18 Are Terumbu Karang Rusak
Kerusakan terumbu karang di perairan Mangrove Point, Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, cukup memprihatinkan dan kini mencapai 18 are.
SEMARAPURA, NusaBali
Jika hal ini dibiarkan, dikhawatirkan kerusakan akan semakin meluas. Untuk menangani masalah itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menggelar rapat gabungan dengan mengundang unsur Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, KKP Nusa Penida, serta pihak terkiat lainnya, di ruang rapat Bupati Klungkung, Senin (6/11) siang
Dalam rapat terungkap, kewenangan tentang kelautan berada di Provinsi Bali. Namun pelimpahan pengalihan personel, pendanaan, sarana-prasarana dan dokumentasi (P3D) dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Klungkung, kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, November 2016, sampai saat ini belum selesai. Karena pihak provinsi menunggu Surat Peraturan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) terkait petugas konservasi. Sehingga Pemkab Klungkung maupuan Provinsi Bali tidak bisa memasang anggaran untuk penanganan maupuan pengawasan di wilayah kawasan konservasi perairan (KKP) Nusa Penida. “Di tengah ketidakpastian ini harus segera ada jawaban. Kabupaten dan provinsi pasti berpikir juga. Jika terus berbicara asset dan kewenangan, tentu masalah ini tidak akan selesai, karena kerusakan terumbu karang ini terus terjadi,” ujar Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.
Pihaknya tetap meminta agar proses pelimpahan P3D bisa cepat diselesaikan. Bupati Suwirta menegaskan, selaku kepala daerah pihaknya bertanggungjawab atas kerusakan lingkungkan di wilayahnya. Hal ini sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada pasal 82 tertulis, Menteri, gubernur, bupati/walikota berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha/kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup. Pemulihan ini karena kerusakan akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya. “Sesuai aturan itu saya sebagai bupati juga memiliki kewenangan,” ujarnya.
Mengenai penanganan dari pihak yang bertanggung jawab merusak terumbu karang itu, terutama penyedia pontoon, sudah siap mengkonservasi terumbu karang. Pontonnya juga siap direlokasi. Sedikitnya ada sembilan ponton. Hal itu sudah disepakati dalam rapat antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provini Bali, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Klunkung, KKP Nusa Penida, para pemilik ponton, di Denpasar, 17 Oktober 2017. Dalam konservasi ini, Bupati Suwirta meminta agar benar-benar dikawal.
Kepala UPT KKP Nusa Penida Nyoman Karyawan menjelaskan, adapun keputusan saat rapat di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi tersebut, menghasilkan lima buah kesepakatan. Pertama, pemilik usaha ponton di lokasi Mangrove Point bersedia merelokasi ponton sesuai titik koordinat yang ditetapkan. Kedua, bersedia merehabilitasi ekosistem terumbu karang di areal Mangrove Point paling lama seminggu setelah relokasi ponton oleh Coral Triangle Center (CTC), UPT KKP Nusa Penida dan Grahawisri. Ketiga, penentuan titik koordinat lokasi ponton yang baru dilaksanakan sebulan sejak kesepakatan ini ditetapkan oleh Dinas Kelautan Provinsi Bali. Keempat, penempatan ponton di lokasi yang telah disesuaikan dilaksanakan selama dua bulan setelah penetapan titik koordinat lokasi. Kelima, apabila dalam waktu yang telah ditentukan pelaku usaha atau pemilik usaha ponton tidak menyepakati hal ini, maka bersedia diberikan sanksi sesuai aturan. “Kerusakan terumbu karang di areal Mangrove point mencapai sekitar 18 are, dan pihak usaha pont
on sudah menyepakati keputusan itu,” tegas Karyawan.
Kabid Kelautan di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali I Made Sudarsana mengatakan untuk pelimpahan P3D tersebut saat ini memang masih dalam proses regulasi. Pengawasan terhadap zona KKP Nusa Penida tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, juga Polair, TNI, hingga masyarakat.
