Kepergok dengan Anak di Bawah Umur di Kamar, Pekak Dipolisikan
Aksi dugaan pelecehan seksual kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tabanan.
TABANAN, NusaBali
Seorang pekak Pan B, 65, warga Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan dilaporkan ke polisi lantaran kepergok membawa anak di bawah umur NPDFSS, 14, asal Penebel ke dalam kamar rumahnya dalam keadaan setengah telanjang. Pan B dilaporkan oleh ayah gadis tersebut, IWS, ke polisi.
Informasi dihimpun, kasus bermula pada Sabtu (4/11) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu pelapor (ayah korban) dan korban serta masyarakat dari satu banjar di Kecamatan Penebel sembahyang ke Pura Luhur Batukaru. Usai sembahyang mereka melanjutkan nonton hiburan tarian.
Tetapi sekitar pukul 23.30 Wita pelapor mencari anaknya di sekitaran pura karena anak gadisnya itu menghilang. Bahkan pelapor mencari anaknya hingga ke parkiran Pura Batukaru paling luar, tetapi tidak diketemukan. Selanjutnya pada Minggu (5/10) sekitar pukul 01.00 Wita pelapor bertemu dengan Windu alias saksi. Disebutkan jika korban sebelumnya dijemput oleh Kak Dalang yang notabene adalah Pan B yang merupakan seorang petani.
Pelapor saat itu langsung menuju rumah Pan B. Pukul 02.00 Wita ayah korban sampai di rumah Pan B dan memanggil-manggil nama Pan B. Tetapi tidak ada yang menyahut, dan suasana rumah sepi dan gelap.
Kemudian pelapor yang sudah di dalam rumah, membuka pintu kamar tidur Pan B. Setelah pintu kamar terbuka, ternyata anaknya ada di dalam kamar berdua dengan Pan B dalam keadaan hanya memakai celana dalam dan bra, sedangkan Pan B hanya memakai celana pendek.
Tetapi saat itu korban menangis dan tidak mau diajak pulang ke rumah. Ada seorang ibu tetangga Pan B membujuk, akhirnya korban mau diajak pulang. Tidak terima putrinya diberlakukan begitu, IWS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penebel.
Kapolsek Penebel AKP I Ketut Mastra Budaya dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya peristiwa tersebut. Setelah ada laporan tersebut, langsung mengecek ke lapangan meminta keterangan pelapor. “Kasusnya tengah kami dalami dan kami juga telah mengamankan barang bukti berupa pakian dalam korban,” ungkapnya. Minggu (5/11) polisi langsung mengamankan Pan B, dan korban sudah dilakukan visum ke BRSUD Tabanan.
Lanjut AKP Mastra Budaya apabila terbukti bersalah maka pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. “Sedang kami dalami kasus ini,” tandasnya. *d
Informasi dihimpun, kasus bermula pada Sabtu (4/11) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu pelapor (ayah korban) dan korban serta masyarakat dari satu banjar di Kecamatan Penebel sembahyang ke Pura Luhur Batukaru. Usai sembahyang mereka melanjutkan nonton hiburan tarian.
Tetapi sekitar pukul 23.30 Wita pelapor mencari anaknya di sekitaran pura karena anak gadisnya itu menghilang. Bahkan pelapor mencari anaknya hingga ke parkiran Pura Batukaru paling luar, tetapi tidak diketemukan. Selanjutnya pada Minggu (5/10) sekitar pukul 01.00 Wita pelapor bertemu dengan Windu alias saksi. Disebutkan jika korban sebelumnya dijemput oleh Kak Dalang yang notabene adalah Pan B yang merupakan seorang petani.
Pelapor saat itu langsung menuju rumah Pan B. Pukul 02.00 Wita ayah korban sampai di rumah Pan B dan memanggil-manggil nama Pan B. Tetapi tidak ada yang menyahut, dan suasana rumah sepi dan gelap.
Kemudian pelapor yang sudah di dalam rumah, membuka pintu kamar tidur Pan B. Setelah pintu kamar terbuka, ternyata anaknya ada di dalam kamar berdua dengan Pan B dalam keadaan hanya memakai celana dalam dan bra, sedangkan Pan B hanya memakai celana pendek.
Tetapi saat itu korban menangis dan tidak mau diajak pulang ke rumah. Ada seorang ibu tetangga Pan B membujuk, akhirnya korban mau diajak pulang. Tidak terima putrinya diberlakukan begitu, IWS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penebel.
Kapolsek Penebel AKP I Ketut Mastra Budaya dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya peristiwa tersebut. Setelah ada laporan tersebut, langsung mengecek ke lapangan meminta keterangan pelapor. “Kasusnya tengah kami dalami dan kami juga telah mengamankan barang bukti berupa pakian dalam korban,” ungkapnya. Minggu (5/11) polisi langsung mengamankan Pan B, dan korban sudah dilakukan visum ke BRSUD Tabanan.
Lanjut AKP Mastra Budaya apabila terbukti bersalah maka pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. “Sedang kami dalami kasus ini,” tandasnya. *d
1
Komentar