Mau Ditangkap, Ketua DPR Kecelakaan
Menghilang sejak Rabu malam, Setya Novanto janji datang ke KPK setelah sembuh nanti
Novanto Tabrak Tiang Listrik Saat Hendak Menyerahkan Diri ke KPK
JAKARTA, NusaBali
Mau ditangkap KPK setelah mangkir dari pemeriksaan dan kemudian menghilang, Ketua DPR Se-tya Novanto malah mengalami kecelakaan lalulintas. Tersangka kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP yang rugikan negara Rp 2,3 triliun ini kecelakaan lalulintas di Jalan Permata Berlian Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam, dalam perjalanan menuju Kantor KPK untuk menyerahkan diri.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memaparkan kecelakaan kliennya juga Ketua Umum DPP Golkar ini terjadi tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB, tak jauh dari RS Medika Permata Hijau, Jekarta Selatan. Mobil Novanto dilaporkan menabrak tiang listrik dalam perjalanan menuju Kantor KPK, setelah sempat menghilang dan baru kembali dari luar kota. Novanto mengalami luka benjol di kepala hingga dilarikan ke RS Permata Hijau.
Fredrich menjelaskan, saat kecelakaan terjadi, Novanto terburu-buru menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk siaran langsung. Setelah siaran langsung, Novanto berencana mendatangi Kantor KPK untuk memberikan keterangan dan sekaligus menyerahkan diri. Sekitar pukul 19.00 WIB, Fredrich dihubungi oleh ajudan Novanto bahwa sang Ketua DPR mengalami kecelakaan.
"Saya ditelepon segera ketemu ke Metro TV. Tapi, di perjalanan terjadi kecelakaan, mobilnya hancur," kata Fredrich dilansir detikcom di RS Permata Hijau, tadi malam. Fredrich menegaskan, jika sudah sembuh nanti, Novanto akan langsung ke KPK untuk memberi keterangan. "Begitu nanti dokter menyatakan boleh pulang, otomatis pertama kali (Novanto) akan mendatangi KPK sebagai tanggung jawab seorang warga negara negara yang harus memberi panutan kepada rakyat. Beliau itu taat hukum,” katanya.
Sebelum dikabarkan kecelakaan, Novanto sempat dinyatakan menghilang sejak Rabu (15/11) malam. Saat penyidik KPK yang dikawal pasukan Brimob menggeledah rumahnya, Novanto tidak ada ditempat. Penggeledahan dilakukan selama 6 jam sejak Rabu tengan malam hingga Kamis pagi pukul 06.00 WIB. "Ajudan bilang Bapak (Novanto) pergi dijemput sama tamu," papar Fredrich Yunadi di Rumah Novanto kawasan Jalan Wijaya Jakarta Selatan, Kamis kemarin.
Sebelum menghilang, Novanto sempat menghadiri rapat paripurna pembukaan masa sidang di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu. Fredrich sempat membuat janji bertemu Novanto malam pukul 19.00 WIB. Saat Fredrich tiba di kediaman Novanto pukul 18.40 WIB, sang Ketua DPR sudah tidak ada.
Tim KPK sendiri mendatangi rumah Novanto, Rabu malam 21.30 WIB dengan membawa surat penangkapan dan penggeledahan. Novanto dijemput paksa, karena mangkir lagi saat dipanggil untuk diperiksa selaku tersangka kasus e-KTP, siang harinya.
KPK menunggu Novanto sampai Kamis malam untuk menyerahkan diri. Jika tidak, ada langkah lebih jauh di mana sang ketua DPR dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) alias buron. "Kita lihat perkembangannya apakah sore sampai malam ini (kemarin) yang bersangkutan datang?" ujar Jubir KPK, Febri Diansyah, di Jakarta kemarin.
Febri menegaskan, jika sampai tadi malam Novanto tidak datang, maka KPK akan langsung menggelar rapat untuk membahas status DPO. Dengan begitu, Novanto akan dicari ramai-ramai oleh KPK dan polisi. "DPO itu yang masih dalam proses, kita menunggu jeda yang cukup. Sesuai dengan KUHAP. Jika tidak datang, DPO bisa dikeluarkan dengan berkoordinasi dengan Polri," kata Febri.
KPK pun memberikan tenggat waktu bagi Novanto untuk menyerahkan diri tadi malam. "Akan lebih baik sore atau sebelum malam ini ada itikad baik dari Setya Novanto menyerahkan diri ke KPK," katanya. Febri menegaskan, KPK akan sangat menghargai jika Novanto mau segera datang ke KPK. Jika tidak muncul, KPK akan menerbitkan status DPO.
