nusabali

Izin Usaha Peternak Dicabut Jika Pakai Antibiotik

  • www.nusabali.com-izin-usaha-peternak-dicabut-jika-pakai-antibiotik

Kementerian Pertanian (Kementan) akan mencabut izin usaha peternakan yang masih menggunakan antibiotik dalam pakan ternaknya.

JAKARTA, NusaBali
Hal tersebut seiring pemberlakuan larangan penggunaan antibiotik per 1 Januari 2017. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan‎ Kementan Ketut Diarmita mengatakan, penggunaan antibiotik dalam pakan ternak dilakukan agar hewan ternak bisa bertahan hidup lebih lama dan tahan terhadap penyakit. "Penggunaan antibiotik untuk pakan ternak perlu dilakukan monitoring yang ketat, karena peternak ingin ternaknya tetap hidup," ujar Ketut Diarmita dikutip liputan6, Rabu (8/11).

Namun sayangnya, penggunaan antibiotik ini berdampak buruk bagi kesehatan manusia jika cara mengolah hewan ternak menjadi makanan tidak tepat. Oleh sebab itu, sejak awal tahun ini, Kementan sudah melarang penggunaan antibiotik. "Pemerintah telah melarang penggunaan antibiotik sebagai pemacu pertumbuhan atau growth promoter mulai 1 Januari 2017, yang mengacu pada amanat UU Nomor 41 tahun 2014 juncto UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan," kata dia.

Jika di lapangan masih ada peternak yang menggunakan antibiotik untuk hewan ternaknya, Kementan akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha peternakan. "Jadi tidak boleh ada antibiotik pada pakan ternak. Saya sangat ketat, saya cabut izinnya. Saya minta mereka (peternak) lebih disiplin," tandas dia. *

Komentar