Wakil Ketua DPRD Bali Masuk DPO
Terancam 20 tahun penjara, Jro Gede Komang Swastika buron bersama istri pertama dan kakak kandungnya
Jro Swastika Tersangka Bandar Narkoba, Polda Bentuk Tim Pemburu Bersenjata
DENPASAR, NusaBali
Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra, Jro Gede Komang Swastika, 40, resmi ditetapkan sebagai tersangka bandar narkoba dan kepemilikan senjata, Minggu (5/11) malam. Jro Swastika yang diduga kabur melalui jendela saat penggerebekan rumahnya, Sabtu (4/11), kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polda Bali pun bentuk tim khusus bersenjata untuk memburu Jro Swastika.
Tersangka Jro Swastika masuk DPO bersama sang istri pertama Dewi Ratna dan kakak kandungnya, I Wayan Sunada alias Made Kembar. Penetapan tersangka disertai penerbitan surat DPO untuk Wakil Ketua DPRD Bali ini diumumkan langsung Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo, dalam rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Senin (6/11).
Jro Swastika yang kini buron ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki lebih dari dua alat bukti berupa senjata api, senjata tajam, dan narkoba jenis shabu dalam penggerebekan rumahnya di Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar kawasan Banjar Seblanga, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Sabtu lalu. Penetapan tersangka juga diperkuat keterangan 34 saksi termasuk 6 orang di antaranya yang sudah ditetapkan jadi tersangka.
Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo, menerangkan ada 9 orang yang ditetapkan jadi tersangka dari hasil penggerebekan di rumah Jro Swastika. Termasuk 3 orang yang buron, yakni Jro Swastika bersama Dewi Ratna (istri pertama) dan Wayan Kembar (kakak kandung). Sedangkan 6 tersangka lagi merupakan bagian dari 34 orang yang diamankan pasca penggerebekan, yakni Dandi Suardika, 19, Rahman, 42, Sumiati, 41, Nurhasim alias Bento, 37, Made Agus Sastrawan, 30, dan Gede Juniarta, 21.
Khusus tersangka Jro Swastika, kata Kombes Hadi, masuk kategori bandar narkoba, karena Wakil Ketua DPRD Bali tersebut mengedarkan dan mengendalikan barang haram jenis shabu dalam jumlah yang banyak. Politisi Gerindra itu pun dijerat pasal berlapis yakni Pasal 112 UU Narkotika dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ya, dia (Jro Swastika) masuk dikategori bandar besar. Soal sejak kapan dia melakukan bisnis narkoba, kami masih kembangkan. Soalnya, selama ini sudah beberapa kali digrebek, tapi nihil barang bukti,” terang Kombes Hadi yang kemarin didampingi didamping Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Artha Ariawan. "Tidak ada yang kebal hukum. Apabila terlibat narkoba maka tidak ada ampun," lanjutnya.
Disebutkan, saat penggerebekan rumah Jro Swastika, petugas menyita sedikitnya 3 buku tulis. Buku tersebut berisi catatan pembukuan jual beli narkoba yang setiap transaksinya mencapai jutaan rupiah. "Berdasarkan catatan pembukuan, setiap barang yang diterima dan keluar dicatat di sini," katanya.
Beberapa lembar pembukuan itu tampak dirobek. Sementara halaman demi halaman tertulis tanggal pembelian atau penjualan, jumlah paket, total harga, dan setoran. "Pembukuan ini tercatat dimulai dari 1 Agustus 2017. Ada beberapa lembar yang dirobek. Kita dalami apakah ada pembukuan yang lebih tua atau tidak," ujar Kombes Hadi.
Berdasarkan pembukuan tersebut, angka transaksi bisa mencapai ratusan juta rupiah bahkan lebih per bulan. Karena itu, polisi akan mendalami soal ada tidaknya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari jual-beli shabu yang dilakukan Jro Swastika. "Akan kita dalami dan kembangkan mengarah ke pencucian uang, karena perannya sebagai bandar," ucap Hadi.
Menurut Kombes Hadi, kepolisian juga meminta instansi terkait untuk mencekal Jro Swastika. Kepolisian pun telah berkoordinasi dengan Imigrasi terkait pencekalan ini. "Kami mencekal yang bersangkutan di bandara, karena dikhawatirkan pergi ke luar negeri," tegas Kombes Hadi.
Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose turut memberi perhatian atas pengungkapan Jro Swastika yang menjadi tersangka bandar narkoba. Polda Bali pun membentuk tim khusus bersenjata untuk memburu Swastika jika tidak menyerahkan diri. "Pak Kapolda akan membentuk tim khusus bersenjata dan peralatan lengkap untuk melakukan penangkapan," kata Kombes Hadi.
"Kita siap melakukan penangkapan bekerja sama dengan Satgas Cyber, Transnational, and Organized Crime (CTOC) dan Ditres Narkoba Polda Bali," imbuhnya. Wajah dan ciri-ciri Jro Swastika bersama istri pertama dan kakak kandungnya yang masih buron telah disebar di seluruh jajaran Polda Bali dan Polri. "Informasi sementara, yang bersangkutan masih di Bali, biarkan dia menyerahkan diri."
Disebutkan, Jro Swastika berbahaya dan membawa senjata api. "Yang bersangkutan membahayakan dan membawa senjata api tanpa izin. Kalau tidak menyerahkan diri, ya terpaksa tim kita akan melaksanakan tindakan tegas," katanya.
Sementara itu, hingga Senin kemarin keberadaan Jro Swastika belum diketahui. Puluhan petugas dari Sat Narkoba dan Sat Reskrim telah disebar untuk memburu politisi Gerindra ini. Beberapa lokasi dan rekan Jro Swastika juga sempat didatangi polisi. “Saya juga sempat dicari polisi ke rumah, ditanyai keberadaan Jro Jangol. Tapi, saya jawab tidak tahu,” ungkap seorang kader Gerindra.
Sedangkan rumah Jro Swastika di Jalan Pulau Batanta 70 Denpasar, juga masih tertutup kemarin. Hampir semua orang yang keluar masuk rumah berlantai dua ini tidak mau berkomentar terkait keberadaan Jro Swastika. *dar,rez
Komentar