Jika mengacu SK penetapan zona KKP Nusa Penida, penempatan ponton tidak diberikan ruang untuk beraktivitas di zona manapun. Hanya saja atas dasar pertimbangkan aspek pariwisata dan perkembangan perekonomian Nusa Penida, ponton diberikan ruang selama masih menjaga lingkungan.*wan
Dalam rapat terungkap, kewenangan tentang kelautan berada di Provinsi Bali. Namun pelimpahan pengalihan personel, pendanaan, sarana-prasarana dan dokumentasi (P3D) dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Klungkung, kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, November 2016, sampai saat ini belum selesai. Karena pihak provinsi menunggu Surat Peraturan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) terkait petugas konservasi. Sehingga Pemkab Klungkung maupuan Provinsi Bali tidak bisa memasang anggaran untuk penanganan maupuan pengawasan di wilayah kawasan konservasi perairan (KKP) Nusa Penida. “Di tengah ketidakpastian ini harus segera ada jawaban. Kabupaten dan provinsi pasti berpikir juga. Jika terus berbicara asset dan kewenangan, tentu masalah ini tidak akan selesai, karena kerusakan terumbu karang ini terus terjadi,” ujar Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.
Pihaknya tetap meminta agar proses pelimpahan P3D bisa cepat diselesaikan. Bupati Suwirta menegaskan, selaku kepala daerah pihaknya bertanggungjawab atas kerusakan lingkungkan di wilayahnya. Hal ini sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada pasal 82 tertulis, Menteri, gubernur, bupati/walikota berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha/kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup. Pemulihan ini karena kerusakan akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya. “Sesuai aturan itu saya sebagai bupati juga memiliki kewenangan,” ujarnya.
Mengenai penanganan dari pihak yang bertanggung jawab merusak terumbu karang itu, terutama penyedia pontoon, sudah siap mengkonservasi terumbu karang. Pontonnya juga siap direlokasi. Sedikitnya ada sembilan ponton. Hal itu sudah disepakati dalam rapat antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provini Bali, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Klunkung, KKP Nusa Penida, para pemilik ponton, di Denpasar, 17 Oktober 2017. Dalam konservasi ini, Bupati Suwirta meminta agar benar-benar dikawal.
Kepala UPT KKP Nusa Penida Nyoman Karyawan menjelaskan, adapun keputusan saat rapat di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi tersebut, menghasilkan lima buah kesepakatan. Pertama, pemilik usaha ponton di lokasi Mangrove Point bersedia merelokasi ponton sesuai titik koordinat yang ditetapkan. Kedua, bersedia merehabilitasi ekosistem terumbu karang di areal Mangrove Point paling lama seminggu setelah relokasi ponton oleh Coral Triangle Center (CTC), UPT KKP Nusa Penida dan Grahawisri. Ketiga, penentuan titik koordinat lokasi ponton yang baru dilaksanakan sebulan sejak kesepakatan ini ditetapkan oleh Dinas Kelautan Provinsi Bali. Keempat, penempatan ponton di lokasi yang telah disesuaikan dilaksanakan selama dua bulan setelah penetapan titik koordinat lokasi. Kelima, apabila dalam waktu yang telah ditentukan pelaku usaha atau pemilik usaha ponton tidak menyepakati hal ini, maka bersedia diberikan sanksi sesuai aturan. “Kerusakan terumbu karang di areal Mangrove point mencapai sekitar 18 are, dan pihak usaha pont
on sudah menyepakati keputusan itu,” tegas Karyawan.
Kabid Kelautan di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali I Made Sudarsana mengatakan untuk pelimpahan P3D tersebut saat ini memang masih dalam proses regulasi. Pengawasan terhadap zona KKP Nusa Penida tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, juga Polair, TNI, hingga masyarakat.
Jika mengacu SK penetapan zona KKP Nusa Penida, penempatan ponton tidak diberikan ruang untuk beraktivitas di zona manapun. Hanya saja atas dasar pertimbangkan aspek pariwisata dan perkembangan perekonomian Nusa Penida, ponton diberikan ruang selama masih menjaga lingkungan.*wan
1
Komentar