Penataan Rumah Kumuh Terganjal Perda
Penataan rumah kumuh di Kota Denpasar masih terganjal proses pembuatan peraturan daerah (perda) yang dirancang oleh tim Pansus DPRD Kota Denpasar.
Pansus Belum Temukan Solusi Penataan Rumah yang Disewakan
DENPASAR, NusaBali
Hingga kini, Pansus belum menemukan solusi untuk menata pemukiman kumuh yang dikontrakkan oleh pemilik lahan, kendati rancangan perda sudah dilakukan sejak Mei lalu.
Ketua Pansus XI yang membidangi penataan rumah kumuh I Wayan Suadiputra dari Fraksi PDIP, mengakui adanya kendala dalam pembuatan perda untuk rumah kumuh, sehingga mengakibatkan penyelesaian perda masih jalan di tempat. Kendala yang paling menghambat penyelesaian perda adalah penataan terhadap rumah kumuh yang dikontrakkan oleh pemiliknya.
Karena merupakan rumah kontrak, kata Suardiputra, pemerintah dan timnya kesulitan untuk menentukan dana yang akan dipakai untuk menata pemukiman tersebut. Karena pemukiman yang dikontrakkan oleh pemiliknya berbeda dengan rumah pribadi dan ditempati oleh pemiliknya. "Yang menjadi kendala penyelesaian perda adalah penataan rumah kumuh yang dikontrakkan. Karena itu, anggaran APBD tidak bisa dilimpahkan ke sana sebelum ada kajian yang tepat. Berbeda dengan pemukiman kumuh yang ditempati langsung oleh pemiliknya,” kata Suardiputra, Jumat (10/11).
Dikatakannya, jika memang pemiliknya langsung menempati pemukiman tersebut, penataan bisa dilakukan dengan menggunakan dana APBD. Seperti halnya bedah rumah yang selama ini dilakukan.
“Karena ini kontrakan, itu yang kami belum dapatkan solusinya. Jadi kami sudah berkoordinasi dengan eksekutif belum bisa mengeluarkan APBD untuk itu. Jadi terhambatnya pembuatan perda karena belum ada solusi untuk pemukiman sewa,” jelasnya.
Suardiputra mengatakan, pihaknya bersama eksekutif mencoba mencari peluang penataan itu dengan melakukan pendekatan untuk menggunakan alokasi dana desa (ADD). “Kami coba pendanaannya nanti dengan dana ADD. Biasanya setiap desa memiliki dana tersendiri, mungkin itu bisa dipakai. Tapi itu juga perlu kesepakatan bersama,” tandasnya.
Sementara anggota Dewan dari Fraksi Demokrat AA Susruta Ngurah Putra yang juga sebagai tim pansus mengatakan, saat ini untuk penataan rumah kumuh di Kota Denpasar memang masih menunggu adanya perda yang menjadi dasar, karena wilayah tersebut milik perorangan dan perlu adanya kajian lebih lanjut. Namun sebelum adanya perda tersebut, pemerintah seharusnya sudah bisa memulai pendekatan terhadap pemilih lahan untuk mendapatkan solusi terutama pemilik kontrakan. Hingga kini, pemukiman kumuh yang belum tertangani di Kota Denpasar ada 40 titik. *m
Komentar