Bupati Moratorium Tenaga Kontrak
Bupati pun minta agar pimpinan di masing-masing OPD mengevaluasi kinerja tenaga kontrak yang sudah ada.
OPD Diminta Evaluasi Kinerja
SINGARAJA, NusaBali
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana akhirnya mengeluarkan moratorium penerimaan tenaga kontrak di seluruh OPD lingkup Pemkab Buleleng. Kebijakan moratorium itu dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Bernomor ;800/3448/BKPSDM tertanggal 8 November 2017. Dalam SE tersebut, Bupati menginstruksikan semua pimpinan OPD di Buleleng agar tidak melakukan penambahan pengangkatan tenaga kontrak atau sejenisnya sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kemudian tidak diperkenankan untuk mengangkat tenaga kontrak yang belum dapat dibayar gajinya. Pimpinan OPD juga diminta mengeveluasi kinerja tenaga kontrak yang ada saat ini, agar lebih selektif dalam memperpanjang kontrak tenaga yang bersangkutan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng, Ni Made Rousmini, Kamis (9/11) membenarkan, sudah ada edaran Bupati terkait dengan penghentian atau penambahan tenaga kontrak baru. Dia mengatakan, seluruh pimpinan OPD saat ini telah mengikuti instruksi yang tertuang pada SE tersebut. Hanya saja, OPD mana saja yang sudah mengevaluasi kinerja tenaga kontrak yang dipekerjakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan tertulis. Termasuk OPD yang tidak lagi menambah tenaga kontrak baru juga belum diketahui dengan pasti. Hal ini karena kewenangan ini sepenuhnya tanggungjawab pimpinan OPD bersangkutan. “SE itu sudah diketahui dan dilaksanakan oleh pimpinan OPD, cuma laporan pelaksanaan itu belum kami ketahui dengan pasti,” jelasnya.
Terkait data tenaga kontrak, pejabat asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada ini menegaskan dari awal ada tenaga kontrak lembaga yang dipimpinnya itu tidak berwewenang untuk mendata tenaga kontrak sama seperti data PNS. Meski demikian, masing-masing OPD dipastikan memiliki data tenaga kontrak itu sendiri. Ini karena Surat Keputusan (SK) pengangkatan ditandatangani oleh pimpinan OPD bersangkutan, sehingga otomatis data tenaga kontrak tercatat dengan detail di masing-masing OPD bersangkutan. “Kalau data jumlah itu semua ada di OPD dan kami tidak punya karena kewenangan ada di sana (OPD,red),” jelasnya.
Di tempat terpisah, Bupati Putu Agus Suradnyana mengatakan, penghentian dan evaluasi kinerja tenaga kontrak itu karena belakangan ini jumlah tenaga kontrak di daerahnya terus bertambah. Bupati pun mengakui belakangan kinerja tenaga kontrak terkesan tidak sesuai dengan beban kerja yang ada. Untuk itu, ke depan tenaga kontrak di beberapa OPD akan diseleksi ulang untuk mendapatkan skill tenaga kontrak yang dibutuhkan dengan beban kerja yang ada.
Di sisi lain Bupati mengatakan, beberapa OPD memerlukan tenaga kontrak yang memiliki keahlian khusus. Hanya saja, Pemkab kesulitan mencari tenaga kontrak yang memiliki skill yang dibutuhkan itu. Kondisi ini tidak terhindarkan karena seseorang yang memiliki keahlian tertentu dan dibutuhkan oleh pemerintah tidak tertarik menjadi tenaga kontrak dengan gaji dua juta ke atas. Sementara, kalau bekerja di luar instansi pemerintahan gajinya jauh lebih tinggi.
Kondisi ini diperparah dengan ancaman krisis PNS yang akan terjadi karena formasi rekrutmen CPNS dari pemerintah pusat belum mampu menjawab kebutuhan pegawai baru di daerah. “Kondisinya dilematis. Satu sisi kita memerlukan tapi tidak mampu menggaji sesuai keahlian yang dimiliki calon pekerja. Seorang insinyur mana mau dapat gaji Rp 2 juta sementara kalau di perusahaan multinasional dapat gaji belasan juta. Tapi perlahan kita akan tangani dengan seleksi ulang untuk mencari keahlian sesuai beban kerja yang ada,” tegasnya. *k19
Komentar