Ratusan Terumbu Karang Ilegal Diamankan
Ketiga jenis terumbu karang tersebut sebenarnya tak masuk yang dilindungi, namun illegal karena tanpa dokumen kesehatan Karantina.
Diselundupkan ke Bali, Tapi Kepergok Petugas di Gilimanuk
NEGARA, NusaBali
Petugas Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan 145 bungkus terumbu karang tanpa dilengkapi dokumen kesehatan Karantina, Selasa (14/11) pagi. Ratusan bungkus terumbu karang ilegal yang dibungkus dalam dua kardus ini diangkut Bus AKAP Pahala Kencana nopol K 1685 AB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terungkapnya aksi penyelundupan ratusan terumbu karang ilegal ini, bermula ketika petugas di Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk, menerima kedatangan bus yang kemudikan Kusyowedi, 40, asal Kudus, Jawa Tengah pada pukul 07.30 Wita. Seperti biasa, petugas langsung melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, termasuk barang bawaan.
Ketika mengecek ke dalam bagasi bagian samping bus, petugas curiga dengan isi dua kardus bekas rokok yang saat dicek terasa berat. Karena curiga, petugas langsung membuka bungkus kardus tersebut. Benar saja berisi terumbu karang tanpa dokumen alias ilegal. Saat ditanyakan dokumen kesehatan karantina, sopir bus Kusyowedi tidak dapat menunjukannya.
Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk, AKP I Komang Muliyadi, mengatakan, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut bersama pihak Kantor Balai Karantina Ikan (BKI) Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, total ada sebanyak 145 bungkus terumbu karang dalam dua kardus tersebut. Adapun ratusan bungkus terumbu karang tersebut, terdiri dari tiga jenis, yakni 36 bungkus terumbu karang jenis, 85 bungkus terumbu karang jenis oxiopora, dan 24 bungkus terumbu karang jenis jamur.
Dari pengecekan bersama petugas Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Gilimanuk itu, dipastikan ketiga jenis terumbu karang tersebut, bukan masuk sebagai terumbu karang yang dilindungi pemerintah. Kendati demikian, pengiriman terumbu karang tanpa dokumen kesehatan Karantina dari daerah asalnya, tetap melanggar aturan UU RI no 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Untuk proses lebih lanjut, barang bukti ratusan bungkus terumbu karang ini pun diserahkan ke pihak Kantor BKI Wilker Gilimanuk.
“Untuk pengakuan sopirnya, dia mengaku hanya sebagai pengantar, dan memang tidak tahu isinya. Dua kardus itu, katanya dititip seseorang di Jepara, Jawa Tengah, dan diminta dibawa sampai ke Terminal Ubung, Denpasar. Ketika menerima titipan barang itu sopir mengaku diberi upah Rp 200.000,” ujar AKP Muliyadi, mendampingi Kapolsek Gilimanuk, Kompol I Nyoman Subawa, Selasa kemarin.
Sementara Penanggungjawab Kantor BKI Wilker Gilimanuk, I Wayan Diana Saputra, mengatakan, setelah menerima limpahan ratusan bungkus terumbu karang ilegal tersebut, sempat dilakukan pengecekan terhadap kondisinya. Sebagian bungkusnya diketahui sudah mulai rusak, dan airnya mulai keruh. Hal tersebut, dikhawatirkan merusak terumbu karang di dalamnya, sehingga diputuskan untuk langsung melepasliarkan terumbu karang tersebut di Teluk Gilimanuk. *ode
Komentar