PPTK Ukur Ulang Benda dan Bangunan
Sebagian besar pemilik lahan menyetujui harga 20 juta/m2
Pembebasan Lahan Proyek Underpass
MANGIPURA, NusaBali
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembebasan lahan, kembali melakukan pengukuran ulang di lapangan, Kamis (9/11). Pengukuran ini dilakukan untuk memastikan data terhadap benda-benda maupun bangunan yang ada diatas lahan yang akan dibebaskan terkait proyek Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung.
PPTK Pembebasan Lahan PUPR Badung, Rai Twistyanti Raharja Rai Twistyanti Raharja, ditemui usai pengukuran, mengatakan, pengukuran yang dilakukan hanya benda-benda yang berada di atas lahan maupun di bawahnya. Sementara untuk pengukuran lahan keseluruhan tetap mengikuti hasil ukuran yang dilakukan oleh BPN. Diakuinya, ada beberapa yang belum masuk di dalam data sebelumnya. Sedangkan, sebelumnnya, pihaknya sudah menginformasikan kepada pemilik lahan yang hadir pada pertemuan 25 Oktober lalu.
"Masyarakat bisa mengecek data nominatif yang sudah ada. Luas lahan tidak ada pergeseran. Jadi yang kita ukur hanya bangunan yang terkena. Itupun belum termasuk bangunan yang tidak bisa termanfaatkan lagi. Hari ini kami mengukur ulang semuanya," tuturnya.
Rai Twistyanti mengungkapkan, saat ini masih ada waktu sebelum pelepasan hak. Kalau untuk nilai lahan, pihaknya mengaku sudah fix. Sedangkan untuk benda-benda yang ada diatasnya, sudah disesuaikan dengan standar di Pemda Badung dan dikalkulasikan kembali oleh tim Appraisal atau tim penilai. "Itu sudah disesuaikan dengan kondisi bangunannya serta akta pendiriannya," ungkapnya.
Terhadap warga pemilik lahan, pihaknya mengaku warga sudah menyatakan setuju. Ditegaskannya, masyarakat yang datang pada pertemuan Rabu (8/11) lalu, semua sudah menyatakan setuju. Yang belum hadir waktu itu, beberapa ada yang sudah mengkorfirmasi setuju, hanya belum menyerahkan berita acara atau surat persetujuan. Untuk pelepasan hak atau pembebasan lahan, pihaknya berharap bisa rampung akhir November ini. "Kembali lagi harus di cross check dengan masyarakat, kalau ada yang tidak setuju dengan data nominatifnya, harus di cek ulang lagi termasuk juga dengan biaya upacaranya, harus sesuai dengan usulan dari mereka. Untuk minggu depan, akan ada rapat lagi untuk finalisasi," ujarnya.
Sementara, Lurah Tuban, Ketut Murdika menambahkan, saat pengukuran, pihaknya hanya mendampingi. Namun untuk keputusan, pihaknya menyerahkan kembali kepada warga pemilik lahan. Untuk, selanjutnya, akan dilakukan lagi rapat untuk finalisasi. Sehingga diharapkan pembayaran bisa dilakukan lebih cepat. "Selama ini, belum ada masalah. Pada intinya warga sebagian besar sudah menyetujui harga 20 juta/m2," ujarnya.
Dikonfirmasi, Rabu (8/11) Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung IB Surya Suamba mengatakan siap memfasilitas usulan warga pemilik lahan. Suamba mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Badung dirinya menerima usulan untuk melakukan petemuan di lapangan. "Kami siap memfasilitasi usulan pemilik lahan itu. Pemilik lahan semuanya sudah setuju atas harga tanah seperti yang telah ditetapkan oleh appraisal. Tinggal koreksi benda di atas tanah," tuturnya.
Ditanya terkait lamanya proses pencairan uang, Suamba mengaku akan cair setelah dua minggu dinyatakan adanya kesepakatan. Namun dirinya menekankan, jika dalam peninjauan ulang hari ini terjadi penambahan anggaran maka mekanismenya melalui pengadilan. "Kalau terjadi penambahan anggaran mekanisme penambahan anggarannya melalui proses penetapan oleh Pengadilan negeri. Lamanya mungkin setahunan baru bisa cair. Itu juga disetujui semua oleh pemilik lahan," jelas Suamba. *p
1
Komentar