nusabali

ITDC Kembalikan 10 Ha Lahan Tahura

  • www.nusabali.com-itdc-kembalikan-10-ha-lahan-tahura

ITDC masih memiliki kewajiban untuk menghijaukan kembali kawasan seluas 10 hektare yang sudah tidak dipakainya lagi.

MANGUPURA, NusaBali
Pengelola kawasan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, mengembalikan 10 hektare lahan kepada Kehutanan Provinsi Bali. Lahan 10 ha itu merupakan lahan Tahura untuk pengembangan kawasan, termasuk di dalamnya Lapangan Lagoon. Pihak ITDC sudah mengajukan permohonan pengembalian secara administrasi kepada Pemprov Bali.

Managing Director ITDC Wayan Karioka, mengaku setelah melakukan pengembalian pihaknya menanti langkah selanjutnya. Jika nanti lahan itu tak dipergunakan lagi maka akan dilakukan penghijauan. Dikatakannya, ITDC berkewajiban untuk menghijaukan kawasan itu, termasuk Lapangan Lagoon.

Agar tak terjadi polemik di masyarakat, pihaknya kini sedang melakukan sosialisasi bahwa kawasan tempat rekreasi itu akan dihijaukan lagi. Penghijauan itu hingga kini belum dilakukan karena Pemkab Badung mengajukan permohonan kepada gubernur untuk mengelolanya. Selain dimintai Pemkab Badung juga diminta oleh warga setempat untuk dijadikan tempat rekreasi.

“ITDC sudah tak memerlukan lapangan itu lagi. Kalau sudah tak ada lagi yang kontrak untuk mengelola lahan itu, pihak kami berkewajiban untuk menghijaukankannya. Tetapi jika ada yang memakainya maka penghijauannya menunggu perintah dari kehutanan dalam hal ini tahura. Yang akan dilakukan penghijauan yang mana saja,” kata Karioka, Senin (13/11).

Sisa lahan yang masih dipakai ITDC seluas 20 ha. Meski lahan 10 ha itu sudah diserahkan secara administrasi, namun kewajiban dari ITDC belum selesai sampai ada kepastian. Tetapi intinya kalau lahan itu tak ada yang memakainya maka ITDC akan melakukan penghijauan.

Dikonfirmasi terpisah kepala UPT Tahura Ngurah Rai Nyoman Serakat membenarkan ITDC telah mengajukan pengembalian lahan seluas 10 ha di kawasan Lagoon kepada Kehutanan Provinsi Bali. Pengembalian itu karena ITDC sudah tak memanfaatkan lahan dimaksud.

Serakat mengaku mengetahui adanya pengembalian lahan itu. Pemkab Badung pun mengajukan permohonan untuk mengelolanya. Hingga kini permohonan itu masih dalam proses pengajuan kepada kehutanan pusat karena lahan tersebut di bawah kendali kehutanan pusat. Wujud pengelolaan dalam permohonan itu berupa kerja sama. Artinya pengelolaannya nanti lahan itu masih dalam bentuk lapangan namun ditata ulang.

“Selain melakukan penataan, Pemkab Badung memiliki kewajiban lain terutama untuk menjaga keamanan dan kenyamanan. Segala kewajiban itu akan dibicarakan setelah proses pengajuan izin selesai,” tutur Serakat.

Kalau permohonan itu disetujui, maka lahan 10 ha itu akan dikelola oleh Pemkab Badung. Tetapi kalau tak disetuji berarti Tahura sendiri yang mengambilalih pengelolaannya. “Pengelolaan oleh Pemkab Badung itu nanti tergantung keperluannya. Misalnya ditata untuk tempat parkir dan tempat rekreasi. Lahan tersebut dimohon oleh Bupati Badung kepada gubernur, dan kini masih dalam proses pengajuan ke pusat,” imbuh Serakat. *p

Komentar