Dituntut 9 Tahun, Jero Wacik Keberatan
Selain tuntutan 9 tahun penjara, Jero Wacik juga dituntut bayar denda 350 juta plus uang pengganti Rp 18,97 miliar.
Sayangkan Kesaksian Wapres Tidak Dipertimbangkan Jaksa
JAKARTA, NusaBali
Mantan Menteri Budpar 2004-2011 dan Menteri ESDM 2011-2014, Jero Wacik, 67, selaku terdakwa kasus dugaan korupsi di dua kementerian dituntut 9 tahun plus bayar uang pengganti Rp 18,79 miliar dalam sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamsi (21/1) malam. Jero Wacik pun keberatan, karena kesaksian meringankan Wapre Jusuf Kalla (JK) sebelumnya sama sekali tidak dijadikan pertimbangan.
Tuntutan 9 tahun penjara buat terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis malam, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Dody Sukmono. Selain dituntut 9 tahun penjara, Jero Wacik juga denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan, plus harus bayar pengganti kerugian negara Rp 18,97 miliar. Politisi senior asal Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani, Bangli ini diyakini lakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan duit imbal balik dari rekanan, serta menerima gratifkasi.
"Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Jero Wacik telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU Dody Sukmono saat membacakan surat tuntutannya.
Selain itu, JPU juga menuntut Jero Wacik pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 18,79 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 18,79 miliar, dengan ketentuan bila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membbayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 tahun," imbuh JPU.
Sementara itu, terdakwa Jero Wacik keberatan dengan tuntutan 9 tahun penjara, denda 350 juta, plus membayar uang pengganti Rp 18,97 miliar yang diajukan JPU. Jero Wacik tetap menyebut dirinya tidak bersalah. "Saudara sudah mengikuti tadi, saya dituntut 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Saya prinsipnya keberatan terhadap tuntutan itu. Sebab, tuntutan itu saya ikuti satu per satu sangat sama dengan dakwaan," ujar Jero Wacik dilansir detikcom seisai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, tadi malam.
Jero Wacik keberatan karena dianggap JPU dari KPK bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan DOM, memaksa anak buah mengumpulkan duit imbal balik dari rekanan, dan menerima gratifikasi. "(Soal) Pemerasan, fakta persidangan disebut saksi-saksi mereka mengumpulkan kickback Waryono Karno dan Sri Utami mengumpulkan kickback Januari 2010 sampai Rp 15 miliar. Sedangkan saya belum jadi Menteri ESDM saat itu. Saya jadi Menteri ESDM Oktober 2011. Tapi saya dituduh memaksa mengumpulkan kickback," protes Jero Wacik yang sejak usia 6 tahun hingga sekarang menjadi pamangku di Pura Bukit Mentik, Desa Adat Batur.
Sedangkan soal gratifikasi dan pembayaran biaya Ultah di Hotel Dharmawangsa Jakarta, menurut Jero Wacik, jaksa KPK salah kaprah. Sebab, acara pada April 2011 itu merupakan peluncuran buku, bukan perayaan Ultah sebagaimana diyakini jaksa.
"Pak Wapres (Jusuf Kalla dalam sidang saksi meringankan, Red) sebut itu bukan Ultah, tapi peluncuran buku. Pak Wapres hadir berpidato. Pak SBY (kala itu Presiden) juga hadir dan berpidato. Pak Pramono hadir, Pak Luhut hadir, Pak Jokowi menulis tapi tidak hadir. Itu peluncuran buku, bukan Ultah. Itu peluncuran buku dengan undangan cap Setneg," papar Jero Wacik.
"Tiga-tiganya sumir, tapi di tuntutan tidak dipertimbangkan. Sudahlah hak penuntut umum, setelah itu kita percayakan ke pengadilan dan majelis hakim. Saya percaya majelis hakim punya nurani. Saya tetap merasa tidak bersalah, saya bekerja kok," lanjut mantan Sekretaris Majelis Tinggi partai Demokrat ini.
Jero Wacik sangat menyayangkan jaksa KPK tidak mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk kesaksian meringankan dari Wapres JK. "Fakta persidangan termasuk kesaksian Pak Wapres tidak dipertimbangkan. Tapi, ini kan pengadilan, kita hormati hak JPU. Nanti minggu depan akan kami jawab dengan pleidoi pribadi dan penasihat hukum," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (14/1) lalu, kesaksian Wapres JK meringankan terdakwa Jero Wacik. Haktu itu, JK menyebut DOM berguna untuk menunjang kinerja menteri. "Kenapa diberikan dana itu, mengingat gaji seorang menteri relatif. Tapi, dengan gaji Rp 19 juta, sulit sekali menteri menjalankan tugas dengan baik," beber JK.
Menurut JK, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268 tentang DOM, menteri yang menggunakan DOM tidak perlu memberi pertanggungjawaban tertulis. "PMK (Perraturan Menteri Keuangan) 268 tidak perlu pertanggungjawaban tertulis, tapi lump sum karena aturan yang dicabut. Tentu aturan yang berlaku PMK 268 itu. Relevan yang kita bicarakan hubungan dana dengan PMK 268 bahwa DOM itu suatu diskresi seorang menteri yang dikeluarkan lum sung," jelasnya.
JK menegaskan, seorang menteri dapat menggunakan DOM sesuai diskresinya. Tapi, DOM digunakan untuk menunjang kegiatan menteri. "Lump sum dapat dipakai sesuai diskresi yang bersangkutan. Hal ini sangat subjektif tentu ada hubungan dengan representasi menteri, walau kelihatan pribadi. Tapi, seorang menteri tidak bisa dipisahkan sebagai menteri atau pribadi," katanya. 7
Komentar