Para Perbekel Takut Kelola APBDes
Dijebloskannya Kepala Desa (Perbekel) Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng, I Made Suteja, ke sel tahanan selaku tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana APBDes Tahun 2015/2016 senilai Rp 149 juta, Selasa (11/7) sore, membuat was-was para Perbekel di Gumi Panji Sakti.
Buntut Penahanan Kepala Desa Dencarik, Buleleng
SINGARAJA, NusaBali
Mereka merasa tidak nyaman mengelola dana APBDes, karena khawatir terseret kasus serupa.
Rasa prihantin dan khawatir terseret kasus serupa, antara lain, disampaikan Perbekel Bhaktiseraga, Kecamatan Buleleng, I Gusti Putu Armada, kepada NusaBali di Singaraja, Rabu (8/11). IGP Armada terus terang mengaku tidak nyaman lagi mengelola dana APBDes, setelah melihat prahara yang menimpa Perbekel Dencarik, Made Suteja.
“Tentu kami sangat prihatin dengan masalah ini. Kami merasa tidak nyaman, karena APBDes Tahun 2015 itu baru pertama kali buat desa berdasarkan UU Desa yang terbit tahun 2014. Tentu masih banyak kekurangan kepala desa dalam penyusunan APBDes itu,” papar IGP Armada.
Armada menyebutkan, penyusunan APBDes Tahun 2015 dan Tahun 2016 itu masih dalam masa transisi, sehingga tidak banyak aparat desa termasuk Perbekel yang paham dengan aturannya. Di samping itu, aturan penyusunan APBDes juga kerap berubah dengan cepat.
“Kasus ini menjadi preseden buruk bagi kami. Ada rasa ketakutan juga dalam mengelola APBDes. Memang benar kami tidak boleh korupsi, tapi seperti apa prosuduralnya yang harus kami lakukan dalam mengelola APBDes itu? Sedangkan aturan keuangan itu berubah terus,” jelas Armada yang digandang-gadang akan mengganti Made Suteja sebagai Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa/Lurah (Forkomdeslu) Kabupaten Buleleng.
Armada sendiri mengaku sudah menemui Made Suteja di sel tahanan LP Singaraja, Rabu kemarin. Dalam pertemuan itu, Made Suteja memaparkan permasalahan yang dihadapinya, hingga kemudian ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja sebagai tersangka dan langsung ditahan, Selasa sore.
Diduga kuat, Made Suteja terseret sebagai tersangka karena Perbekel Dencarik ini lalai mencatat sebagian dana yang bersumber dari pendapatan asli desa dalam APBDes Tahun 2015/2016. Tahun 2015, Desa Dencarik memiliki dana yang bersumber dari pendapatan asli desa sekitar Rp 119 juta. Namun, sekitar Rp 80 juta di antaranya tidak dicatatkan dalam APBDes.
Demikian juga untuk tahun 2016, sebagian dana pendapatan asli desa tidak dicatat dalam APBDes, sehingga akumulasi kerugian negara dalam kasus Perbekel Dencarik ini ditaksir mencapai Rp 149 juta. Tersangka Made Suteja mengakui pendapatan asli desa yang tidak tercatat dalam APBDes itu telah dipakai untuk sejumlah kegiatan pembangunan desanya.
Pemakaian dana itu pun sudah dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang sah. “Salah satunya, dipakai untuk pembelian lahan perluasan Kantor Desa Dencarik. Dan, semuanya sudah dipertanggungjawabkan dengan bukti kwitansi,” ungkap Made Suteja disitir Armada, Rabu kemarin.
Beranjak dari kasus Made Suteja, Armada mempertanyakan kerjasama dengan Perbekel yang selama ini digagas oleh Kejari Singaraja. Sebab, dalam kerjasama itu, Kejari Singaraja yang seharusnya memberikan pendampingan agar tidak terjadi tindakan hukum. Tapi, ini justru berbalik. “Nah, kerjasama itu juga kami pertanyakan, sejauh mana kejaksaan bisa mengayomi para kepala desa, sesuai dengan kerjasama yang dibuat? Termasuk juga nanti dengan aparat kepolisian yang ikut pula mengawasi penggunaan dana desa,” tandas Armada.
Sayangnya, pihak Kejari Singaraja belum bisa dikonfirmasi NusaBali terkait kasus yang menimpa Perbekel Dencarik ini. Kajari Singaraja, Fahrul Rosy SH, yang coba dikonfimasi di kantornya, Jalan Dewi Sartika Singaraja kemarin pagi, belum bisa ditemui. Demikan juga dengan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Singaraja, Indra Harviantor Saleh SH. “Maaf ya, karena masih ada tamu dari Kejati Bali, sehingga Pak Kajari dan Kasi Pidsus belum bisa ditemui,” sergah seorang petugas security Kejari Singaraja.
Sementara itu, Made Suteja mengaku keberatan dengan penetapan tersangka dan penahanan dirinya yang serba singkat. “Ini baru sekali saya diperiksa sebagai saksi, eh langsung ditahan. Saya belum siap dengan pengacara. Sedangkan pengacara yang mendampingi saya itu (maksudnya Indah Elsya, Red) ditunjuk oleh kejaksaan,” keluh Perbekel Dencarik ini di LP Singaraja, Rabu siang.
Made Suteja memaparkan, surat panggilan dari Kejari Singaraja, Selasa lalu, sebetulnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dia pun sudah berada di Kejari Singaraja sejak pagi pukul 09.00 Wita. Setelah menjalani pemeriksaan, statusnya langsung dinaikkan sebagai tersangka. Bahkan, Made Suteja langsung ditahan, sore sekitar pukul 17.30 Wita.
“Begitu status tersangka, eh saya langsung ditahan. Jadi, tidak ada persiapan apa-apa. Kontak keluarga juga tidak sempat, saya hanya kontak kerabat yang ada di kota saja (Singaraja), untuk ambil mobil di kantor kejaksaan,” kenang Made Suteja, Perbekel Dencarik yang juga menjabat sebagai Ketua Forkomdeslu Kabupaten Buleleng ini.
Pantauan NusaBali, hingga Rabu kemarin, tersangka Made Suteja masih menggunakan pakaian sama seperti saat diperiksa penyidik kejaksaan sebagai saksi sehari sebelumnmya. Dia masih mengenakan kemeja biru kotak-kotak dan jelana panjang warna hitam. Perbekel Dencarik ini masih menempati ruangan khusus Masa Pengenalan Lingkungan (Mapinaling) LP Singaraja, hingga lima hari ke depan. *k19
Komentar