BPJS Garap Sektor Informal
Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan disarankan tidak semata menggarap tenaga kerja di sektor formal seperti perusahaan dan sejenisnya.
DENPASAR, NusaBali
Namun juga tidak mengesampingkan sektor informal. Contohnya para pekerja /pedagang di kawasan Pantai Kuta. Hal itu terungkap dalam rembug regional berkaitan ketenagakerjaan di Agung Room Inna Grand Bali Beach Sanur Denpasar, Selasa(14/11).
Ketua DPD KSPSI Bali I Wayan Madra mengatakan potensi ketenagakerjaan di sektor informal sangat besar. "Itu perlu digarap," saran Madra. Semua itu untuk keadilan dan kesejahteraan. Dia mencontohkan para pedagang dan pekerja lepas di kawasan objek wisata Pantai Kuta yang jumlahnya ribuan. "Semua kelompok perkerja baik yang menerima upah atau tidak menerima upah. Jangan hanya fokus di sektor formal," ujar Madra.
Sementara Ketua Apindo Bali I Nengah Nurlaba menegaskan para pengusaha diminta patuh terhadap ketentuan yang menyangkut BPJS, baik BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan. "Jika ada persoalan sampaikan dan rembukkan dengan asosiasi (Apindo)," ujarnya.
Karena pelanggaran terhadap ketentuan BPJS ada sanksi. Tidak hanya perdata tetapi juga bisa mengarah ke unsur pidana. BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan disebutkan mengacu UU Nomor 24 Tahun 2011.
Rembug Regional soal jaminan sosial ketenagakerjaan juga dihadiri Kadisnaker dan ESDM Provinsi Bali Luh Made Wiratmi. Terkait pelaksanaan jaminanan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan Disnaker dan ESDM memiliki 24 tenaga pengawas yang memantau pelaksanaan dari ketentuan tersebut. Pengawasan tersebut bagian dari pengawasan norma kerja dan pelaksanaan K3.
Rembug regional soal ketenagakerjaan membahas aspek juridis dan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengusaha dan pekerja. Rembug juga dihadiri perwakilan Kejati Bali Gembong Priyanto (Asperdata Tata Usaha Negara). Sedang BPJS Ketenagakerjaan adalah Kanwil BPJS Bali Nusa Tenggara dan Papua,Moh Yamin Vahlepi. *k17
Namun juga tidak mengesampingkan sektor informal. Contohnya para pekerja /pedagang di kawasan Pantai Kuta. Hal itu terungkap dalam rembug regional berkaitan ketenagakerjaan di Agung Room Inna Grand Bali Beach Sanur Denpasar, Selasa(14/11).
Ketua DPD KSPSI Bali I Wayan Madra mengatakan potensi ketenagakerjaan di sektor informal sangat besar. "Itu perlu digarap," saran Madra. Semua itu untuk keadilan dan kesejahteraan. Dia mencontohkan para pedagang dan pekerja lepas di kawasan objek wisata Pantai Kuta yang jumlahnya ribuan. "Semua kelompok perkerja baik yang menerima upah atau tidak menerima upah. Jangan hanya fokus di sektor formal," ujar Madra.
Sementara Ketua Apindo Bali I Nengah Nurlaba menegaskan para pengusaha diminta patuh terhadap ketentuan yang menyangkut BPJS, baik BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan. "Jika ada persoalan sampaikan dan rembukkan dengan asosiasi (Apindo)," ujarnya.
Karena pelanggaran terhadap ketentuan BPJS ada sanksi. Tidak hanya perdata tetapi juga bisa mengarah ke unsur pidana. BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan disebutkan mengacu UU Nomor 24 Tahun 2011.
Rembug Regional soal jaminan sosial ketenagakerjaan juga dihadiri Kadisnaker dan ESDM Provinsi Bali Luh Made Wiratmi. Terkait pelaksanaan jaminanan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan Disnaker dan ESDM memiliki 24 tenaga pengawas yang memantau pelaksanaan dari ketentuan tersebut. Pengawasan tersebut bagian dari pengawasan norma kerja dan pelaksanaan K3.
Rembug regional soal ketenagakerjaan membahas aspek juridis dan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengusaha dan pekerja. Rembug juga dihadiri perwakilan Kejati Bali Gembong Priyanto (Asperdata Tata Usaha Negara). Sedang BPJS Ketenagakerjaan adalah Kanwil BPJS Bali Nusa Tenggara dan Papua,Moh Yamin Vahlepi. *k17
Komentar