nusabali

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Novanto

  • www.nusabali.com-kpk-pertimbangkan-jemput-paksa-novanto

Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan KPK, Rabu (15/11), untuk diperiksa terkait dugaan kasus korupsi proyek e-KTP yang rugikan negara Rp 2,3 triliun.

Ketua DPR Tak Hadiri Panggilan KPK


JAKARTA, NusaBali
KPK pun pertimbangkan untuk jemput paksa Setya Novanto, Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Golkar yang sudah ditetapkan lagi sebagai tersangka e-KTP.

"Pemanggilan paksa (Setya Novanto) itu salah satu opsi yang disediakan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Kapan itu diterapkan, tentu perlu dipertimbangkan terlebih dulu, terkait juga proses penyidikan itu sendiri," ungkap Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu kemarin.

Menurut Febri, KPK akan mempelajari alasan-alasan yang disampaikan Novanto, apakah relevan atau tidak? Disebutkan Febri, pemanggilan kemarin merupakan panggilan pertama Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus e-KTP. "Pasal 112 KUHAP memang mengatur ya tersangka dan saksi wajib hadir memenuhi panggilan penyidik. Itu sudah kita sampaikan suratnya secara patut. Namun, ada informasi pula yang disampaikan kepada KPK dengan alasan ketidakhadiran. Tentu kami perlu melihat dulu alasan ketidakhadiran tersebut, relevan atau tidak?” tandas Febri.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan pihaknya sangat berharap Novanto hadir. “Harapan kami, hari ini (kemarin) bisa datang. Mudah-mudahan, kalau beliau datang kan beliau mempercepat proses ya supaya cepat selesai," harap Agus Raharjo dikutip detikcom terpisah di Kantor Ke3jaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan, Rabu kemarin.

"Tapi, kalau beliau tidak hadir, ya kita evaluasi dulu ya. Nanti 5 Pimpinan KPK membicarakan ini, langkah-langkah berikutnya mungkin akan diambil," imbuh Agus. Salah satu opsi yang kemungkinan diambil KPK adalah pemanggilan kedua. Agus ingin secepatnya pemanggilan itu dilakukan.

KPK sendiri telah menerima surat dari Novanto, yang intinya menolak panggilan KPK sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatannya. Surat Novanto ditandatangani pengacaranya, Fredrich Yunadi, tersebut berisi 7 poin. Surat Novanto tersebut ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Komnas HAM, Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Kapolda Metro Jaya, Jaksa Agung, hingga Kajati DKI Jakarta.

Ini merupakan surat kesekian yang disampaikan Novanto ketika absen dari panggilan KPK. Sebelumnya, 6 November 2017, juga ada surat berkop Sekretariat Jenderal DPR tentang alasan Novanto izin dari panggilan KPK. Surat itu tertulis dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, serta tanda tangan dari Pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPR Damayanti.

Sedangkan ketika Novanto dipanggil KPK, September 2017, istri sang Ketua DPR mengirim surat berisi keterangan suaminya sakit. Saat itu, Novanto disebut menjalani perawatan di RS Premier Jatinegara. Novanto disebut menjalani operasi pemasangan ring di jantungnya. Setelah menjalani operasi, Novanto dirawat di Intensive Cardiology Care Unit (ICCU).

Sementara itu, Novanto kemarin justru menghadiri rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR di Senayan, Jakarta. Novanto duduk di kursi Pimpinan DPR dalam rapat paripurnya yang Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (dari Fraksi Demokrat). Novanto juga berkesempatan membacakan pidato pembukaan masa sidang.

Ketika ditanya soal ketidakhadirannya memenuhi panggilan KPK, Novanto berdalih ada rapat. "Ada Rapim ya, pimpinan-pimpinan. Ya ini kan Rapim penting, karena program-program awal harus kita lakukan ya dan tugas-tugas negara harus kita selesaikan," kata Novanto.

Kapan akan memenuhi panggilan KPK? "Kita lihat. Kan saya sudah bikin surat juga kepada KPK, sedang mengajukan ke MK. Lihat perkembanganlah," lanjut politisi kawakan yang mantan Ketua Fraksi Golkar DPR 2009-2014 ini.

Di sisi lain, Presiden Jokowi bicara soal polemik izin Presiden yang menjadi alasan Ketua DPR Setya Novanto tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus e-KTP yang telah menyeretnya sebagai tersangka. "Buka Undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti," ujar Jokowi, Rabu kemarin. *

Komentar