Saksi Ahli Peradah Diperiksa Polisi
Proses hukum terkait laporan Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia atas pernyataan advokat Eggi Sudjana yang diduga mengandung SARA, terus bergulir di Bareskrim Mabes Polri.
Terkait Kasus Eggi Sudjana
JAKARTA, NusaBali
Kali ini, giliran saksi ahli dari Peradah, Ngakan Putu Putra, yang dimintai keterangan oleh Bareskrim Mabes Polri, Jumat (10/11). Ngakan Putu Putra merupakan anggota Dewan Pertimbangan Peradah dan sekaligus Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia (ICHI). Saat diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Jumat kemarin, Ngakan Putra didampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradah, Sures Kumar.
Selain itu, ada tiga advokat yang mendampinginya selaku kuasa hukum. "Kami datang berlima, saya, Pak Ngakan Putra, dan tiga orang dari kuasa hukum kami," ujar Sures Kumar kepada NusaBali seusai mendampingi saksi ahli di Bareskrim Mabes Polri, Jumat kemarin.
Sebelum memeriksa Ngakan Putra, Bareskrim Mabes Polri sudah tiga kali memeriksa Sures Kumar bersama Peradah selaku pelapor. Pertama, Sures Kumar diperiksa Bareskrim Polri, 18 Oktober 2017. Selanjutnya, dua saksi dari Peradah diperksa dalam waktu berbeda, yakni Wakil Sekjen Peradah I Nengah Suarsana (diperiksa 23 Oktober 2017) dan Sekjen Peradah I Gede Ariawan (diperiksa 27 Oktober 2017).
Khusus untuk Ngakan Putra selaku saksi ahli, bahkan sudah tiga kali diperiksa Bareskrim Polri, termasuk Jumat kemarin. Sebelumnya, Ngakan Putra sudah sempat dua kali diperiksa penyidik, yakni Selasa 31 Oktober 2017 dan 8 November 2017. "Keterangan yang diberikan ti-dak terlalu lama, karena beliau memiliki kesibukan lain. Itu sebabnya, pemanggilan bisa tiga kali," papar Sures Kumar, Jumat kemarin.
Dalam pemeriksaan ketiga, Jumat kemarin, Ngakan Putra dimintai keterangan selama 1 jam, mulai pukul 09.00 hingga 10.00 WIB. Keterangan yang dikorek penyidik dari Ngakan Putra adalah seputar konsep ketuhanan berdasarkan agama Hindu. “Ya, saya dimintai keterangan terkait konsep ketuhanan berdasarkan agama Hindu, serta menjelaskan apakah konsep Tri Murti bertentangan dengan Pancasila?” tutur Ngakan Putra.
"Saya jawab tidak bertentangan dengan Pancasila, karena dalam Hindu ada konsep bahwa Tuhan itu satu, namun disebut dengan berbagai nama oleh para Rsi. Dan, ini ada di Reg Weda, Tuhan Esa itu bisa diberi nama ketika melaksanakan fungsinya. Tuhan sebagai pencipta disebut Brahma, Tuhan sebagai pemelihara semesta disebut Wisnu, dan Tuhan sebagai pelebur ke asal disebut Siwa," beber Ngakan Putra.
Disebutkan, Tri Murti adalah tiga bentuk Tuhan yang Esa ketika melaksanakan fungsinya. Sedangkan mengenai konsep ketuhanan, Ngakan Putra mengutip mantra Weda, Upanisad, dan Bhagavad Gita. Menurut dia, Hindu mengikuti Ketuhanan yang Maha Esa, buka Monotaisme.
"Karena dalam kitab suci Hindu, Tuhan dinyatakan ada di mana-mana maupun dalam ciptaan. Dalam filsafat ketuhanan Pantaisme, semua adalah Tuhan. Bung Karno tafsirkan sila pertama itu juga bukan Monotasme, tapi Pantaisme. Itu mengikuti paham Ketuhanan di Bhagavad Gita," katanya.
Ketika Bung Karno pidato dalam pemberian gelar Doktor Honoris Clausa dari Universitas Muhammadiyah pada 1957, kata Ngakan Putra, Presiden RI pertama ini percaya kepada Tuhan yang Pantaisme. "Itu sesuai dengan paham ketuhanan di Hindu," kata Ngakan Putra yang juga Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Hindu.
Secara pribadi, Ngakan Putra sangat menyayangkan pernyataan Eggi Sudjana terkait ajaran selain Islam disebut bertentangan dengan sila pertama Pancasila, sehingga harus dibubarkan sbagai konsekuensi hukum jika Perppu Ormas diterima. Menurut Ngakan Putra, Eggi keliru. Terlebih, Eggi mengaku pengetahuannya terbatas, tapi berani menilai ajaran agama lain, bahkan minta dibubarkan. "Itu salah, karena dengan kemampuan terbatas, berani menghakimi agama lain. Jadi, itu harus dibantah. Jika tidak, bisa dianggap benar," papar Ngakan Putra.
Selain Peradah, ada pihak lain yang juga melaporkan Eggi atas pernyataannya yang diduga mengandung SARA. Eggi pun melaporkan balik para pelapornya ke Bareskrim Mabes Polri, 10 Oktober 2017 lalu, karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Atas laporannya, Eggi juga sudah dimintai keterangan, 30 Oktober 2017 lalu.
Sementara, salah satu kuasa hukum Eggi, Arvid Saktyo, menerangkan hingga saat ini belum ada pemanggilan untuk kliennya buat dimintai keterangan lagi di Bareskrim Polri. " Saat ini kita sedang kumpulkan dokumen terkait pembuktian. Bukti yang kami kumpulkan adalah postingan statemen yang ada unsur pencemaran nama baik Bang Eggi," tutur Arvid Saktyo. *k22
Komentar