi ke saya, tapi tiba-tiba saya dikatakan melakukan pelanggaran berat,” protes politisi Golkar asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang berada di kubu Agung Laksono (Munas Ancol) ini.
Apalagi, kata Demer, kasus ini berubah-ubah laporannya oleh pelapor yang sama. Perubahan itu, antara lain, dari kejadian tahun 2010 diubah ke 2009. Sayangnya, Demer enggan menyebutkan siapa pelapornya dan tentang kasus apa. “Karena aturan MKD tidak memperkenankan menceritakan ke orang lain, saya hanya bisa bicara sampai di situ. Yang pasti, lokasinya di luar Bali,” elak Demer yang kini duduk di Komisi IX DPR.
Dengan disebut-sebut melakukan pelanggaran etika berat oleh MKD, Demer masih mempertimbangkan langkah apa yang bakal ditempuh selanjutnya. “Saya masih mempertimbangkannya, lalu konsultasi ke teman-teman di bidang hukum dan politik. Tak ketinggalan, mempersiapkan mental dan doa,” katanya.
Demer sendiri merupakan satu dari dua anggota Fraksi Golkar DPR 2014-2019 Dapil Bali, selain AA Bagus Adhi Mahendra Putra. Pada awalnya, Demer duduk di Komisi VI DPR yang membidangi masalah industri, perdagangan, serta Koperasi dan UKM. Kemudian, Demer pindah ke komisi IX yang, antara lain, menangani masalah ketenagakerjaan dan kesehatan. 7 k22
1
Komentar