nusabali

Nyambi Jadi 'Peluncur', Dagang Nasi Diringkus

  • www.nusabali.com-nyambi-jadi-peluncur-dagang-nasi-diringkus

Pemilik warung makan Sunda Nampi Raos bernama Pandi Amalga ,31 dibekuk Direktorat Reserse Nakoba Polda Bali pada Selasa (30/10) malam karena terlibat sebagai pengedar (peluncur) shabu-shabu.

Jaringan Lapas, Amankan 304 Gram Shabu

DENPASAR, NusaBali
Petugas berhasil mengamankan 304 gram shabu yang diakui tersangka didapat dari rekannya yang kini menghuni Lapas Kerobokan.

yang terletak di Jalan Palapa, Sidakarya, Denpasar Selatan digerebek oleh anggota Direktorat Reserse Nakoba Polda Bali pada Selasa (30/10) malam. Pengrebekan warung tersebut lantaran sang pemilik bernama Pandi Amalga ,31 teridentifikasi terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Menariknya, tersangka asal Majalengkah, Cirebon ini bertugas sebagai ‘peluncur’ yang dikendalikan oleh seorang narapidana di LP Kerobokan,

Wadir Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko menerangkan, penangkapan terhadap tersangka Pandi Amalga ini setelah anggota berhasil mengidentifikas adanya narkoba jenis shabu yang masuk melalui pelabuhan Gilimanuk, Petugas pun melakukan pendalaman prihal adanya informasi itu dengan menggali lagi keakuratan informasi itu. Petugas yang melakukan penyelidikan selama beberarpa hari berhasil mengendus tersangka yang datang menggunakan mobil itu. Tim yang melakukan pendalaman akhirnya mengetahui tempat tinggal tersangka di Jalan Palapa, Sidakarya.

Pada Selasa dinihari, petugas mengrebek tempat tinggal sekaligus warung makan milik tersangka ini, “Tersangka diamankan saat hendak turun dari mobil. Saat itu, kondisi rumah makannya sudah dalam keadaan tertutup,” jelasnya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Rabu (8/11) siang.

Anggota dilokasi kemudian melakukan pengeledahan badan dan seluruh mobilnya. Namun, nihil ditemukan BB. Meski demikian, petugas tidak patah arang dan melanjutkan pengeledahan didalam rumah makan milik tersangka. Nah, didalam rumah makan tersebut, petugas menemukan tiga plastic klip besar didalam kulkas dan pada kotak kaca mata ditemukan 4 paket shabu klip tanggung dan 20 klip kecil. Dari total barang bukti diamankan mencapai 304.36 gram, “Tersangka mengakui kepemilikan shabu itu. sehingga, tim langsung membawa BB tersebut beserta tersangka ke Mapolda untuk dilakukan pendalaman,” bebernya.

Dari keterangannya kepada petugas, bahwa shabu sebanyak itu diambilnya dikawasan Banyuwangi atas perintah Imam, seorang narapidana di LP Kerobokan. Tersangka ini diupah sebesar Rp 500.000 setiap kali pengambilan paket shabu. Sepanjang tahun ini, tersangka sudah mengambil dua kali. “Ya, si tersangka ini sebagai peluncur. Dia dikendalikan oleh narapidana di LP Kerobokan. Segala bentuk peredaran narkotika itu atas perinta Imam ini. Saat ini kita masih kembangkan terhadap Napi tersebut,” tungkasnya. *dar

Komentar