Minta Nazaruddin Dijadikan Tersangka Korupsi RS Udayana
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melakukan gugatan Praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Denpasar pada Selasa (14/11).
Praperadilan MAKI vs KPK di PN Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Dalam gugatannya, MAKI meminta KPK melanjutkan penyidikan terhadap M Nazaruddin yang menjadi aktor intelektual dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana, Denpasar yang merugikan negara Rp 25,9 miliar.
Dalam gugatan MAKI yang diwakili Boyamin Bin Saiman dan Suyono mengatakan dasar permohonan praperadilan terhadap KPK yang diwakili Juliandi Igor Simanjuntak ini adalah pemeriksaan perkara korupsi pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009–2010. Dalam perkara ini, sudah ada tiga terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK terhadap salah satu terdakwa yaitu Dudung Purwadi, menyatakan terdakwa Dudung yang merupakan mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah didakwa bersama-sama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan juga ditegaskan bahwa perbuatan Dudung Purwadi telah memperkaya Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikan mantan bendahara Partai Demokrat ini yakni, PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara dan Group Permai sejumlah Rp10,2 miliar. Sementara menurut jaksa berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan Dudung Purwadi dalam korupsi pembangunan ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp25,9 miliar.
Diungkapkan kedua wakil MAKI ini, sampai saat ini, KPK belum menetapkan M Nazaruddin dan PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara serta Group Permai sebagai tersangka. “Dapat dimaknai, termohon yakni KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara materiil berupa berhentinya perkara pada Dudung Purwadi, Made Meregawa dan PT DGI,” tegas Boyamin. “Seharusnya, KPK secara bersamaan atau digabung dalam perkara yang sama terhadap Nazaruddin dan PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara dan Group Permai sebagai terdakwa,” ujar Boyamin dihadapan hakim tunggal Novita Riyama.
Ditambahkan Suyono bahwa dengan tidak menetapkan Nazaruddin, PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara dan Group Permai sebagai tersangka dapat dikatakan KPK tidak melanjutkan penyidikan atau telah menghentikan penyidikan. “Tindakan ini sebagai bentuk penhentian penyidikan yang tidak sah,” tegs Suyono.
Dalam permohonannya, MAKI meminta hakim tunggal Novita menyatakan, tindakan KPK yang tidak menetapkan Nazaruddin dan PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara serta Group Permai sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini sebagai bentuk penghentian penyidikan.
Tindakan KPK menhentikan penyidikan dengan tidak menetapkan Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikan sebagai tersangka telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 44 Undang – undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan KUHAP. “Memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya atas perkara dugaan korupsi dalam pembangunan rumah sakit ini serta melakukan tindakan hukum dengan melanjutkan proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar terhadap mantan Bendahara Partai Demokrat itu bersama beberapa perusahaan miliknya,” pungkas Boyamin dalam permohonannya. Sidang akan dilanjutkan hari ini, Rabu (15/11) dengan agenda tanggapan dari KPK. *rez
Komentar