Tenaga Kontrak Dikritisi
Lembaga DPRD Buleleng kembali menyoroti keberadaan tenaga kontrak di lingkup Pemkab Buleleng.
Dinilai Tidak Efektif Akibat Tidak Selektif
SINGARAJA, NusaBali
Masalahnya selain tidak efektif, pemberian honor juga dinilai masih jauh dari UMK yakni Rp 2.165.000. Dewan pun tegas minta agar dana APBD 2018 nanti dapat dimanfaatkan maksimal untuk tenaga kontrak yang efektif.
Keberadaan tenaga kontrak ini menjadi sorotan menyusul pembahasan RAPBD 2018. Kendati total anggaran untuk honor tenaga kontrak di RAPBD 2018 tidak jelas, namun Dewan memperkirakan nilainya mencapai Rp 84 miliar setahun. Nilai itu berdasar perhitungan kasar, dimana jumlah tenaga kontrak diperkirakan mencapai 5.000 orang dengan gaji rata-rata Rp 1,4 juta perbulan per orang.
“Kalau tenaga kontrak, data saya ada sebanyak 5 ribu orang. Gaji mereka bervariasi ada yang Rp 1,2 juta hingga Rp 2,5 juta. Tapi kalau dirata-data gaji mereka Rp 1,4 juta saja, maka pemerintah harus sediakan dana minimal Rp 84 miliar setahun,” ungkap anggota Badan Anggaran (Bangar) DPRD Buleleng, Putu Tirta Adnyana, Rabu (8/11).
Tirta Adnyana menilai dengan jumlah tenaga kontrak yang diperkirakan mencapai 5.000 orang, kinerja mereka tidak akan efektif. Penilaian itu juga berdasar atas perekerutan tenaga kontrak itu sendiri. Tenaga kontrak itu direkrut tidak berdasar kualifikasi yang dimiliki, sehingga mereka sekadar ditempatkan tanpa melihat skill yang dimiliki. Belum lagi dari sisi honor yang diterima dibawah UMK, justru tidak akan mengangkat kesejahteraan mereka. “Karena jumlahnya terlalu banyak, sulit bisa memberi honor yang sesuai dengan UMK,” ujar politisi Partai Golkar asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula ini.
Menurut Tirta Adnyana, pihaknya akan memfokuskan masalah tenaga kontrak itu dalam pembahasan APBD tahun 2018. Harapanya agar pemanfaatan tenaga kontrak bisa lebih efektif sesuai dengan prinsip APBD itu yakni efektif dan efisien. Sehingga honor tenaga kontrak bisa disesuaikan dengan UMK. “Ke depan itu tenaga kontrak itu harus melalui seleksi sesuai dengan kebutuhan. Sehingga kehadiran tenaga kontrak itu dapat lebih maksimal. Dan bisa diberikan honor sesuai UMK, sehingga kesejahteraan mereka jelas,” tegasnya.
Sementara Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana sempat mewanti-wanti pimpinan SKPD agar tidak sembarangan menerima tenaga kontrak. Bupati Agus Suradnyana menegaskan, penerimaan tenaga kontrak harus selektif dan memenuhi standar sesuai dengan kebutuhan yang ada. “Jangan lagi ada asal menerima SKPD. Kalau menerima harus sepengetahuan saya, karena saya ingin tahu kebutuhannya dan kualifikasinya,” tegasnya. *k19
1
Komentar