Jalan Simpang Jimbaran Bakal Diperlebar 2 Meter
Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah VIII bakal melakukan pelebaran jalan di Simpang Jimbaran Jalan Bypass Ngurah Rai, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Pelebaran itu merupakan satu paket dengan proyek underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VIII I Nyoman Yasmara, menjelaskan pelebaran itu hanya pada sisi kanan jalan dari arah Kuta menuju Nusa Dua. Pelebarannya hanya 2 meter, sedikit bergeser ke kanan. Setelah dilakukan pelebaran, nantinya median jalan juga akan bergeser ke kanan. Tujuannya agar lajur kendaraan yang menuju Nusa Dua bisa lebih luas.
Pelebaran itu sepanjang 200 meter dan memakan 4,9 are lahan milik 4 orang warga setempat. Ganti rugi dari pembebasan lahan itu, kata Yasmara, dilakukan oleh Pemkab Badung. “Yang diperlebar itu yang berada di utara persimpangan jalan saja. Tepatnya di belakang Pizza Hut. Proyek ini merupakan satu paket dengan proyek underpass tugu Ngurah Rai,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/11).
Pelebaran ini, selain melakukan pembebasan lahan, juga pemindahan utilitas milik PLN. Pemindahan utilitas itu nanti akan dilakukan secara bersamaan dengan pengerjaan proyek. Dikatakannya hingga kini masih menunggu pembayaran kompensasi lahan oleh Pemkab Badung. Targetnya proyek ini digarap pada Februari 2018.
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung Sang Oka Parmana yang dikonfirmasi terpisah, mengaku optimistis proses pembebasan lahan bisa terealisasi akhir November ini. Saat ini proses pembebasan lahan sudah masuk pada kesepakatan harga tanah. Prosesnya tak mengalami jalan buntu. Selain itu harga tananhnya berada di bawah harga tanah yang di Simpang Tugu Ngurah Rai, Tuban.
“Sebelum Hari Raya Galungan kami sudah memaparkan hasil penilaian dari tim appraisal di Tuban dan Jimbaran. Sekarang tinggal menunggu jawaban masyarakat,” ungkapnya.
Khusus untuk Tuban, dirinya mengaku ada warga yang tak setuju dengan nilai harga tanah warga yang ditentukan appraisal maksimal Rp 20 juta per meter persegi. Karena itulah pihaknya masih menunggu surat pernyataan warga secara total. Tujuannya untuk mengetahui berapa warga yang tidak setuju dengan harga tersebut. Namun bagi warga yang setuju dengan harga tersebut maka akan segera diproses pencairannya, sementara untuk yang belum setuju akan diserahkan ke pengadilan. Ditegaskannya tidak bisa memberikan harga melebihi yang telah ditentukan tim appraisal.
“Yang belum setuju ini kami arahkan berproses dengan pengadilan, kami titip uangnya di sana. Tapi tentunya harga yang dipakai nanti bukan sesuai yang ditentukan appraisal, karena kami tidak menemukan kesepakatan. Tapi prosesnya tentu akan cukup lama,” paparnya. *p
Pelebaran itu sepanjang 200 meter dan memakan 4,9 are lahan milik 4 orang warga setempat. Ganti rugi dari pembebasan lahan itu, kata Yasmara, dilakukan oleh Pemkab Badung. “Yang diperlebar itu yang berada di utara persimpangan jalan saja. Tepatnya di belakang Pizza Hut. Proyek ini merupakan satu paket dengan proyek underpass tugu Ngurah Rai,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/11).
Pelebaran ini, selain melakukan pembebasan lahan, juga pemindahan utilitas milik PLN. Pemindahan utilitas itu nanti akan dilakukan secara bersamaan dengan pengerjaan proyek. Dikatakannya hingga kini masih menunggu pembayaran kompensasi lahan oleh Pemkab Badung. Targetnya proyek ini digarap pada Februari 2018.
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung Sang Oka Parmana yang dikonfirmasi terpisah, mengaku optimistis proses pembebasan lahan bisa terealisasi akhir November ini. Saat ini proses pembebasan lahan sudah masuk pada kesepakatan harga tanah. Prosesnya tak mengalami jalan buntu. Selain itu harga tananhnya berada di bawah harga tanah yang di Simpang Tugu Ngurah Rai, Tuban.
“Sebelum Hari Raya Galungan kami sudah memaparkan hasil penilaian dari tim appraisal di Tuban dan Jimbaran. Sekarang tinggal menunggu jawaban masyarakat,” ungkapnya.
Khusus untuk Tuban, dirinya mengaku ada warga yang tak setuju dengan nilai harga tanah warga yang ditentukan appraisal maksimal Rp 20 juta per meter persegi. Karena itulah pihaknya masih menunggu surat pernyataan warga secara total. Tujuannya untuk mengetahui berapa warga yang tidak setuju dengan harga tersebut. Namun bagi warga yang setuju dengan harga tersebut maka akan segera diproses pencairannya, sementara untuk yang belum setuju akan diserahkan ke pengadilan. Ditegaskannya tidak bisa memberikan harga melebihi yang telah ditentukan tim appraisal.
“Yang belum setuju ini kami arahkan berproses dengan pengadilan, kami titip uangnya di sana. Tapi tentunya harga yang dipakai nanti bukan sesuai yang ditentukan appraisal, karena kami tidak menemukan kesepakatan. Tapi prosesnya tentu akan cukup lama,” paparnya. *p
Komentar