Hakim Jadwalkan Sidang Pemeriksaan Setempat
Majelis hakim menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan I Wayan Suwirta, 52, terdakwa kasus dugaan penyerobotan aset negara berupa lahan Tahura seluas 835 m2 di kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar Selatan.
Sidang Penyerobotan Lahan Tahura
DENPASAR, NusaBali
Meski ditolak, namun ada beberapa permohonan terdakwa yang dikabulkan, salah satunya permintaan sidang Pemeriksaan Setempat di lokasi Tahura.
Kuasa hukum I Wayan Suwirta, I Gede Putu Bimantara Putra mengatakan dalam sidang majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni menolak eksepsi yang diajukan. Menurut majelis hakim, ekspesi yang diajukan sudah masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan. “Eksepsi kami ditolak karena sudah masuk pokok perkara,” tegas Bimantara, Jumat (10/11).
Setelah eksepsi ditolak, Bimantara yang mengajukan sidang Pemeriksaan Setempat di lokasi Tahura di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar dikabulkan majelis hakim. Namun untuk persidangan tersebut baru akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui lokasi. “Majelis hakim sudah setuju dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat. Untuk waktunya, majelis hakim minta setelah pemeriksaan saksi,” lanjutnya. Menurut Bimantara, sidang Pemeriksaan Setempat ini diperlukan karena ada perbedaan luas tanah Tahura. “Sidang Pemeriksaan Setempat ini sangat penting karena akan memperjelas luas Tahura yang simpang siur,” tegasnya.
Terkait permohonan lainnya, Bimantara juga mengajukan saksi tambahan yaitu mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugroho untuk bersaksi. Keterangan Tri Nugroho ini sendiri sangat penting karena merupakan pihak yang mengeluarkan sertifikat. “Kami sudah mohonkan dan ditanggapi majelis hakim,” lanjut Bimatara yang menyebut sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam dakwaan disebut, terdakwa Suwirta yang merupakan pemilik tanah mengajukan pensertifikatan lahan seluas 835 m2 ke BPN Denpasar melalui biro jasa rekannya, I Wayan Sudarta (terdakwa berkas terpisah) hingga sertifikat tersebut keluar. Dalam laporannya menyebutkan bahwa ada sebagian lahan Tahura yang sudah dikuasai oleh terdakwa. Disebutkan bahwa luas tanah yang tercantum dalam SHM No 9362 seluas 835 m2 sebagian merupakan kawasan Tahura Ngurah Rai, yakni seluas 712 m2. “Dari audit BPKP Perwakilan Bali inilah ditemukan adanya kerugian negara hingga Rp 2,8 miliar,” beber JPU. Atas perbuatannya, kedua terdakwa yang disidang terpisah dijerat pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. *rez
Komentar