Bawaslu Rekomendasi Turunkan Paksa
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali bakal merekomendasikan pembersihan dan penurunan APK (Alat Peraga Kampanye) yang tidak difasilitasi KPU di Kabupaten Karangasem.
Soal Polemik APK Tanpa Rekomendasi KPU di Karangasem
DENPASAR, NusaBali
Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia di Denpasar, Minggu (11/10) mengatakan Bawaslu rencananya, Senin (12/10) hari ini rekomendasikan penurunan dan pembersihan APK yang dinilai melanggar aturan, karena tidak difasilitasi KPU.
Rudia mengatakan APK-APK yang tersebar di 8 kecamatan tersebut sudah dibahas beberapa kali dengan Panwaslu Karangasem dan KPU Karangasem. Sehingga akhirnya menyikapi ribut-ribut masalah alat peraga kampanye yang bermasalah di Pilkada Karangasem lantaran APK tidak difasilitasi KPU Karangasem, akan segera dikeluarkan rekomendasi pembersihan.
“Rekomendasi besok (hari ini, red) akan keluar. Mudah-mudahan tidak ada halangan. Untuk pembersihannya kami akan jadwalkan, koordinasi dengan Satpol PP, kepolisian dan aparat terkait di kecamatan yang ada di Karangasem,” ujar Rudia. Rudia mengatakan APK yang tidak difasilitasi KPU di Karangasem, kepada para pengusung pasangan calon agar dengan kesadaran sendiri menurunkan.
Rudia menegaskan Bawaslu tidak lagi bicara tempat. Tetapi APK yang tidak difasilitasi KPU. “Itu aturannya begitu. Apakah itu di rumah-rumah, lokasi yang privat. Pokoknya yang tidak difasilitasi KPU supaya diturunkan. Kalau tidak diturunkan sendiri ya kami menurunkan. Panwaslu di Karangasem sudah menyusun jadwal membersihkan. Kita berharap dengan kesadaran sendiri juga diturunkan oleh pemasangnya,” ujar mantan wartawan ini.
Apakah di 6 kabupaten dan kota dilakukan ‘penurunan paksa’ APK? Kata Rudia saat ini APK yang terpasang tanpa difasilitasi KPU itu hanya di Kabupaten Karangasem terjadi. Kalau di kabupaten dan kota lainnya, seperti di Tabanan, Badung, Jembrana, Bangli dan Denpasar rata-rata semuanya sesuai yang difasilitasi KPU. “Kabupaten lain APK yang dipasang itu semuanya difasilitasi KPU,” ungkap Rudia.
Kecuali di Kota Denpasar menurut Rudia persoalannya berbeda. APK di Denpasar memang dipasang KPU atau difasilitasi KPU Denpasar. Hanya saja APK-nya bermasalah gara-gara ada pencantuman logo Partai Golkar pada spanduk pasangan calon IB Rai Dharmawijaya Mantra-IGN Jayanegara. Padahal Partai Golkar bukanlah pengusung pasangan calon di Pilkada Denpasar.
”Masalah di Denpasar berbeda lagi. Sudah ada keputusan Panwaslu Denpasar. Itu kita tunggu saja dari hasil di DKPP,” ujar mantan Ketua Panwaslu Buleleng ini. Menurut Rudia, kasus APK di Denpasar menjadi pelajaran berharga bagi semua lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada dan pemilu di Bali. Apalagi DKPP baru saja turun ke Bali melakukan koordinasi dengan awak Bawaslu, Panwaslu, KPU se Bali beberapa waktu lalu. ”Ini pelajaran berharga bagi kita semua,” tegas Rudia.
Komentar