Fraksi Gerindra Berharap RSUD Mangusada Dilengkapi Rumah Duka
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung kembali menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi, Selasa (14/11).
Rapat Paripurna DPRD Badung
MANGUPURA, NusaBali
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I, I Nyoman Karyana. Turut hadir Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa.
Pada rapat kemarin, Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menjadi fraksi pertama yang menyampaikan pemandangan umum. Fraksi Partai Gerindra memberikan apresiasi sekaligus menyetujui Rancangan APBD Badung Tahun 2018. Fraksi yang beranggotakan enam orang yang terdiri dari 4 politisi Gerindra dan 2 politisi Hanura ini menilai postur RAPBD Badung sudah pro rakyat. Itu dibuktikan dengan rancangan belanja publik jauh lebih besar dari belanja aparatur.
Hal tersebut ditegaskan Fraksi Gerindra dalam pemandangan umumnya (PU) yang dibacakan anggota, I Gede Aryanta pada rapat paripurna DPRD Badung. Aryanta mengatakan, penyusunan RAPBD 2018 ini juga sudah sejalan dengan perubahan RPJMD Semesta Berencana Tahun 2018-2021 sebagai implementasi dari PPNSB yang menekankan pada lima bidang prioritas, meliputi bidang pangan, sandang dan papan, bidang pendidikan dan kesehatan, bidang agama, adat dan budaya serta bidang pariwisata.
Secara rinci postur RAPBD, meliputi kontribusi PAD terhadap belanja daerah dirancang sebesar 79,24 persen, komposisi pendapatan daerah bersumber dari PAD sebesar 85,99 persen, dana perimbangan 10,37 persen dan lain-lain pendapatan yang sah 3,64 persen.
Kelompok belanja daerah berdasarkan kelompok belanja, yaitu belanja tidak tidak langsung 49,74 persen dari total belanja daerah sedangkan belanja langsung 50,25 persen. Komposisi belanja daerah berdasarkan penerima manfaat, maka sebagian besar yakni 75,91 persen merupakan belanja publik yang manfaatnya diterima oleh masyarakat. Sedangkan sisanya 24,09 persen merupakan belanja aparatur yang manfaatnya diterima oleh aparatur pemerintah. Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20,01 persen, alokasi anggaran kesehatan 11,21 persen dari total belanja.
“Setelah memperhatikan, mencermati dan mengkaji pemaparan Rancangan APBD Tahun 2018, maka kami Fraksi Gerindra sepenuhnya dapat menerima dan mengesahkan rancangan tersebut menjadi Perda,” tegas Aryanta.
Namun demikian, fraksi yang dikomandani Kadek Sudarmaja ini tetap memberikan usul dan saran terhadap pemerintah. Seperti dibidang pendidikan, dengan anggaran Rp 1,3 triliun lebih, Gerindra berharap pemerintah dapat merancang arah dan strategi pengembangan sistem pendidikan di Badung dengan berbasis pada karakter dasar dan mentalitas budaya serta agama yang kuat dan mampu berorientasi global. Peningkatan kualitas pendidikan juga harus terukur input, ouput maupun outcome nya.
Dibidang kesehatan, dengan anggaran dirancang sebesar Rp 666 miliar lebih diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan. “Untuk pembangunan sarana dan prasarana kesehatan, maka di RSUD Mangusada Kapal kami harap segera dapat dibangun rumah duka dan difasilitasi kamar jenazah yang lebih representatif,” kata Aryantha.
Sementara dibidang pariwisata dan infrastruktur, fraksi berlambang kepala burung garuda ini menyarankan pemerintah agar terus meningkatkan kualitas kepariwisataan. Membangun infrastruktur yang dibutuhkan di pusat-pusat destinasi pariwisata dan terus mengembangkan pariwisata kerakyatan.
“Harapan kita kedepan Badung juga bisa membangun sarana ruang terbuka hijau kota di masing-masing kecamatan diintegrasikan dengan taman rekreasi, taman baca, dan pusat kesenian serta hiburan yang representatif,” tandasnya.
Setelah melontarkan apresiasi sekaligus usulan terhadap pemerintah, Fraksi Partai Gerindra menyatakan menyetujui kesembilan ranperda menjadi perda. Kesembilan perda tersebut meliputi Ranperda tentang APBD Badung 2018, Ranperda Perubahan Atas Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, Ranperda Perubahan Atas Perda No 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Ranperda Perubahan Perda No 20 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Ranperda Perubahan Atas Perda No 8 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Perubahan Atas Perda No 5 tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Ranperda tentang Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Ranperda tentang Perangkat Desa, serta Ranperda tentang Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa. *asa
Komentar