nusabali

Spesialis Bobol Rumah Ditangkap

  • www.nusabali.com-spesialis-bobol-rumah-ditangkap

Dua orang sindikat pencurian spesialis bobol rumah diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat, Minggu (29/10) sekitar pukul 16.00 Wita.

DENPASAR, NusaBali
Kedua tersangka masing-masing bernama Karma alias Kara, 35, dan Suwandi, 35, ditangkap di dua lokasi berbeda. Dari tangan kedua dagang buah ini, petugas mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis HP.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gede Sumena melalui Kanit Reskrimnya Iptu Aan Saputra RA menerangkan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini setelah menindaklanjuti laporan dari korban Mirna Yunita, 34, yang kehilangan berbagai HP, jam tangan dan uang tunai yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 30 juta. Barang berharga itu raib dari dalam rumahnya yang terletak di Jalan Kebo Iwa Utara, Gang XVI C, Nomor 3 Denpasar. Apesnya, hilangnya berbagai barang itu, saat korban dan suaminya sedang tidur. Atas laporan korban ke Mapolsek Denbar, petugas kemudian mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan. Nah, terungkap, hasil pemeriksaan itu, tersangka masuk ke dalam rumah dengan modus congkel jendela. “Selain olah TKP, keterangan sejumlah saksi dan juga rekaman kamera pengawas seputar lokasi,” jelasnya, Minggu (5/11) siang kemarin.

Atas penyelidikan itu, anggota kemudian berhasil mengidentifikasi satu HP dijual di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar. Sehingga, tim bergerak dan melakukan penelusuran HP itu. Nah, pembeli HP itu mengaku mendapatkannya dari seorang bernama Suwandi asal Dompu, Nusa Tenggara Barat. Tim kemudian bergerak dan menangkap tersangka di rumahnya. “Selanjutnya dilakukan pendalaman prihal asal usul HP yang dijualnya. Saat itulah, si tersangka ini mengakui aksi pencuriannya bersama seorang rekannya yang kini berada di Surabaya, Jatim,” ungkap mantan Kanit Polsek Mengwi, Badung ini.

Tim kedua dari Reskrim Denbar pun kembali bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka Karma alias Kara ini. Disana, tersangka diciduk tanpa perlawanan. Kemudian tersangka yang kesehariannya sebagai dagang buah ini dibawa ke Mapolsek Denbar untuk penyelidikan lebih dalam. “Menurut si Kara ini, dia menjual HP ke Suwandi. HP yang dijual itu dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal. Ternyata, pengakuan tersebut hanyalah untuk mengelabui kita. Makanya setelah kita dalami lagi, ujung-ujungnya Kara ini mengakui semuanya,” bebernya.

Dari tangan kedua tersangka ini, petugas mengamankan masing-masing satu HP Oppo R827, HP LG,  HP Samsung, HP Nokia hitam dan satu buah pisau. Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Denbar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. “Menurut pengakuan mereka baru beraksi di satu TKP. Tapi, dari barang bukti yang diamankan, ada yang bukan dari tempat yang mereka curi. Kemungkinan masih ada TKP lainnya,” ungkapnya. *dar

Komentar