Bobol Toko Air Isi Ulang, IRT Diringkus
Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Sumira, 26, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Denpasar Barat, Sabtu (4/11) lalu.
DENPASAR, NusaBali
Pasalnya,wanita asal Banyumas, Jawa Tengah ini nekat membobol toko air isi ulang milik mantan majikannya. Akibat ulahnya itu, korban mengalami kerugian mendapai Rp 6.500.000.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka Sumira ini terjadi pada Jumat (3/11) sore lalu. Awalnya, seorang karyawan hendak masuk kedalam toko isi ulang yang terletak di Jalan Cekomaria, Denpasar pada Jumat pagi. Namun, karyawan tersebut menaruh curiga dengan engsel pintu bagian belakang sudah dalam keadaan rusak.
Ia kemudian masuk ke dalam toko untuk memeriksa sejumlah uang dan barang berharga yang ada didalam tempat isi ulang tersebut. Nah, ternyata uang yang ada didalam lemari dan dikotak masih dalam keadaan utuh. Tapi, kecurigaanpun muncul ketika melihat tumpukaan uang semakin berkurang. Atas hal itu, saksi menghitung kembali uang tersebut dan baru tersandar bahwa uang hasil penjualan tersebut sudah dalam keadaan berkurang. Uang didalam lemari sebanyak Rp 4.500.000 dan di kotak sebanyak Rp 4.000.000 masing-masing dipotong Rp 2.000.000. Mengetahui telah menjadi korban pencurian, saksi kemudian melaporkannya kepada petugas Polsek dengan nomor laporan Lp/ 447/ XI/ 2017/ Bali /Resta Denpasar/Sek Denbar.
Kanit Reskrim Polsek Denbar, Iptu Aan Saputra RA mengungkapkan, pasca masuknya laporan, petugas dari Unit Reskrim langsung turun kelokasi untuk memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah TKP. Terungkap, dari pengakuan seorang warga dilokasi mengaku melihat seorang wanita yang mondar-mandir didepan toko air isi ulang tersebut. Pun saat dikembangkan terkait cirri-cirinya, saksi mengaku mengetahui jika wanita tersebut pernah bekerja ditempat kejadian. Atas informasi itulah, lokasi tempat tinggal tersangka ini pun ditelusuri, “Kalau pengakuan korban alias pemilik usaha itu, memang benar ada wanita yang baru keluar dari tempat kerjanya. Adapun cirri yang ditemukan tim kita, memang benar adanya alias sesuai,” bebernya, Selasa (7/11) siang.
Petugaspun bergerak ketempat tinggalnya di Jalan Pertulaka, Nomor 28, Denpasar. Disana, petugas mengamankan IRT tersebut dan langsung mengakui perbuatannya. Selanjutnya, ia dikeler ke Mapolsek Denbar untuk dilakukan pendalaman. Ternyata, ibu rumah tangga ini nekat melakukan aksi pencurian lantaran terbentur masalah ekonomi. Bahkan, ia juga memiliki utang di pegadaian, atas dasar itulah ia mencuri uang mantan majikannya itu, “Uangnya dipergunakan untuk tebus BPKB dan sisa di tangannya sebanyak Rp 2.000.000. BB dan tersangka sudah kita amankan ke Mako,” tungkasnya seraya mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. *dar
Aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka Sumira ini terjadi pada Jumat (3/11) sore lalu. Awalnya, seorang karyawan hendak masuk kedalam toko isi ulang yang terletak di Jalan Cekomaria, Denpasar pada Jumat pagi. Namun, karyawan tersebut menaruh curiga dengan engsel pintu bagian belakang sudah dalam keadaan rusak.
Ia kemudian masuk ke dalam toko untuk memeriksa sejumlah uang dan barang berharga yang ada didalam tempat isi ulang tersebut. Nah, ternyata uang yang ada didalam lemari dan dikotak masih dalam keadaan utuh. Tapi, kecurigaanpun muncul ketika melihat tumpukaan uang semakin berkurang. Atas hal itu, saksi menghitung kembali uang tersebut dan baru tersandar bahwa uang hasil penjualan tersebut sudah dalam keadaan berkurang. Uang didalam lemari sebanyak Rp 4.500.000 dan di kotak sebanyak Rp 4.000.000 masing-masing dipotong Rp 2.000.000. Mengetahui telah menjadi korban pencurian, saksi kemudian melaporkannya kepada petugas Polsek dengan nomor laporan Lp/ 447/ XI/ 2017/ Bali /Resta Denpasar/Sek Denbar.
Kanit Reskrim Polsek Denbar, Iptu Aan Saputra RA mengungkapkan, pasca masuknya laporan, petugas dari Unit Reskrim langsung turun kelokasi untuk memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah TKP. Terungkap, dari pengakuan seorang warga dilokasi mengaku melihat seorang wanita yang mondar-mandir didepan toko air isi ulang tersebut. Pun saat dikembangkan terkait cirri-cirinya, saksi mengaku mengetahui jika wanita tersebut pernah bekerja ditempat kejadian. Atas informasi itulah, lokasi tempat tinggal tersangka ini pun ditelusuri, “Kalau pengakuan korban alias pemilik usaha itu, memang benar ada wanita yang baru keluar dari tempat kerjanya. Adapun cirri yang ditemukan tim kita, memang benar adanya alias sesuai,” bebernya, Selasa (7/11) siang.
Petugaspun bergerak ketempat tinggalnya di Jalan Pertulaka, Nomor 28, Denpasar. Disana, petugas mengamankan IRT tersebut dan langsung mengakui perbuatannya. Selanjutnya, ia dikeler ke Mapolsek Denbar untuk dilakukan pendalaman. Ternyata, ibu rumah tangga ini nekat melakukan aksi pencurian lantaran terbentur masalah ekonomi. Bahkan, ia juga memiliki utang di pegadaian, atas dasar itulah ia mencuri uang mantan majikannya itu, “Uangnya dipergunakan untuk tebus BPKB dan sisa di tangannya sebanyak Rp 2.000.000. BB dan tersangka sudah kita amankan ke Mako,” tungkasnya seraya mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. *dar
Komentar