SK Mutasi Palsu, Dua Pegawai Kena Sanksi
Ketut S pegawai di Kantor Camat Petang, pindah ke Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung. Ni Made WP pegawai UPT Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kecamatan Kuta pindah ke Sekretariat DPRD.
MANGUPURA, NusaBali
Otak pembuat SK mutasi palsu yang beredar di Pemkab Badung sampai sekarang belum diketahui. Kendati begitu, bupati disebut sudah menjatuhkan sanksi kepada dua orang pegawai atas kasus ini, yakni I Ketut S dan Ni Made WP. Sanksi yang diberikan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah yakni selama tiga tahun dan satu tahun.
Ketut S merupakan pegawai di Kantor Camat Petang yang dengan SK mutasi palsu Nomor 4331/03/HK/2017 pindah ke Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung, sedangkan Ni Made WP pegawai dari UPT Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kecamatan Kuta pindah ke Sekretariat DPRD. Ni Made WP membawa SK mutasi dengan Nomor 3601/03/HK/2017.
Keputusan yang dijatuhkan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS bekerja secara maraton sejak kasus ini terkuak. Kabag Humas Pemkab Badung Putu Ngurah Thomas Yuniarta membenarkan informasi tersebut. “Memang betul sudah ada keputusan dari Bupati. Ada dua orang yang kena sanksi. Tapi SK-nya masih diproses,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/11) petang.
Namun apakah keduanya merupakan ‘dalang’ dari pembuatan SK mutasi palsu tersebut? Ini masih simpang siur. Beradar kabar, dua PNS yang kena sanksi ini dianggap memberikan informasi bohong. “Yang jelas baru dua orang,” tegasnya.
Bagaimana dengan delapan orang lainnya? Informasi yang beredar mereka sementara masih berstatus sebagai korban. Tetapi status ini bisa berubah bila dalam perkembangan ditemukan petunjuk baru. Artinya ke depan pegawai dimaksud tidak tertutup kemungkinan juga kena sanksi. Adapun kedelapan pegawai tersebut adalah Ni Made A, I Wayan S, I Made S, I Ketut U, IGA KCD, I Gede WS, I Ketut W, dan I Made S.
Sementara Kepala Badan Kepegawai dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya juga mengakui bupati sudah memberikan keputusan atas kasus SK mutasi palsu yang beredar. “Tapi mohon maaf belum bisa kami sampaikan sekarang, karena masih menunggu SK,” ujarnya.
SK dimaksud adalah SK penjatuhan sanksi yang sekarang masih dalam proses. “Sekarang masih kami proses. Mudah-mudahan tidak lama,” tegas pejabat asal Kerobokan, Kuta Utara, itu.
Seperti diketahui, ada 10 SK palsu beredar di sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Badung. Sebanyak lima SK mutasi palsu terkuak pertama kali beredar di Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung, dua orang di lingkungan Sekretariat DPRD Badung, dua di UPT Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kecamatan Kuta, dan satu lagi di Dinas Sosial. *asa
Ketut S merupakan pegawai di Kantor Camat Petang yang dengan SK mutasi palsu Nomor 4331/03/HK/2017 pindah ke Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung, sedangkan Ni Made WP pegawai dari UPT Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kecamatan Kuta pindah ke Sekretariat DPRD. Ni Made WP membawa SK mutasi dengan Nomor 3601/03/HK/2017.
Keputusan yang dijatuhkan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS bekerja secara maraton sejak kasus ini terkuak. Kabag Humas Pemkab Badung Putu Ngurah Thomas Yuniarta membenarkan informasi tersebut. “Memang betul sudah ada keputusan dari Bupati. Ada dua orang yang kena sanksi. Tapi SK-nya masih diproses,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/11) petang.
Namun apakah keduanya merupakan ‘dalang’ dari pembuatan SK mutasi palsu tersebut? Ini masih simpang siur. Beradar kabar, dua PNS yang kena sanksi ini dianggap memberikan informasi bohong. “Yang jelas baru dua orang,” tegasnya.
Bagaimana dengan delapan orang lainnya? Informasi yang beredar mereka sementara masih berstatus sebagai korban. Tetapi status ini bisa berubah bila dalam perkembangan ditemukan petunjuk baru. Artinya ke depan pegawai dimaksud tidak tertutup kemungkinan juga kena sanksi. Adapun kedelapan pegawai tersebut adalah Ni Made A, I Wayan S, I Made S, I Ketut U, IGA KCD, I Gede WS, I Ketut W, dan I Made S.
Sementara Kepala Badan Kepegawai dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya juga mengakui bupati sudah memberikan keputusan atas kasus SK mutasi palsu yang beredar. “Tapi mohon maaf belum bisa kami sampaikan sekarang, karena masih menunggu SK,” ujarnya.
SK dimaksud adalah SK penjatuhan sanksi yang sekarang masih dalam proses. “Sekarang masih kami proses. Mudah-mudahan tidak lama,” tegas pejabat asal Kerobokan, Kuta Utara, itu.
Seperti diketahui, ada 10 SK palsu beredar di sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Badung. Sebanyak lima SK mutasi palsu terkuak pertama kali beredar di Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung, dua orang di lingkungan Sekretariat DPRD Badung, dua di UPT Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kecamatan Kuta, dan satu lagi di Dinas Sosial. *asa
1
Komentar