Novanto sendiri sebelumnya sempat 11 kali dipanggil KPK terkait kasus e-KTP. dari jumlah itu, Novanto 8 kali tidak penuhi panggilan KPK. Awalnya, KPK memanggil Novanto, 4 Januari 2017. Saat itu, mantan ketua Fraksi Golkar DPR 2009-2014 ini dipanggil buat dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. Namun, Novanto tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan berada di luar negeri.
Kemudian, 7 Juli 2017, KPK kembali memanggil Novanto. Kali ini dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong. Namun, Novanto kembali tak hadir dengan alasan sakit. KPK kemudian menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP, 17 Juli 2017. Pada 11 September 2017, Novanto dipanggil sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Namun, Novanto kembali tidak hadir dengan alasan sakit.
Kemudian, Novanto dipanggil untuk kedua kalinya sebagai tersangka, 18 September 2017. Lagi-lagi, politisi yang dikenal licin selicin belut ini mangkir dengan alasan sakit. Pada 30 Oktober 2017, Novanto kembali dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana. Kali ini pun, Novanto tidak hadir dengan alasan ada tugas dinas DPR.
Selanjutnya, 6 November 2017 Novanto dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana. Namun, Novanto kembali mangkir dengan alasan KPK tidak memiliki izin dari Presiden untuk memeriksanya. KPK kembali memanggil Novanto, 13 November 2017, sebagai tersangka e-KTP. Novanto kembali mangkir dengan dalih KPK tidak punya izin Presiden dan dirinya punya hak imunitas sehingga tidak bisa diperiksa KPK. Kemudian, 15 November 2017 Novanto kembali dipanggil KPK, namun menolak hadir dan lebih memilih memimpin sidang paripurna DPR. Itu sebabnya, Rabu malam KPK men jemput paksa Novanto di rumahnya, tapi ternyata yang bersangkutan menghilang.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ada kelemahan sehingga Setya Novanto gagal ditangkap, Rabu malam. Kelemahan itu akan dievaluasi. "Langkah-langkah berikutnya pasti kami evaluasi kelemahan di mana," tegas Agus Raharjo di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Kamis kemarin. *
JAKARTA, NusaBali
Mau ditangkap KPK setelah mangkir dari pemeriksaan dan kemudian menghilang, Ketua DPR Se-tya Novanto malah mengalami kecelakaan lalulintas. Tersangka kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP yang rugikan negara Rp 2,3 triliun ini kecelakaan lalulintas di Jalan Permata Berlian Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam, dalam perjalanan menuju Kantor KPK untuk menyerahkan diri.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memaparkan kecelakaan kliennya juga Ketua Umum DPP Golkar ini terjadi tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB, tak jauh dari RS Medika Permata Hijau, Jekarta Selatan. Mobil Novanto dilaporkan menabrak tiang listrik dalam perjalanan menuju Kantor KPK, setelah sempat menghilang dan baru kembali dari luar kota. Novanto mengalami luka benjol di kepala hingga dilarikan ke RS Permata Hijau.
Fredrich menjelaskan, saat kecelakaan terjadi, Novanto terburu-buru menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk siaran langsung. Setelah siaran langsung, Novanto berencana mendatangi Kantor KPK untuk memberikan keterangan dan sekaligus menyerahkan diri. Sekitar pukul 19.00 WIB, Fredrich dihubungi oleh ajudan Novanto bahwa sang Ketua DPR mengalami kecelakaan.
"Saya ditelepon segera ketemu ke Metro TV. Tapi, di perjalanan terjadi kecelakaan, mobilnya hancur," kata Fredrich dilansir detikcom di RS Permata Hijau, tadi malam. Fredrich menegaskan, jika sudah sembuh nanti, Novanto akan langsung ke KPK untuk memberi keterangan. "Begitu nanti dokter menyatakan boleh pulang, otomatis pertama kali (Novanto) akan mendatangi KPK sebagai tanggung jawab seorang warga negara negara yang harus memberi panutan kepada rakyat. Beliau itu taat hukum,” katanya.
