Silpa Lebih, Terancam Tak Bisa Amprah Dana Desa
Jika Silpa lebih dari 30 persen, desa terancam tidak bisa mengamprah dana desa di tahun depan.
TABANAN, NusaBali
Pengelolaa dana desa untuk pembangunan desa harus terserap dengan baik. Jangan sampai menyisakan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) hingga lebih dari 30 persen. Jika menyisakan silpa sebesar itu maka menjadi catatan, sehingga tidak bisa mengamprah dana desa di tahun depan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tabanan Roemi Liestyowati, menerangkan jika terjadi Silpa lebih dari 30 persen itu berarti program desa tidak berjalan dengan baik. Dipastikan dana yang digelontorkan setiap tahun itu tidak terserap seluruhnya. “Maka dari itu jangan sampai Silpa lebih dari 30 persen, karena akan menjadi catatan,” kata Roemi, Sabtu (11/11).
Dikatakannya, Silpa tidak boleh lebih dari 30 persen adalah aturan pusat. Sehingga pihaknya berharap desa mampu mengelola dana yang digelontorkan pusat dapat terserap dengan baik. Serta program-program yang dijalankan juga diselesaikan secara ekfektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kalau mau dapat dana di tahun depan, buat program yang baik sesuai aturan,” imbuh Roemi.
Menurutnya sejauh ini di Tabanan tidak ada desa yang dana Silpa lebih dari 30 persen. Ini diperkirakan perangkat desa sudah lebih waspada terhadap pengelolaan dana desa. Bahkan karena sudah ada pendamping desa.
Tenaga ini yang akan mendampingi desa agar program-program yang dibuat desa sesuai aturan dan semuanya bisa terserap. “Desa nanti akan mendapatkan dana lebih besar. Maka dari itu diminta untuk bersiap-siap dalam membuat program yang benar meskipun tugasnya dipastikan akan lebih berat,” tuturnya.
Di tahun 2017 ini Tabanan memperoleh dana desa sebesar Rp 106.417.874.000 yang dicairkan melalui dua tahap. Tahap pertama dicairkan sekitar Maret atau April dengan persentase 60 persen atau sebesar Rp 63.850.724.400. Pencairan tahap dua pada September senilai 40 persen atau sebesar Rp 42.567.149.600. “Semua telah masuk di rekening desa masing-masing,” ucap Roemi.
Desa yang mendapatkan dana terbesar di tahun 2017 yakni Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri sebesar Rp 915.936.000. Kemudian disusul Desa Bangli, Kecamatan Baturiti sebesar Rp 907.970.000, dan Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan sebesar Rp 906.160.000. *d
Pengelolaa dana desa untuk pembangunan desa harus terserap dengan baik. Jangan sampai menyisakan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) hingga lebih dari 30 persen. Jika menyisakan silpa sebesar itu maka menjadi catatan, sehingga tidak bisa mengamprah dana desa di tahun depan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tabanan Roemi Liestyowati, menerangkan jika terjadi Silpa lebih dari 30 persen itu berarti program desa tidak berjalan dengan baik. Dipastikan dana yang digelontorkan setiap tahun itu tidak terserap seluruhnya. “Maka dari itu jangan sampai Silpa lebih dari 30 persen, karena akan menjadi catatan,” kata Roemi, Sabtu (11/11).
Dikatakannya, Silpa tidak boleh lebih dari 30 persen adalah aturan pusat. Sehingga pihaknya berharap desa mampu mengelola dana yang digelontorkan pusat dapat terserap dengan baik. Serta program-program yang dijalankan juga diselesaikan secara ekfektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kalau mau dapat dana di tahun depan, buat program yang baik sesuai aturan,” imbuh Roemi.
Menurutnya sejauh ini di Tabanan tidak ada desa yang dana Silpa lebih dari 30 persen. Ini diperkirakan perangkat desa sudah lebih waspada terhadap pengelolaan dana desa. Bahkan karena sudah ada pendamping desa.
Tenaga ini yang akan mendampingi desa agar program-program yang dibuat desa sesuai aturan dan semuanya bisa terserap. “Desa nanti akan mendapatkan dana lebih besar. Maka dari itu diminta untuk bersiap-siap dalam membuat program yang benar meskipun tugasnya dipastikan akan lebih berat,” tuturnya.
Di tahun 2017 ini Tabanan memperoleh dana desa sebesar Rp 106.417.874.000 yang dicairkan melalui dua tahap. Tahap pertama dicairkan sekitar Maret atau April dengan persentase 60 persen atau sebesar Rp 63.850.724.400. Pencairan tahap dua pada September senilai 40 persen atau sebesar Rp 42.567.149.600. “Semua telah masuk di rekening desa masing-masing,” ucap Roemi.
Desa yang mendapatkan dana terbesar di tahun 2017 yakni Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri sebesar Rp 915.936.000. Kemudian disusul Desa Bangli, Kecamatan Baturiti sebesar Rp 907.970.000, dan Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan sebesar Rp 906.160.000. *d
Komentar