Ratusan Liter Arak Diamankan
Satnarkoba Polres Buleleng, berhasil menyita ratusan liter arak Bali dan minuman beralkohol yang kadaluwarsa.
SINGARAJA, NusaBali
Penyitaan dilakukan sejak Operasi Cipta Kondisi sebelum hari Raya Galungan dan Kuningan yang sudah lewat belum lama ini. Ratusan liter arak Bali dan minuman beralkohol kadaluwarsa disita dari sejumlah tempat.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Adnyana TJ, mengatakan, arak Bali yang disita itu karena penjualnya tidak mengantongi izin. Ratusan arak Bali itu disita di tujuh tempat berbeda, dan sebagian besar berada di wilayah Kecamatan Tejakula. “Kita amankan dari tujuh tempat, sebagian besar kita amankan dari wilayah Kecamatan Tejakula, dan sisanya di sekitaran Kota Singaraja,” kata Kasat Narkoba Adnyana TJ, didampingi Kabag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika, Kamis (16/11).
Ratusan liter arak Bali yang disita itu ditemukan dalam jerigen dengan kapasitas 25-30 liter, yang siap dipasarkan. Selain minuman keras tanpa izin, Satnarkoba juga mengamankan 2 botol minuman beralkohol merk Topi Miring, 5 botol minuman keras whisky merk Colombus, 3 botol minuman keras vodka merk Colombus, dan 2 botol madu merk Cawan Mas, dengan masa berlaku sudah lewat. “Kami akan terus melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap para penjual miras illegal guna menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif pasca Galungan dan Kuningan,” kata Kasatnarkoba Adnyana.
Terhadap para pemilik atau penjual minuman keras tanpa izin disangkakan dengan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dengan Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Kemudian terhadap penjual miras kadaluwarsa disangkakan dengan Pasal 90 ayat 2 jo 141 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. *k19
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Adnyana TJ, mengatakan, arak Bali yang disita itu karena penjualnya tidak mengantongi izin. Ratusan arak Bali itu disita di tujuh tempat berbeda, dan sebagian besar berada di wilayah Kecamatan Tejakula. “Kita amankan dari tujuh tempat, sebagian besar kita amankan dari wilayah Kecamatan Tejakula, dan sisanya di sekitaran Kota Singaraja,” kata Kasat Narkoba Adnyana TJ, didampingi Kabag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika, Kamis (16/11).
Ratusan liter arak Bali yang disita itu ditemukan dalam jerigen dengan kapasitas 25-30 liter, yang siap dipasarkan. Selain minuman keras tanpa izin, Satnarkoba juga mengamankan 2 botol minuman beralkohol merk Topi Miring, 5 botol minuman keras whisky merk Colombus, 3 botol minuman keras vodka merk Colombus, dan 2 botol madu merk Cawan Mas, dengan masa berlaku sudah lewat. “Kami akan terus melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap para penjual miras illegal guna menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif pasca Galungan dan Kuningan,” kata Kasatnarkoba Adnyana.
Terhadap para pemilik atau penjual minuman keras tanpa izin disangkakan dengan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dengan Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Kemudian terhadap penjual miras kadaluwarsa disangkakan dengan Pasal 90 ayat 2 jo 141 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. *k19
Komentar