Pemprov Bali Sikapi Polemik Pungutan Desa Pakraman
Menyikapi polemik terkait pungutan Desa Pakraman, Pemprov Bali telah mengambil sejumlah langkah agar persoalan ini tak menjadi bias.
DENPASAR, NusaBali
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra SH MH yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/11) menegaskan, bahwa pada prinsipnya Pemprov Bali berkomitmen melindungi Desa Pakraman agar jangan sampai tersandung kasus hukum.
Lebih jauh Dewa Mahendra menerangkan, salah satu langkah yang telah diambil Pemprov Bali adalah menggelar rapat koordinasi melibatkan Komisi I dan IV DPRD Bali, MUDP, Kelompok Ahli Bidang Hukum Provinsi Bali, Inspektorat Daerah Provinsi Bali dan Tim Penyusunan Ranpergub Pemerintah Provinsi Bali. Rapat yang digelar di Ruang Pertemuan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali pada Senin (13/11) itu bertujuan membahas payung hukum terkait dengan pungutan yang dilakukan Desa Pakraman.
Pada bagian lain, Dewa Mahendra juga menegaskan bahwa komitmen Pemprov dalam penguatan Desa Pakraman bukan sebatas pada upaya menyikapi polemik pungutan yang saat ini tengah berkembang. Kata dia, komitmen Pemprov Bali dalam upaya penguatan Desa Pakraman telah diwujudkan dalam pemberian bantuan keuangan khusus secara berkesinambungan. "Bahkan, tiap tahun jumlahnya terus meningkat," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Dewa Mahendra mengajak semua pihak menyatukan persepsi dalam perlindungan dan penguatan Desa Pakraman. "Jangan ada interpretasi yang berbeda dalam melindungi keberadaan Desa Pakraman," tandasnya. Namun demikian, dia juga mengingatkan perlunya kejelasan payung hukum dalam penggunaan perarem di Desa Pakraman. Semua pihak juga mesti memahami perkembangan saat ini, dimana pemerintah tengah gencar dalam upaya memerangi pungutan liar.
Pasca pertemuan yang digelar Biro Hukum dan HAM, Senin (13/11), Pemprov Bali berencana menggelar pertemuan lanjutan melibatkan berbagai pihak guna mencari titik temu yang lebih terfokus. *
Lebih jauh Dewa Mahendra menerangkan, salah satu langkah yang telah diambil Pemprov Bali adalah menggelar rapat koordinasi melibatkan Komisi I dan IV DPRD Bali, MUDP, Kelompok Ahli Bidang Hukum Provinsi Bali, Inspektorat Daerah Provinsi Bali dan Tim Penyusunan Ranpergub Pemerintah Provinsi Bali. Rapat yang digelar di Ruang Pertemuan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali pada Senin (13/11) itu bertujuan membahas payung hukum terkait dengan pungutan yang dilakukan Desa Pakraman.
Pada bagian lain, Dewa Mahendra juga menegaskan bahwa komitmen Pemprov dalam penguatan Desa Pakraman bukan sebatas pada upaya menyikapi polemik pungutan yang saat ini tengah berkembang. Kata dia, komitmen Pemprov Bali dalam upaya penguatan Desa Pakraman telah diwujudkan dalam pemberian bantuan keuangan khusus secara berkesinambungan. "Bahkan, tiap tahun jumlahnya terus meningkat," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Dewa Mahendra mengajak semua pihak menyatukan persepsi dalam perlindungan dan penguatan Desa Pakraman. "Jangan ada interpretasi yang berbeda dalam melindungi keberadaan Desa Pakraman," tandasnya. Namun demikian, dia juga mengingatkan perlunya kejelasan payung hukum dalam penggunaan perarem di Desa Pakraman. Semua pihak juga mesti memahami perkembangan saat ini, dimana pemerintah tengah gencar dalam upaya memerangi pungutan liar.
Pasca pertemuan yang digelar Biro Hukum dan HAM, Senin (13/11), Pemprov Bali berencana menggelar pertemuan lanjutan melibatkan berbagai pihak guna mencari titik temu yang lebih terfokus. *
Komentar