Jro Swastika Akhirnya Tertangkap
Sebelum ditangkap di sebuah gubuk tadi malam, Jro Swastika sempat sembunyi di rumah ibunya kawasan Melinggih, Payangan
Wakil Ketua Dewan Tersangka Narkoba Disergap di Sebuah Gubuk
DENPASAR, NusaBali
Setelah buron selama 9 hari sejak 4 November 2017, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra, Jro Gede Komang Swastika alias Man Jangol, 40, akhirnya tertangkap, Senin (13/11) malam pukul 21.30 Wita. Buron tersangka kasus bandar narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal ini ditangkap petugas gabungan CTOC Polda Bali dan Sat Narkoba Polresta Denpasar dalam sebuah gubuk di tegalan kawasan Kecamatan Payangan, Gianyar.
Informasi yang di lapangan, belasan petugas berpakaian preman yang dipersenjatai lengkap ikut mengepung gubuk di tegalan warga yang jadi tempat persembunyian Jro Swastika. Tim yang terjun menangkap Jro Swastika dipimpin langsung Wakil Direktur Narkoba Polda bali AKBP Sudjarwoko dan Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan.
Sebelum ditangkap, Jro Swastika lebih dulu diberikan peringatan oleh petugas gabungan untuk tidak melakukan perlawanan. Walhasil, sang Wakil Ketua Dewan langsung menyerah, kemudian dilakukan pengeledahan. Selanjutnya, buron tersangka bandar narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal ini semalam dikeler ke Mako Brimob Polda Bali kawasan Tohpati, Denpasar Timur.
Sumber kepolisian menyebutkan, tersangka Jro Swastika sejatinya sudah dalam keadaan terdesak setelah dilakukan pengejaran selama 9 hari. Konon, polisi melakukan pembuntutan di beberapa lokasi yang masuk dalam pemetaan pelarian Jro Swastika, termasuk wilayah Jembrana dan Buleleng. Namun, tersangka berhasil lolos.
Polisi pun terus mengobok-obok wilayah persembunyian Jro Swastika dan mempersempit ruang geraknya. "Pada akhirnya, malam ini tersangka yang sudah dalam keadaan terdesak dan berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, yakni sebuah gubuk di tegalan wilayah Payangan,” kata sumber tersebut.
Informasi lain yang dihimpun NusaBali menyebutkan, tersangka Jro Swastika sempat bersembunyi di rumah ibu kandungnya kawasan Melinggih, Payangan, sejak Minggu (12/11) malam, setelah petugas menyisir wilayah Buleleng dan Jembrana. Saat mendapat informasi terkait keberadaaanya, petugas gabungan kemudian melakukan penyanggongan di sekitar rumah ibunya. Namun, saat akan dilakukan penangkapan, ternyata tersangka sudah kabur dan bersembunyi di sebuah gubuk yang jaraknya sedkitar 2 kilometer dari rumah ibunya.
Selain itu, untuk mengepung lokasi persembunyian Jro Swastika, polisi menggali keterangan 34 saksi. Bahkan, ketiga istri tersangka dan satu kekasih gelapnya berinisial A juga diperksa sebagai saksi tambahan. Kedua orangtua Jro Swastika juga dimintai keterangan di Mapolresta Denpasar, Senin kemarin. Nah, dari pemeriksaan itu, mengerucut lokasi persembunyian tersangka Jro Swastika di sebuah gubuk kawasan Payangan, sehingga langsung dilakukan penyergapan. Sayangnya, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait penangkapan Wakil Ketua Dewan buron tersangka kasus bandar narkoba.
Jro Swastika sendiri sebelumnya berhasil kabur saat rumahnya di kawasan Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar digerebek tim Polresta Denpasar, Sabtu (4/11) lalu. Jro Swastika kabur bersama kakak kandungnya, Wayan Kembar, dan istri pertamanya, Ni Luh Ratna Dewi, 37. Mereka diduga kabur lewat jendela belakang kamar di Lantai II rumahnya.
Polisi kemudian menetapkan ketiga orang ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polda Bali pun membentuk tim khusus bersenjata untuk menangkap Jro Swastika, yang membawa senjata api. Berselang tiga hari pasca penggerebekan rumahnya, istri pertama Jro Swastika, Luh Ratna Dewi, ditangkap polisi di rumah madunya kawasan Banjar Pangkung Liplip, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa (7/11) dinihari pukul 01.15 Wita.
