Ratusan Pelajar Pengungsi Akan UAS di Denpasar
Disdikpora Kota Denpasar berharap naskah soal untuk ujian akhir semester berasal dari sekolah asal. Di Denpasar ada 213 murid yang akan ikut UAS semester gasal.
DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 213 siswa pengungsi Karangasem yang ada di Kota Denpasar akan mengikuti ujian akhir semester (UAS) di Denpasar. Ratusan pelajar tersebut merupakan siswa yang berada di wilayah KRB III, dan belum diizinkan pulang ke desa masing-masing.
Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar, jumlah siswa tersebut merupakan bagian dari 1.472 jiwa yang masih mengungsi di Denpasar. Keseluruhan siswa tersebut dari jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga SMP. Jumlah masing-masing tingkatan yakni 10 siswa TK, 140 siswa sekolah dasar (SD), dan 73 siswa sekolah menengah pertama (SMP).
Kadisdikpora Kota Denpasar I Wayan Gunawan saat dikonfirmasi, Jumat (10/11), menjelaskan, terkait pelaksanaan ujian akhir semester (UAS) bagi siswa pengungsi pihaknya telah melayangkan surat baik ke Disdikpora Kabupaten Karangasem maupun Disdikpora Provinsi Bali. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan UAS semester gasal bagi siswa pengungsi yang bersekolah di Kota Denpasar. Namun hingga kini belum ada balasan atas surat tersebut.
Gunawan menjelaskan, ada beberapa opsi yang kemungkinan akan dilaksanakan untuk UAS bagi siswa pengungsi. Opsi pertama yakni soal dibuat oleh Disdikpora masing-masing daerah penerima pengungsi. Sedangkan opsi kedua, soal didatangkan langsung dari sekolah asal atau daerah asal siswa pengungsi. Pihaknya mengaku siap dengan kedua opsi tersebut.
Namun Gunawan masih berharap naskah soal bagi siswa pengungsian didatangkan langsung dari sekolah asalnya atau Disdikpora Kabupaten Karangasem. Hal ini terkait dengan pelaksanaan pendidikan yang relatif berbeda. Dimana, Kota Denpasar saat ini menggunakan Kurikulum K13, sedangkan Kabupaten Karangasem menggunakan Kurikulum 2006.
“Hal ini tentu berbeda, yang kami takutkan nanti malah soalnya terlalu susah atau terlalu mudah, karena kami menyesuaikan dengan kurikulum di Kota Denpasar. Hanya itu yang kami bisa, kalau mengikuti kurikulum di sekolah asal, kami belum bisa,” ungkapnya.
Selain itu, kata Gunawan, jika nantinya harus menggunakan soal dengan acuan K13 milik Kota Denpasar, tentunya siswa akan merasa keberatan dalam menjawab. Hal ini dikarenakan perbedaan kurikulum dan waktu yang cenderung singkat dalam proses belajar. “Ya kalau bisa sih naskah soal dari sekolah asal atau Disdikpora Kabupaten Karangsem,” harapnya.
Jika naskah soal didatangkan dari Karangasem, pihaknya akan membantu pelaksanaan saja. Murid yang mengikuti UAS akan disediakan ruangan untuk pelaksanaan ujian. “Nantinya, hasil pekerjaan para siswa akan dikembalikan ke Karangasem. Ya karena kami tidak berhak memberikan penilaian, kan yang berwenang guru di sekolah asalnya,” kata Gunawan.
“Namun, apapun nanti keputusanya, kami di Denpasar siap melaksanakannya. Karena yang disampaikan tadi kan hanya saran. Pada intinya kami berharap semuanya dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga tidak ada kesan siswa KRB Gunung Agung diberikan soal terlalu susah di Denpasar,” tandasnya. *m
Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar, jumlah siswa tersebut merupakan bagian dari 1.472 jiwa yang masih mengungsi di Denpasar. Keseluruhan siswa tersebut dari jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga SMP. Jumlah masing-masing tingkatan yakni 10 siswa TK, 140 siswa sekolah dasar (SD), dan 73 siswa sekolah menengah pertama (SMP).
Kadisdikpora Kota Denpasar I Wayan Gunawan saat dikonfirmasi, Jumat (10/11), menjelaskan, terkait pelaksanaan ujian akhir semester (UAS) bagi siswa pengungsi pihaknya telah melayangkan surat baik ke Disdikpora Kabupaten Karangasem maupun Disdikpora Provinsi Bali. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan UAS semester gasal bagi siswa pengungsi yang bersekolah di Kota Denpasar. Namun hingga kini belum ada balasan atas surat tersebut.
Gunawan menjelaskan, ada beberapa opsi yang kemungkinan akan dilaksanakan untuk UAS bagi siswa pengungsi. Opsi pertama yakni soal dibuat oleh Disdikpora masing-masing daerah penerima pengungsi. Sedangkan opsi kedua, soal didatangkan langsung dari sekolah asal atau daerah asal siswa pengungsi. Pihaknya mengaku siap dengan kedua opsi tersebut.
Namun Gunawan masih berharap naskah soal bagi siswa pengungsian didatangkan langsung dari sekolah asalnya atau Disdikpora Kabupaten Karangasem. Hal ini terkait dengan pelaksanaan pendidikan yang relatif berbeda. Dimana, Kota Denpasar saat ini menggunakan Kurikulum K13, sedangkan Kabupaten Karangasem menggunakan Kurikulum 2006.
“Hal ini tentu berbeda, yang kami takutkan nanti malah soalnya terlalu susah atau terlalu mudah, karena kami menyesuaikan dengan kurikulum di Kota Denpasar. Hanya itu yang kami bisa, kalau mengikuti kurikulum di sekolah asal, kami belum bisa,” ungkapnya.
Selain itu, kata Gunawan, jika nantinya harus menggunakan soal dengan acuan K13 milik Kota Denpasar, tentunya siswa akan merasa keberatan dalam menjawab. Hal ini dikarenakan perbedaan kurikulum dan waktu yang cenderung singkat dalam proses belajar. “Ya kalau bisa sih naskah soal dari sekolah asal atau Disdikpora Kabupaten Karangsem,” harapnya.
Jika naskah soal didatangkan dari Karangasem, pihaknya akan membantu pelaksanaan saja. Murid yang mengikuti UAS akan disediakan ruangan untuk pelaksanaan ujian. “Nantinya, hasil pekerjaan para siswa akan dikembalikan ke Karangasem. Ya karena kami tidak berhak memberikan penilaian, kan yang berwenang guru di sekolah asalnya,” kata Gunawan.
“Namun, apapun nanti keputusanya, kami di Denpasar siap melaksanakannya. Karena yang disampaikan tadi kan hanya saran. Pada intinya kami berharap semuanya dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga tidak ada kesan siswa KRB Gunung Agung diberikan soal terlalu susah di Denpasar,” tandasnya. *m
1
Komentar