Otak Pemalsuan SK Mutasi Belum Terungkap
Otak pemalsuan surat keputusan (SK) mutasi yang beredar di lingkungan Pemkab Badung belum terungkap.
MANGUPURA, NusaBali
Dua orang yang telah dikenakan sanksi justru bukan sebagai pelaku utama, melainkan karena dinilai memberikan informasi bohong. Lalu siapa pelaku utamanya? Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa saat dikonfirmasi di gedung DPRD Badung, Senin (13/11), mengemukakan, terkait SK mutasi sudah ada yang kena sanksi. “Kan sudah ada (dua orang yang kena sanksi, Red),” ucapnya.
Siapa pelaku utamanya? Ia menegaskan nanti melihat situasi dan perkembangan. “Sepanjang nanti para pihak yang ada merasa keberatan, merasa ada orang lain terlibat, kan mereka yang mengungkap. Itu harapan kami sementara,” katanya. Menurutnya penjatuhan sanksi kepada dua orang pegawai sudah berdasarkan kajian tim.
Adapun sanksi kepada dua PNS yakni mengacu pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dua orang tersebut yakni I Ketut S dan Ni Made WP. Ketut S merupakan pegawai di Kantor Camat Petang yang dengan SK mutasi palsu Nomor 4331/03/HK/2017 pindah ke Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung, sedangkan Ni Made WP pegawai dari UPT Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kecamatan Kuta pindah ke Sekretariat DPRD. Ni Made WP membawa SK mutasi dengan Nomor 3601/03/HK/2017.
Adapun sanksi yang diberikan yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah yakni selama tiga tahun dan satu tahun. Sementara penerima SK mutasi palsu lainnya, yakni Ni Made A, I Wayan S, I Made S, I Ketut U, IGA KCD, I Gede WS, I Ketut W, dan I Made S, sementara ini statusnya masih jadi korban.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya mengakui, SK sanksi kepada dua orang pegawai masih proses. Ini dilakukan berdasarkan petunjuk Bupati Badung Nyoman Giri Prasta. *asa
Dua orang yang telah dikenakan sanksi justru bukan sebagai pelaku utama, melainkan karena dinilai memberikan informasi bohong. Lalu siapa pelaku utamanya? Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa saat dikonfirmasi di gedung DPRD Badung, Senin (13/11), mengemukakan, terkait SK mutasi sudah ada yang kena sanksi. “Kan sudah ada (dua orang yang kena sanksi, Red),” ucapnya.
Siapa pelaku utamanya? Ia menegaskan nanti melihat situasi dan perkembangan. “Sepanjang nanti para pihak yang ada merasa keberatan, merasa ada orang lain terlibat, kan mereka yang mengungkap. Itu harapan kami sementara,” katanya. Menurutnya penjatuhan sanksi kepada dua orang pegawai sudah berdasarkan kajian tim.
Adapun sanksi kepada dua PNS yakni mengacu pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dua orang tersebut yakni I Ketut S dan Ni Made WP. Ketut S merupakan pegawai di Kantor Camat Petang yang dengan SK mutasi palsu Nomor 4331/03/HK/2017 pindah ke Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung, sedangkan Ni Made WP pegawai dari UPT Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kecamatan Kuta pindah ke Sekretariat DPRD. Ni Made WP membawa SK mutasi dengan Nomor 3601/03/HK/2017.
Adapun sanksi yang diberikan yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah yakni selama tiga tahun dan satu tahun. Sementara penerima SK mutasi palsu lainnya, yakni Ni Made A, I Wayan S, I Made S, I Ketut U, IGA KCD, I Gede WS, I Ketut W, dan I Made S, sementara ini statusnya masih jadi korban.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya mengakui, SK sanksi kepada dua orang pegawai masih proses. Ini dilakukan berdasarkan petunjuk Bupati Badung Nyoman Giri Prasta. *asa
Komentar