Madu dari Ratna Dewi, yakni Ni Putu Ariestarini, 32 (istri kedua Jro Swastika), juga diamankan polisi di tempat yang sama. Kedua istri sang Wakil Ketua Dewan ini diamankan setelah sama-sama baru kembali dari kunjungan ke Buleleng, Senin (6/11) malam. *dar
DENPASAR, NusaBali
Setelah buron selama 9 hari sejak 4 November 2017, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra, Jro Gede Komang Swastika alias Man Jangol, 40, akhirnya tertangkap, Senin (13/11) malam pukul 21.30 Wita. Buron tersangka kasus bandar narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal ini ditangkap petugas gabungan CTOC Polda Bali dan Sat Narkoba Polresta Denpasar dalam sebuah gubuk di tegalan kawasan Kecamatan Payangan, Gianyar.
Informasi yang di lapangan, belasan petugas berpakaian preman yang dipersenjatai lengkap ikut mengepung gubuk di tegalan warga yang jadi tempat persembunyian Jro Swastika. Tim yang terjun menangkap Jro Swastika dipimpin langsung Wakil Direktur Narkoba Polda bali AKBP Sudjarwoko dan Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan.
Sebelum ditangkap, Jro Swastika lebih dulu diberikan peringatan oleh petugas gabungan untuk tidak melakukan perlawanan. Walhasil, sang Wakil Ketua Dewan langsung menyerah, kemudian dilakukan pengeledahan. Selanjutnya, buron tersangka bandar narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal ini semalam dikeler ke Mako Brimob Polda Bali kawasan Tohpati, Denpasar Timur.
Sumber kepolisian menyebutkan, tersangka Jro Swastika sejatinya sudah dalam keadaan terdesak setelah dilakukan pengejaran selama 9 hari. Konon, polisi melakukan pembuntutan di beberapa lokasi yang masuk dalam pemetaan pelarian Jro Swastika, termasuk wilayah Jembrana dan Buleleng. Namun, tersangka berhasil lolos.
Polisi pun terus mengobok-obok wilayah persembunyian Jro Swastika dan mempersempit ruang geraknya. "Pada akhirnya, malam ini tersangka yang sudah dalam keadaan terdesak dan berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, yakni sebuah gubuk di tegalan wilayah Payangan,” kata sumber tersebut.
Informasi lain yang dihimpun NusaBali menyebutkan, tersangka Jro Swastika sempat bersembunyi di rumah ibu kandungnya kawasan Melinggih, Payangan, sejak Minggu (12/11) malam, setelah petugas menyisir wilayah Buleleng dan Jembrana. Saat mendapat informasi terkait keberadaaanya, petugas gabungan kemudian melakukan penyanggongan di sekitar rumah ibunya. Namun, saat akan dilakukan penangkapan, ternyata tersangka sudah kabur dan bersembunyi di sebuah gubuk yang jaraknya sedkitar 2 kilometer dari rumah ibunya.
Selain itu, untuk mengepung lokasi persembunyian Jro Swastika, polisi menggali keterangan 34 saksi. Bahkan, ketiga istri tersangka dan satu kekasih gelapnya berinisial A juga diperksa sebagai saksi tambahan. Kedua orangtua Jro Swastika juga dimintai keterangan di Mapolresta Denpasar, Senin kemarin. Nah, dari pemeriksaan itu, mengerucut lokasi persembunyian tersangka Jro Swastika di sebuah gubuk kawasan Payangan, sehingga langsung dilakukan penyergapan. Sayangnya, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait penangkapan Wakil Ketua Dewan buron tersangka kasus bandar narkoba.
Jro Swastika sendiri sebelumnya berhasil kabur saat rumahnya di kawasan Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar digerebek tim Polresta Denpasar, Sabtu (4/11) lalu. Jro Swastika kabur bersama kakak kandungnya, Wayan Kembar, dan istri pertamanya, Ni Luh Ratna Dewi, 37. Mereka diduga kabur lewat jendela belakang kamar di Lantai II rumahnya.
Polisi kemudian menetapkan ketiga orang ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polda Bali pun membentuk tim khusus bersenjata untuk menangkap Jro Swastika, yang membawa senjata api. Berselang tiga hari pasca penggerebekan rumahnya, istri pertama Jro Swastika, Luh Ratna Dewi, ditangkap polisi di rumah madunya kawasan Banjar Pangkung Liplip, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa (7/11) dinihari pukul 01.15 Wita.
Madu dari Ratna Dewi, yakni Ni Putu Ariestarini, 32 (istri kedua Jro Swastika), juga diamankan polisi di tempat yang sama. Kedua istri sang Wakil Ketua Dewan ini diamankan setelah sama-sama baru kembali dari kunjungan ke Buleleng, Senin (6/11) malam. *dar
Komentar