Terdakwa Minta Mantan Sekda Gianyar Bersaksi
Mantan hakim, Ida Bagus Rai Pati Putra, 61 yang menjadi terdakwa kasus menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan penyerobotan di Jalan By Pass IB Mantra, Keramas, Gianyar meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Sekda Gianyar, Ida Bagus Gaga Adi Saputra sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Eks Hakim yang Terjerat Perkara Menghalangi Penuntutan
DENPASAR, NusaBali
Menurut Rai Pati, keterangan dari mantan Sekda Gianyar yang akrab disapa Gus Gaga ini sangat penting karena akan menguak perkara ini.
“Jadi Gus Gaga ini yang tahu persis soal SK Bupati terkait Surat Ijin Menggarap (SIM) yang sekarang menjerat saya sebagai terdakwa,” tegasnya saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (15/11). Ia mengatakan dalam sidang dirinya sudah meminta langsung kepada majelis hakim untuk menghadirkan Gus Gaga. Setelah berkoordinasi dengan JPU, permohonan dikabulkan.
“Tadi JPU bilang akan menghadirkan Gus Gaga dalam persidangan berikutnya,” bebernya. Sementara itu, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Wayan Sukanila, JPU Wayan Suardi menghadirkan saksi Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Denpasar, M Ali Duhari. Dalam keterangannya, saksi menyatakan tanah seluas 5 are yang dikuasai terdakwa merupakan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Namun pernyataan ini langsung dibantah terdakwa Rai Pati yang menyebut tanah tersebut merupakan milik Pemprov Bali yang sudah dibebaskan saat pembangunan Jalan By Pass IB Mantra, Gianyar. Ia menyebut dalam pembebasan lahan tersebut Pemprov Bali mengucurkan dana hingga Rp 317,22 miliar. *rez
1
Komentar