Pedagang Batu Akik Cabuli Bocah SD
Petugas Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, mengamankan pelaku kasus pencabulan, Durhakim, 66, warga Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (11/11) sore.
NEGARA, NusaBali
Pelaku yang kesehariannya sebagai penjual batu akik keliling ini, dibekuk setelah terungkap mencabuli seorang bocah perempuan berinisial, RNHM, 7, asal Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa, Senin (13/11) mengatakan, kasus pencabulan terhadap korban yang masih duduk sebagai siswi kelas I SD ini dilakukan di kamar mandi umum Lapangan Gilimanuk, Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Sabtu (11/11) pukul 15.00 Wita. Ketika itu, korban yang membawa sepeda gayung, ketika lewat di Lapangan Gilimanuk dipanggil pelaku Durhakim.
Begitu didekati korban, pelaku merayu agar mau mengikutinya dengan diiming-imingi uang Rp 10.000. Tanpa pikir panjang, bocah ini ini mengiyakan permintaan pelaku, dan diajak masuk ke kamar mandi di Lapangan Gilimanuk. Di dalam kamar mandir umum itulah aksi pencabulan terjadi.
Awalnya, pelaku mencium bibir korban. Setelah itu, pelaku membuka celana korban, dan memasukan jari telunjuk tangan kirinya ke kemaluan korban. Korban yang merasa kesakitan, akhirnya memilih lari sambil menangis, dan lansung mencari orangtuanya lalu menceritakan kejadian tersebut.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban segera melapor ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk. Menerima laporan, petugas segera menuju Lapangan Gilimanuk dan langsung membekuk pelaku yang ditemukan masih berada di sekitar TKP dan digiring ke Mapolsek Gilimanuk. “Langsung kami amankan sore itu beserta barang bukti uang Rp 10.000 yang dijanjikan pelaku. Waktu diamankan, tidak ada perlawanan, dan pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Subawa.
Atas perbuatannya, pelaku Durhakim disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) UU 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara. Kini, pihaknya juga masih melakukan pengembangan motif maupun kemungkinan korban pencabulan lainnya, oleh pelaku yang biasa menjual batu akik keliling pulang pergi Banyuwangi-Gilimanuk ini. “Masih kami kembangkan. Pengakuannya, ya memang baru sekali, dan sekedar iseng. Tetapi masih didalami,” pungkas Kompol Subawa. *ode
Pelaku yang kesehariannya sebagai penjual batu akik keliling ini, dibekuk setelah terungkap mencabuli seorang bocah perempuan berinisial, RNHM, 7, asal Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa, Senin (13/11) mengatakan, kasus pencabulan terhadap korban yang masih duduk sebagai siswi kelas I SD ini dilakukan di kamar mandi umum Lapangan Gilimanuk, Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Sabtu (11/11) pukul 15.00 Wita. Ketika itu, korban yang membawa sepeda gayung, ketika lewat di Lapangan Gilimanuk dipanggil pelaku Durhakim.
Begitu didekati korban, pelaku merayu agar mau mengikutinya dengan diiming-imingi uang Rp 10.000. Tanpa pikir panjang, bocah ini ini mengiyakan permintaan pelaku, dan diajak masuk ke kamar mandi di Lapangan Gilimanuk. Di dalam kamar mandir umum itulah aksi pencabulan terjadi.
Awalnya, pelaku mencium bibir korban. Setelah itu, pelaku membuka celana korban, dan memasukan jari telunjuk tangan kirinya ke kemaluan korban. Korban yang merasa kesakitan, akhirnya memilih lari sambil menangis, dan lansung mencari orangtuanya lalu menceritakan kejadian tersebut.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban segera melapor ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk. Menerima laporan, petugas segera menuju Lapangan Gilimanuk dan langsung membekuk pelaku yang ditemukan masih berada di sekitar TKP dan digiring ke Mapolsek Gilimanuk. “Langsung kami amankan sore itu beserta barang bukti uang Rp 10.000 yang dijanjikan pelaku. Waktu diamankan, tidak ada perlawanan, dan pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Subawa.
Atas perbuatannya, pelaku Durhakim disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) UU 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara. Kini, pihaknya juga masih melakukan pengembangan motif maupun kemungkinan korban pencabulan lainnya, oleh pelaku yang biasa menjual batu akik keliling pulang pergi Banyuwangi-Gilimanuk ini. “Masih kami kembangkan. Pengakuannya, ya memang baru sekali, dan sekedar iseng. Tetapi masih didalami,” pungkas Kompol Subawa. *ode
Komentar