Suami Bunuh Istri Direkonstruksi
Kasus pembunuhan Ni Wayan Narsa, 51 yang dilakukan suaminya sendiri I Wayan Reni, 57 di Banjar Bakung, Desa/Kecamatan Manggis, Karangasem, direkonstruksi Polres Karangasem pada Selasa (14/11).
AMLAPURA, NusaBali
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan 14 adegan mulai pembunuhan hingga saat tersangka mencoba bunuh diri. Rekonstruksi yang digelar di rumah tersangka ini dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Karangasem AKP Decky Hendra Wijaya. Adegan diawali sepasang suami istri tidur bersama di kamar sempit, berduaan. Sebab, anak-anaknya telah menikah, hanya tersisa satu orang anaknya tinggal di rumah bibinya.
Tersangka terjaga dari tidurnya untuk melancarkan niatnya membunuh menggunakan, sebilah palu. Sasaran pemukulannya bagian wajah dan kepala, hingga kepala bagian atas remuk berceceran darah.Korban usai dianiaya, seketika terjaga dari tidurnya menangis berteriak. Sedangkan tersangka meninggalkan TKP menuju rumah bibinya Ni Wayan Dalun, 75, terpaut jarak sekitar 30 meter di selatan TKP, memberitahukan telah menganiaya istrinya.
Pengakuan tersangka didengar anak tersangka I Ketut Yasa, 22, maka I Ketut Yasa, kedua saksi itu digantikan petugas polisi. saksi I Ketut Yasa bergegas menemui ibunya ditemukan terkapar berlumuran darah. Adegan selanjutnya, I Ketut Yasa memberitahukan kepada pamannya I Ketut Pasek, yang langsung mengantar korban ke Puskesmas Manggis I, selanjutnya dirujuk ke RSUP Sanglah Denpasar. Korban diketahui meninggal pukul 15.00 Wita.
Mengingat korban meninggal, maka I Ketut Pasek melaporkan kejadian itu melalui telepon ke Polsek Manggis. Petugas Polsek Manggis dipimpin Kanit Reskrim AKP Made Sutirta melakukan olah TKP. Terungkap pula, usai melakukan penganiayaan, tersangka merusak kabel listrik untuk mendapatkan strum, agar dirinya mati kena strum. Walau strum sempat dirasakan, tetapi tersangka terpental, hanya bagian jari tangan kanannya yang luka bakar.
"Maunya saya mati berdua," kata tersangka I Wayan Reni. Kasatreskrim AKP Decky menyebutkan, tersangka dijerat UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT. Lebih spesifik lagi pasal 44 (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp 45 juta. *k16
Tersangka terjaga dari tidurnya untuk melancarkan niatnya membunuh menggunakan, sebilah palu. Sasaran pemukulannya bagian wajah dan kepala, hingga kepala bagian atas remuk berceceran darah.Korban usai dianiaya, seketika terjaga dari tidurnya menangis berteriak. Sedangkan tersangka meninggalkan TKP menuju rumah bibinya Ni Wayan Dalun, 75, terpaut jarak sekitar 30 meter di selatan TKP, memberitahukan telah menganiaya istrinya.
Pengakuan tersangka didengar anak tersangka I Ketut Yasa, 22, maka I Ketut Yasa, kedua saksi itu digantikan petugas polisi. saksi I Ketut Yasa bergegas menemui ibunya ditemukan terkapar berlumuran darah. Adegan selanjutnya, I Ketut Yasa memberitahukan kepada pamannya I Ketut Pasek, yang langsung mengantar korban ke Puskesmas Manggis I, selanjutnya dirujuk ke RSUP Sanglah Denpasar. Korban diketahui meninggal pukul 15.00 Wita.
Mengingat korban meninggal, maka I Ketut Pasek melaporkan kejadian itu melalui telepon ke Polsek Manggis. Petugas Polsek Manggis dipimpin Kanit Reskrim AKP Made Sutirta melakukan olah TKP. Terungkap pula, usai melakukan penganiayaan, tersangka merusak kabel listrik untuk mendapatkan strum, agar dirinya mati kena strum. Walau strum sempat dirasakan, tetapi tersangka terpental, hanya bagian jari tangan kanannya yang luka bakar.
"Maunya saya mati berdua," kata tersangka I Wayan Reni. Kasatreskrim AKP Decky menyebutkan, tersangka dijerat UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT. Lebih spesifik lagi pasal 44 (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp 45 juta. *k16
1
Komentar