Bandar Ganja Jaringan Aceh Diringkus
Keterangan tersangka Roby Erwanda, bahwa ganja tersebut dikirim langsung oleh seorang yang dikenalinya berinisial DW. Pria tersebut menjadi bandar besar di Aceh serta memiliki rekanan disetiap Provinsi.
5 Kg Ganja Diseludupkan Melalui Tepung Kunyit
DENPASAR, NusaBali
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali meringkus dua orang sindikat yang masuk dalam jaringan bandar ganja Aceh-Bali di kos-kosan yang terletak di Jalan Pandu Dalung, Denpasar, Senin (6/11) pukul 16.40 Wita. Kedua tersangka masing-masing bernama Robi Erwanda, 28 dan Jarot Purwanto, 32 ditangkap dengan barang bukti 8 paket ganja seberat 5 kilogram yang diseludupkan dari Aceh dengan cara dibungkus tepung kunyit.
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa menerangkan, pengungkapan jaringan ganja lintas pulau Aceh dan Bali ini beradasarkan penyelidikan anggotanya di lapangan. Dimana, anggotanya berhasil mengendus adanya barang laknat tersebut masuk di wilayah Bali melalui paket kiriman kilat.
Atas temuan itu, petugas pun melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jasa pengiriman tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Hasilnya, pada Senin pukul 16.40 Wita, paket tersebut diantar kepemiliknya di Jalan Pandu Dalung. Nah, sekitar pukul 18.45 Wita, tersangka bernama Jarot Purwanto pun datang didepan kosannya untuk mengambilnya. “Saat melakukan pengambilan itulah, anggota saya melakukan penangkapan. Selanjutnya digeledah dialam paket tersebut dan ditemukan 8 bungkus ganja,” ujar Brigjen Suastawa saat memberi keterangan pers di Mako BNN Jalan Kamboja, Denpasar Timur, Rabu (8/11) siang.
Dari introgasi awal, barang laknat tersebut ternyata ditujukan pada seseorang bernama Roby Erwanda. Sehingga, tim kemudian memancing tersangka Roby untuk mengambil kiriman yang berasa dari Aceh tersebut. Tiga jam berselang, tepat pukul 21.00 Wita, tersangka Roby Erwanda tiba dilokasi dengan bermaksud untuk mengambil paket yang dibungkus di dalam toples tepung kunyit itu. Tersangka yang mengira paketannya itu lolos, langsung masuk ke kosan tersangka ini. “Saat si JP (Jarot Purwanto) menyerahkan kepada RE (Roby Erwanda), tim langsung melakukan penangkapan. Pun terhadap tersangka RE ini digeledah satu persatu,” katanya seraya mengakui dilanjutkan dengan pengeledahan dikos-kosan tersangka Roby Erwanda di Jalan Pandonan, Badung.
Nah, didalam kosan tersangka ini, petugas melakukan pengeledahaan mendalam dan juga menemukan BB berupa Narkoba jenis Ganja. Menurut tersangka, barang haram itu miliknya yang datang dari Aceh. Total BB dalam pengrebekan itu sebanyak 5 Kg. selanjutnyaa, kedua tersangka di keler ke mako BNN Provinsi Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Jadi total semua BBnya itu ada 5 Kg. termasuk yang baru ddikirim dari Aceh maupun yang ditemukan didalam kamar milik RE ini,” ungkap jendral bintang satu ini.
Keterangan tersangka Roby Erwanda, bahwa ganja tersebut dikirim langsung oleh seorang yang dikenalinya berinisial DW. Pria tersebut menjadi bandar besar di Aceh serta memiliki rekanan disetiap Provinsi. Nah, untuk di Bali, kedua tersangka inilah yang menjadi bandarnya, “Mereka berdua ini masuk dalam bandar. Soalnya, mereka tidak dengan sistem bayar setiap transaksi. Namun, diupah dari bagi hasil,” katanya seraya mengatakan kedua tersangka disangka melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 Ayat 2 UU.RI.No 35Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksiman dipidana seumur hidup atau mati. *dar
1
Komentar