nusabali

Ribuan Botol Jamu Ilegal Gagal Masuk Bali

  • www.nusabali.com-ribuan-botol-jamu-ilegal-gagal-masuk-bali

Pada kemasan dus maupun kemasan botol jamu yang diamankan tersebut, tidak berisi label edar BPOM.

NEGARA, NusaBali

Jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan sebanyak 2.520 botol jamu tanpa label edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (6/11) malam. Ribuan botol jamu ilegal ini kedapatan diangkut sebuah mobil pick up Mitsubishi L 300 nopol P 8754 VN yang dikemudikan Achmad Soebardjo, 54, asal Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).

Berdasar informasi, ribuan jamu ilegal ini diamankan petugas di Pos Pemeriksan Pintu Masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk, sekitar pukul 23.50 Wita. Ketika melakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan botol jamu ilegal dalam dus ini, di bak pick up yang sempat ditutupi terpal. Ketika dicek, ternyata dalam kemasan dus maupun kemasan botol jamu tersebut, tidak berisi cantuman label edar BPOM, sehingga langsung diamankan ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Komang Muliyadi, seizin Kapolsek Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa, Selasa (7/11), mengatakan, ada sebanyak 202 dus jamu ilegal yang kedapatan diangkut pick up tersebut. Dari 202 dus jamu ilegal tersebut, 175 dus di antaranya merupakan jamu cap Akar Daun, 25 dus jamu cap Tawon Klanceng, dan 2 dus jamu cap Pak Kumis. Per dus jamu cap Akar Daun dan Tawon Klanceng tersebut, sam-sama berisi sebanyak 12 botol. Sedangkan per dus jamu cap Pak Kumis, berisi sebanyak 60 botol. “Total semua 2.520 botol. Ini semua tidak ada label edar BPOM, dan melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” katanya.

Sesuai hasil pemeriksaan terhadap sopirnya, kata AKP Muliyadi, yang bersangkutan mengaku sebagai penyedia jasa angkut. Yang bersangkutan, menyebutkan diminta mengirimkan ribuan botol jamu ilegal tersebut, oleh seseorang bernama Haji Panijo dari Muncar, Banyuwangi, Jatim, untuk dikirim ke Denpasar, dengan ongkos Rp 1.200.000. “Sementara masih kami amankan. Untuk penyelidikan lebih lanjut, barang bukti jamu ilegal, mobil pick up, maupun sopirnya ini, akan diserahkan ke Krimsus Polda Bali melalui Reskrim Polres Jembrana,” ujarnya. *ode

Komentar