Pemilik Lahan Akhirnya Setuju Harga Tanah
Pemilik lahan akhir setuju harga tanah Rp 2 miliar per are. Hari ini rencananya dilakukan peninjauan lapangan.
Proyek Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta
MANGUPURA, NusaBali
Pemilik lahan yang terdampak proyek underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, yang tak setuju dengan harga tanah sesuai prakiraan tim appraisal akhirnya melunak.
Dalam pertemuan dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung di Kantor Lurah Tuban, Rabu (8/11), warga menyatakan setuju dengan harga Rp 2 miliar per are. Meski menyatakan setuju dengan harga dan mendukung pembangunan proyek underpass, masyarakat meminta agar tim appraisal melakukan peninjauan ulang atas lahan yang akan dibebaskan.
Mangku Gede Dalem Kahyangan Nyoman Sudiana selaku panglingsir desa dan juga pemilik lahan yang terdampak proyek, mengatakan permintaan peninjauan ulang oleh masyarakat karena pada saat dilakukan pengukuran sebelumnya tak melibatkan pemilik lahan. Dikatakannya, tim appraisal berdalih tak dilakukan pendampingan karena standar operasional prosedur (SOP) adalah demikian. Permintaan peninjauan ulang itu juga karena masyarakat menduga pengukurannya belum sempurna.
Dalam data yang dilakukan oleh tim appraisal, ada bagian yang tak dihitung. Misalnya pura yang terkena dampak tak dihitung. Sementara itu sebenarnya ada biaya fisik dan nonfisik. Biaya fisiknya adalah biaya pembangunan ulang. Sementara biaya nonfisik adalah biaya upacara saat dilakukan pembongkaran dan pembangunan ulang.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar tanah sisa yang tak lagi bisa dimanfaatkan oleh masyarakat akibat pembebasan itu untuk dibebaskan. “Mendengar usulan ini, pemerintah mengaku siap saat pertemuan di kantor lurah Tuban, tadi (kemarin). Kami berharap agar dengan pembangunan underpass ini memberi keuntungan bersama. Jangan sampai masyarakat yang menderita. Kami berharap agar dapat menyelesaikan tahapan ini dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya luas lahan yang dibebaskan itu sudah benar, namun penghitungan ganti ruginya yang perlu dilakukan peninjauan ulang. Dirinya mengaku hari ini dilakukan pengecekan ulang bersama tim appraisal dan Dinas PUPR.
Dirinya menjamin jika hari ini tim appraisal turun dan langsung melakukan pendataan ulang, maka masyarakat akan langsung menandatangani persetujuannya. “Pemilik lahan yang terdampak adalah 12 orang. Sembilan orang warga lokal, 3 orang penduduk pendatang,” kata Nyoman Sudiana.
“Pada prinsipnya program pemerintah ini kami dukung. Ini merupakan program yang baik untuk kemaslahatan masyarakat umum. Kami pemilik lahan yang lahannya terkena pembangunan underpass sangat mendukung. Dukungan kami tak perlu diragukan,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kadis PUPR Kabupaten Badung IB Surya Suamba mengatakan, atas nama Pemkab Badung dirinya siap memfasilitasi usulan warga pemilik lahan dan siap melakukan pertemuan di lapangan. Dijadwalkan peninjauan lapangan dilakukan hari ini sekitar pukul 08.00 Wita. Diakuinya, dirinya belum mengetahui secara persis nilai nominal uang yang dikeluhkan warga itu.
“Pemilik lahan semuanya sudah setuju atas harga tanah seperti yang telah ditetapkan oleh appraisal. Tinggal koreksi benda di atas tanah. Selanjutnya tim akan turun kembali besok (hari ini) untuk mendata benda di atas tanah yang mungkin belum masuk atau terhitung,” tuturnya.
Ditanya terkait lamanya proses pencairan uang, Surya Suamba mengaku akan cair setelah dua pekan dinyatakan ada kesepakatan. Namun dirinya menekankan, jika dalam peninjauan ulang hari ini terjadi penambahan anggaran, maka mekanismenya melalui pengadilan.
“Kalau terjadi penambahan anggaran mekanisme penambahan anggarannya melalui proses penetapan oleh Pengadilan Negeri. Lamanya mungkin setahunan baru bisa cair. Itu juga kalau disetujui semua oleh pemilik lahan,” tandas Surya Suamba. *p
1
Komentar