Demi Ketenangan Perbekel, Bupati Pasang Badan
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana minta agar kalangan Kepala Desa (Perbekel) tidak perlu cemas mengelola APBDes, menyusul penahanan Kepala Desa Dencarik, Kecamatan Banjar I Made Suteja.
Pasca Penahanan Perbekel Suteja
SINGARAJA, NusaBali
Bupati pun siap membela para Kades yang mengelola APBDes sesuai dengan landasarn hukum dan aturan yang ada. “Jangan pernah takut mengelola APBDes, landasan dan aturan hukumnya sudah ada, ikuti itu saja. Kalau sudah baik, lanjutkan, tapi kalau tidak baik, saya juga tidak bisa berbuat apa. Nanti kalau ada yang sudah baik, kemudian dimasalahkan tidak baik, saya siap di belakangnya (membela,red), saya akan ikut bertanggungjawab sebagai atasan dari perbekel,” tegas Agus Suradnyana, saat dikonfirmasi Kamis (9/11) di ruang kerjanya, Kantor Bupati Buleleng, Jalan Pahlawan Singaraja.
Sejauh ini, Bupati Agus Suradnyana mengaku belum mendapat informasi terkait dengan kesalahan dari Kades Suteja yang sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja, sejak Selasa (7/11) sore, atas dugaan pelanggaran APBDes Tahun 2015 dan 2016.
Bupati mengatakan, APBDes itu merupakan cerminan dari pendapatan dan belanja desa. Untuk pendapatan, terdiri dari banyak sumber, mulai dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), perimbangan pajak, dan pendapatan asli desa. Kemudian ada juga belanja sebagai pengeluaran dari desa. “Nah ini yang mananya dimasalahkan, saya belum mendapat informasi yang jelas. Saya ingin ada keterbukaan. Karena kalau melihat dari APBDes tahun 2015, hasil audit dari Inspektorat tidak ada masalah. Sedangkan yang tahun 2016, auditnya dari Inspektorat masih sedang berjalan,” ungkapnya.
Menurut Agus Suradnyana, para kades tidak perlu khawatir dalam mengelola APBDes sepanjang mengikuti aturan yang ada. Jika masih ada yang diragukan dalam pengelolaan itu, para kepala desa diminta segera berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), atau dengan Badan Keuangan Daerah (BKD). “Ini sudah sering saya tekanan, kelola APBDes itu sesuai dengan aturan yang ada. Kalau masih ragu konsultasikan dengan PMD atau BKD. Kita juga sudah siapkan pendampingan dalam penyusunan APBDes itu.
Sementara informasi di Kejari Singaraja kemarin menyebut, upaya penangguhan penahanan Suteja yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Indah Elsya ditolak oleh penyidik Kejaksaan. Alasannya, Suteja dikhawatirkan dapat menghilangkan atau mengganti barang bukti, apalagi statusnya masih menjabat sebagai Kepala Desa Dencarik. Di samping itu, sejumlah perangkat Desa Dencarik juga ikut sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sehingga Suteja pun kini tetap ditahan di LP Singaraja.
Sedangkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Suteja, konon memanfaatkan dana APBDes untuk kepentingan Suka Duka, seperti ada warga yang meninggal, hajatan perkawinan, potong gigi, bahkan ada anak staf kantor desa yang sakit, biayanya juga diambilkan dari dana APBDes.
Konon dana tersebut semestinya menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa). Sayang pihak Kejari Singaraja belum juga bisa dikonfirmasi. Kepala Kejari Singaraja Fahrul Rosy minta agar mengkonfirmasi kepada Kasipidsus Indra Harvianto Saleh. *k19
Komentar