Sebelum dikabarkan kecelakaan, Novanto sempat dinyatakan menghilang sejak Rabu (15/11) malam. Saat penyidik KPK yang dikawal pasukan Brimob menggeledah rumahnya, Novanto tidak ada ditempat. Penggeledahan dilakukan selama 6 jam sejak Rabu tengan malam hingga Kamis pagi pukul 06.00 WIB. "Ajudan bilang Bapak (Novanto) pergi dijemput sama tamu," papar Fredrich Yunadi di Rumah Novanto kawasan Jalan Wijaya Jakarta Selatan, Kamis kemarin.
Sebelum menghilang, Novanto sempat menghadiri rapat paripurna pembukaan masa sidang di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu. Fredrich sempat membuat janji bertemu Novanto malam pukul 19.00 WIB. Saat Fredrich tiba di kediaman Novanto pukul 18.40 WIB, sang Ketua DPR sudah tidak ada.
Tim KPK sendiri mendatangi rumah Novanto, Rabu malam 21.30 WIB dengan membawa surat penangkapan dan penggeledahan. Novanto dijemput paksa, karena mangkir lagi saat dipanggil untuk diperiksa selaku tersangka kasus e-KTP, siang harinya.
KPK menunggu Novanto sampai Kamis malam untuk menyerahkan diri. Jika tidak, ada langkah lebih jauh di mana sang ketua DPR dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) alias buron. "Kita lihat perkembangannya apakah sore sampai malam ini (kemarin) yang bersangkutan datang?" ujar Jubir KPK, Febri Diansyah, di Jakarta kemarin.
Febri menegaskan, jika sampai tadi malam Novanto tidak datang, maka KPK akan langsung menggelar rapat untuk membahas status DPO. Dengan begitu, Novanto akan dicari ramai-ramai oleh KPK dan polisi. "DPO itu yang masih dalam proses, kita menunggu jeda yang cukup. Sesuai dengan KUHAP. Jika tidak datang, DPO bisa dikeluarkan dengan berkoordinasi dengan Polri," kata Febri.
KPK pun memberikan tenggat waktu bagi Novanto untuk menyerahkan diri tadi malam. "Akan lebih baik sore atau sebelum malam ini ada itikad baik dari Setya Novanto menyerahkan diri ke KPK," katanya. Febri menegaskan, KPK akan sangat menghargai jika Novanto mau segera datang ke KPK. Jika tidak muncul, KPK akan menerbitkan status DPO.
Novanto sendiri sebelumnya sempat 11 kali dipanggil KPK terkait kasus e-KTP. dari jumlah itu, Novanto 8 kali tidak penuhi panggilan KPK. Awalnya, KPK memanggil Novanto, 4 Januari 2017. Saat itu, mantan ketua Fraksi Golkar DPR 2009-2014 ini dipanggil buat dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. Namun, Novanto tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan berada di luar negeri.
Kemudian, 7 Juli 2017, KPK kembali memanggil Novanto. Kali ini dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong. Namun, Novanto kembali tak hadir dengan alasan sakit. KPK kemudian menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP, 17 Juli 2017. Pada 11 September 2017, Novanto dipanggil sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Namun, Novanto kembali tidak hadir dengan alasan sakit.
Kemudian, Novanto dipanggil untuk kedua kalinya sebagai tersangka, 18 September 2017. Lagi-lagi, politisi yang dikenal licin selicin belut ini mangkir dengan alasan sakit. Pada 30 Oktober 2017, Novanto kembali dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana. Kali ini pun, Novanto tidak hadir dengan alasan ada tugas dinas DPR.
Selanjutnya, 6 November 2017 Novanto dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana. Namun, Novanto kembali mangkir dengan alasan KPK tidak memiliki izin dari Presiden untuk memeriksanya. KPK kembali memanggil Novanto, 13 November 2017, sebagai tersangka e-KTP. Novanto kembali mangkir dengan dalih KPK tidak punya izin Presiden dan dirinya punya hak imunitas sehingga tidak bisa diperiksa KPK. Kemudian, 15 November 2017 Novanto kembali dipanggil KPK, namun menolak hadir dan lebih memilih memimpin sidang paripurna DPR. Itu sebabnya, Rabu malam KPK men jemput paksa Novanto di rumahnya, tapi ternyata yang bersangkutan menghilang.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ada kelemahan sehingga Setya Novanto gagal ditangkap, Rabu malam. Kelemahan itu akan dievaluasi. "Langkah-langkah berikutnya pasti kami evaluasi kelemahan di mana," tegas Agus Raharjo di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Kamis kemarin. *
Komentar