Jadi Temuan BPK, Disarankan Dihibahkan ke PHDI
Aset Pemprov Bali yang selama ini dimanfaatkan Yayasan Pendidikan Widya Kerthi, yang mengelola Universitas Hindu Indonesia (Unhi) Bali, disarankan dihibahkan ke Parisadha Hindhu Dharma Indonesia (PHDI) Bali.
Aset Lahan Pemprov yang Ditempati Unhi
DENPASAR, NusaBali
Selama ini aset tanah seluas 2,73 hektare tersebut selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketua Pansus Aset DPRD Bali I Nyoman Adnyana di Denpasar, Rabu (8/11) mengatakan, pihaknya akan melaporkan kinerja Pansus Aset kepada rapat paripurna internal DPRD Bali, Kamis (9/11) hari ini. Laporan Pansus Aset ini menyangkut aset-aset Pemprov Bali yang berupa tanah dengan luasan hektaran. “Salah satunya aset Pemprov Bali yang dikelola Yayasan Pendidikan Widya Kerthi sebagai pengelola Unhi. Sesuai dengan hasil rapat kita di Pansus Aset, kami rekomendasikan dihibahkan saja aset itu ke PHDI Bali,” ujar Adnyana.
Menurutnya, Unhi saat ini juga berada di bawah naungan PHDI Bali. Secara aturan akan sulit memberikan hibah aset kepada Yayasan Widya Kerthi sebagai pengelola Unhi Bali “Yayasan Pendidikan bukan orientasi bisnis. Maka saran kita dihibahkan kepada PHDI saja sebagai lembaga umat Hindu. Karena PHDI tidak akan pernah hilang namanya sepanjang Agama Hindu masih ada. Itu logikanya. PHDI kan menaungi Unhi juga,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Diungkapkan, temuan BPK RI tahun 2013, aset yang dikelola Yayasan Widya Kerthi/Unhi dinyatakan tidak sesuai dengan regulasi pemanfaatan aset. Seharusnya Unhi membayar sewa pemanfaatan aset tersebut. Kalau diuangkan nominalnya Rp 548,60 juta/per tahun untuk aset tanah seluas 2,73 hektare. Hal ini mengacu dengan Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurut Adnyana, dampak dari temuan BPK tersebut bisa menurunkan akreditasi Unhi dari B ke C, karena tidak memenuhi kewajiban penyewaaan aset. “Kasihan sekali kalau sampai terjadi hal ini. Unhi ini aset umat Hindu Indonesia,” ujar mantan anggota DPRD Bangli 3 periode ini.
Adnyana menegaskan, DPRD Bali akan all out membela dan mengawal proses penghibahan aset tersebut, supaya Unhi bisa eksis dalam mendidik sumber daya Hindu di Indonesia. “Kami di Fraksi PDIP terutama yang duduk di Pansus Aset akan kawal betul ini,” tegas anggota Komisi I membidangi hukum dan perundang-undangan.
Soal sewanya yang terlalu tinggi, kata Adnyana, bisa dikompensasikan dengan program kuliah gratis oleh Pemprov Bali. Program beasiswa ini untuk mengcover biaya sewa. “Bisa dikompensasikan dengan harga sewa. Caranya kita sarankan dengan pemberlakuan kuliah gratis. Pemprov Bali bisa membuat program itu. Kalau Unhi diharuskan bayar mahal jelas nggak bisa. Ini kampus yang bernafaskan relegius-keagamaan,” tegas Adnyana.
Sementara Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Bali Ida Bagus Ngurah Arda secara terpisah mengatakan, permintaan dari DPRD Bali tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Bali. Dalam beberapa kali pembahasan aset Pemprov Bali dengan Badan Aset Daerah soal pemanfaatan aset, Ngurah Arda mengatakan tetap mengacu kepada sewa menyewa sesuai dengan Perda Retrebusi Jasa Usaha. “Kita mengikuti mekanisme dan regulasi. Permintaan DPRD Bali akan kita sampaikan dengan pimpinan (Gubernur Bali),” ujar Gus Arda. *nat
1
Komentar