nusabali

Komisi III DPRD Badung Rapat dengan Eksekutif

  • www.nusabali.com-komisi-iii-dprd-badung-rapat-dengan-eksekutif

Komisi III DPRD Badung menggelar rapat dengan eksekutif terkait RAPBD 2018, Rabu (8/11).

MANGUPURA, NusaBali

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata, dihadiri anggota, I Nyoman Satria, I Made Sumerta, Ketut Subagia, Ni Ketut Suweni, Gede Aryantha, dan I Gusti Ngurah Shaskara.

Dari pihak eksekutif ada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Made Agus Aryawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Made Sutama, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketut Gede Suyasa.

Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata mengimbau eksekutif  agar program-program yang dirancang disesuaikan dengan visi dan misi Bupati I Nyoman Giri Prasta yang sejalan dengan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB).

“Jika ada program di luar rancangan yang belum masuk, kami harapkan bisa diakomodir sesuai dengan anggaran yang ada. Upaya-upaya harus dilakukan sehingga misi dari pak bupati cepat terealisasi,” katanya.

Alit Yandinata juga mengatakan, upaya-upaya terbaik untuk menambah pendapatan Kabupaten Badung juga harus dilakukan baik dari perizinan maupun pajak hotel dan restoran. “Misalnya, terkait perizinan pemasangan reklame harus ada zona yang jelas. Dinas terkait tidak perlu ada SP lagi, jika sudah tidak berizin sikat saja. Ini kan terkait pendapatan kita,” tegasnya.

Anggota Komisi III I Nyoman Satria berharap, program yang dirancang eksekutif merupakan program pro rakyat yang memberikan kemakmuran dan kesejahteraan kepada masyarakat Badung. Dirinya juga mengharapkan, dinas terkait dalam hal ini Bapenda dapat memanfaatkan dengan baik potensi pajak dari hotel dan restoran.

Kepala Bapenda Badung I Made Sutama, mengungkapkan pihaknya bersama staf sudah bekerja maksimal yang membuahkan hasil wajib pajak di tahun 2017 bertambah hingga 1.767. Target akan terus ditingkatkan untuk program-program yang belum terakomodir.

“Mengenai perusahaan yang menunggak pajak, kami berikan untuk mencicil maksimal dua tahun. Setiap bulan petugas kami sudah seperti rentenir mendatangi pihak terkait untuk meminta tunggakan,” ungkapnya. *asa

Komentar