Pembebasan Lahan Proyek Underpass, Seluruh Pemilik Sudah Setuju
Pembebasan lahan proyek underpass Simpang Tugu Ngurah Rai di Tuban, Kecamatan Kuta, sedang dilakukan oleh Pemkab Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Kabar terbaru seluruh pemilik lahan telah menyetujui harga tanah dari tim appraisal sebesar Rp 20 juta per meter persegi. “Sudah, semua pemilik lahan sudah setuju,” kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Badung Sang Nyoman Oka Permana, Minggu (12/11).
Setelah ada persetujuan dari pemilik lahan, kini tinggal melengkapi data normatif seperti penghitungan benda atau bangunan di atas tanah. Menurut Oka Permana, untuk melengkapi data normatif tersebut ditarget tuntas dalam waktu sepekan. “Secepatnya lah, dalam pekan ini kita lengkapi data normatif dulu,” katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung IB Surya Suamba, sebelumnya menyatakan akan menurunkan tim untuk mendata ke lapangan.
Seperti diketahui, Pemkab Badung menyiapkan anggaran pembebasan lahan senilai Rp 85 miliar. Ini sudah termasuk anggaran pembebasan lahan untuk pelebaran jalan di Simpang Unud, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. Nah, untuk pembebasan lahan di lokasi underpass Simpang Tugu Ngurah Rai di Tuban, Kecamatan Kuta, diperkirakan menelan anggaran Rp 72 miliar.
Berdasarkan penilaian dari tim appraisal bidang tanah di lokasi tersebut seharga Rp 20 juta per meter persegi. “Total luas lahan yang dibebaskan itu 1.018 meter persegi dengan nilai apraisal tanah Rp 20 juta per meter persegi,” kata Surya Suamba belum lama ini. Tercatat ada 16 bidang tanah dari 15 orang kepemilikan lahan di lokasi yang nanti bakal dibangun underpass.
Proyek underpass sendiri dikerjakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Denpasar, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat RI. Nama paket proyek yakni Pembangunan Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai di Badung. Jenis Kontrak Lump Sum (design and build), sumber dana dari APBN tahun anggaran 2017 sampai dengan 2018 dan nilai kontrak Rp 168.376.159.000 (include Ppn). Kontraktor pelaksana dipercayakan kepada Adhi-Nindya-Wira, KSO, dengan Konsultan supervisi PT Wira Widyatama JO PT Aria Jasa Reksatama JO PT Tata Guna Patria. Waktu pelaksanaan 390 hari dan waktu pemeliharaan 730 hari kalender. *asa
Setelah ada persetujuan dari pemilik lahan, kini tinggal melengkapi data normatif seperti penghitungan benda atau bangunan di atas tanah. Menurut Oka Permana, untuk melengkapi data normatif tersebut ditarget tuntas dalam waktu sepekan. “Secepatnya lah, dalam pekan ini kita lengkapi data normatif dulu,” katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung IB Surya Suamba, sebelumnya menyatakan akan menurunkan tim untuk mendata ke lapangan.
Seperti diketahui, Pemkab Badung menyiapkan anggaran pembebasan lahan senilai Rp 85 miliar. Ini sudah termasuk anggaran pembebasan lahan untuk pelebaran jalan di Simpang Unud, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. Nah, untuk pembebasan lahan di lokasi underpass Simpang Tugu Ngurah Rai di Tuban, Kecamatan Kuta, diperkirakan menelan anggaran Rp 72 miliar.
Berdasarkan penilaian dari tim appraisal bidang tanah di lokasi tersebut seharga Rp 20 juta per meter persegi. “Total luas lahan yang dibebaskan itu 1.018 meter persegi dengan nilai apraisal tanah Rp 20 juta per meter persegi,” kata Surya Suamba belum lama ini. Tercatat ada 16 bidang tanah dari 15 orang kepemilikan lahan di lokasi yang nanti bakal dibangun underpass.
Proyek underpass sendiri dikerjakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Denpasar, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat RI. Nama paket proyek yakni Pembangunan Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai di Badung. Jenis Kontrak Lump Sum (design and build), sumber dana dari APBN tahun anggaran 2017 sampai dengan 2018 dan nilai kontrak Rp 168.376.159.000 (include Ppn). Kontraktor pelaksana dipercayakan kepada Adhi-Nindya-Wira, KSO, dengan Konsultan supervisi PT Wira Widyatama JO PT Aria Jasa Reksatama JO PT Tata Guna Patria. Waktu pelaksanaan 390 hari dan waktu pemeliharaan 730 hari kalender. *asa
1
Komentar