Pentolan Ormas Tikam Selingkuhan Istri
Pentolan salah satu Ormas (Organisasi Masyarakat), I Wayan Budiarta, 39 dibekuk anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat setelah nekat menusuk Komang Sanjaya, 24 di simpang Jalan Cokroaminoto- Jalan Indrajaya, Denpasar pada Senin (6/11) siang.
DENPASAR, NusaBali
Pentolan salah satu Ormas (Organisasi Masyarakat), I Wayan Budiarta, 39 dibekuk anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat setelah nekat menusuk Komang Sanjaya, 24 di simpang Jalan Cokroaminoto- Jalan Indrajaya, Denpasar pada Senin (6/11) siang. Aksi penusukan ini dilakukan karena korban selingkuh dengan istri tersangka.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gede Sumena melalui Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra RA menerangkan, aksi penusukan yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan pentolan ormas terbesar di Bali ini karena sakit hati atas ulah korban Komang Sanjaya yang ‘main belakang’ dengan istri tersangka. Pengakuan ini dilontarkan sendiri oleh tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Denbar, Senin malam kemarin. Meski demikian, petugas masih mendalami keterangan dari korban atas pengakuan itu. “Aksi itu dipicu dendam. Kalau menurut tersangka, ia nekat menusuk korban karena sakit hati si korban ini pernah berselingkuh dengan istrinya,” bebernya, Selasa (7/11) siang.
Sehingga, tersangka yang tinggal di Jalan Cokroaminoto Denpasar, Banjar Liligundi, Ubung Kaja ini memantau pergerakan korban. Nah, puncaknya pada Senin (6/11) siang. Korban yang mengendarai sepeda motor di Persimpangan Jalan Cokroaminoto -Jalan Indrajaya, Ubung Kaja, Denpasar ini tiba-tiba dikagetkan dengan aksi tersangka. Dimana, tanpa ba bi bu, tersangka langsung mengeluarkan pisau lipat dan menusuknya pada lengan tangan kanan, jari tangan kanan dan lutut. Korban yang ketakutan dengan aksi itu memilih kabur, “Untungnya si korban ini langssung melarikan diri. Setelah itu, dia datang ke Mako untuk membuat laporan atas insiden tersebut,” jelasnya.
Korban yang membuat laporan dengan LP/485/ XI/2017/Polsek Denbar ini ditindaklanjuti oleh Unit Buser. Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk memeriksa sejumlah saksi dan menggali keterangan korban. Selanjutnya, petugas melacak tempat tinggal tersangka. Nah, tersangka baru berhasil diciduk di rumahnya di Jalan Cokroaminoto 359, Banjar Liligundi, Ubung Kaja, Denpasar sekitar pada Senin malam pukul 20.30 Wita. Saat ditangkap, tersangka tidak berkutik dan mengakui memukul korban dan menusuk korban dibagian tangan menggunakan pisau lipat. “Tersangka dan BB kemudian dibawa ke Mapolsek Denbar untuk dilakukan pendalaman,” katanya.
“Ya, motifnya itu dendam karena istrinya pernah selingkuh. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 351 KUHP Tentang tindak pidana penganiayaaan dengan ancaman 2 tahun penjara,” tungkas perwira tamanan Akpol 2012 ini. *dar
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gede Sumena melalui Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra RA menerangkan, aksi penusukan yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan pentolan ormas terbesar di Bali ini karena sakit hati atas ulah korban Komang Sanjaya yang ‘main belakang’ dengan istri tersangka. Pengakuan ini dilontarkan sendiri oleh tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Denbar, Senin malam kemarin. Meski demikian, petugas masih mendalami keterangan dari korban atas pengakuan itu. “Aksi itu dipicu dendam. Kalau menurut tersangka, ia nekat menusuk korban karena sakit hati si korban ini pernah berselingkuh dengan istrinya,” bebernya, Selasa (7/11) siang.
Sehingga, tersangka yang tinggal di Jalan Cokroaminoto Denpasar, Banjar Liligundi, Ubung Kaja ini memantau pergerakan korban. Nah, puncaknya pada Senin (6/11) siang. Korban yang mengendarai sepeda motor di Persimpangan Jalan Cokroaminoto -Jalan Indrajaya, Ubung Kaja, Denpasar ini tiba-tiba dikagetkan dengan aksi tersangka. Dimana, tanpa ba bi bu, tersangka langsung mengeluarkan pisau lipat dan menusuknya pada lengan tangan kanan, jari tangan kanan dan lutut. Korban yang ketakutan dengan aksi itu memilih kabur, “Untungnya si korban ini langssung melarikan diri. Setelah itu, dia datang ke Mako untuk membuat laporan atas insiden tersebut,” jelasnya.
Korban yang membuat laporan dengan LP/485/ XI/2017/Polsek Denbar ini ditindaklanjuti oleh Unit Buser. Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk memeriksa sejumlah saksi dan menggali keterangan korban. Selanjutnya, petugas melacak tempat tinggal tersangka. Nah, tersangka baru berhasil diciduk di rumahnya di Jalan Cokroaminoto 359, Banjar Liligundi, Ubung Kaja, Denpasar sekitar pada Senin malam pukul 20.30 Wita. Saat ditangkap, tersangka tidak berkutik dan mengakui memukul korban dan menusuk korban dibagian tangan menggunakan pisau lipat. “Tersangka dan BB kemudian dibawa ke Mapolsek Denbar untuk dilakukan pendalaman,” katanya.
“Ya, motifnya itu dendam karena istrinya pernah selingkuh. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 351 KUHP Tentang tindak pidana penganiayaaan dengan ancaman 2 tahun penjara,” tungkas perwira tamanan Akpol 2012 ini. *dar
1
Komentar