Ketua DPR Ditahan
Selama pembantaran, proses perawatan Setya Novanto di RSCM dijaga ketat KPK dan polisi
Masih Dirawat, Penahanan Novanto Dibantarkan
JAKARTA, NusaBali
KPK resmi keluarkan surat perintah penahanan Ketua DPR Setya Novanto, Jumat (17/11), selaku tersangka kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP yang rugikan negara Rp 2,3 triliun. Namun, KPK bantarkan penahanan karena sang Ketua DPR masih membutuhkan perawatan dan observasi medis lebih lanjut di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.
“(Novanto ditahan) Terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017," ungkap Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Jumat malam. Dalam surat penahanan yang dikeluarkan KPK, Novanto yang notabene Ketua Umum DPP Golkar sedianya ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Surat perintah penahanan itu telah ditunjukkan langsung ke pihak Novanto. Tapi, pihak Novanto disebut menolak tandatangani berita acara penahanan.
Karena pihak Novanto menolak, maka penyidik KPK menyiapkan berita acara penolakan terhadap berita acara penahanan. Namun, berita acara itu ditolak juga oleh pihak Novanto. "Terhadap berita acara penolakan penahanan ditandatangani penyidik dan saksi, namun diserahkan ke istri SN (Setya Novanto), Deisti," kata Febri.
KPK tetap melakukan prosedur penahanan dan pembantaran Novanto, meskipun pihak tersangka menolak tandatangan. KPK memastikan prosesnya sah sesuai prosedur. "Kami pastikan proses penahanan tersebut sah. Kami memastikan itu sejak surat perintah penahanan kita terbitkan dan juga kita bacakan. Bahkan, juga kita serahkan untuk berita acara penahanan satu rangkap kepada istri tersangka. Dan, pembantarannya pun saya kira demikian," tegas Febri.
Febri menyebutkan, KPK membantarkan penahanan Novanto kini dirawat di RSCM Jakarta, karena sang Ketua DPR masih membutuhkan perawatan dan observasi medis lebih lanjut. "Terkait pembantaran penahanan, karena menurut hasil pemeriksaan di RSCM sampai dengan malam ini, masih dibutuhkan pera-watan, untuk rawat inap dan kebutuhan observasi,” katanya.
Selama penahanannya dibantarkan, sang Ketua DPR akan dijaga ketat tim KPK dan Polri di RSCM. "Ya, selama proses pembantaran dan penahanan dilakukan, SN akan berada dalam proses perawatan di RSCM dengan penjagaan tim KPK dan Polri," tegas Febri.
Novanto sendiri dirawat di rumah sakit, karena kecelakaan lalulintas ketika mubil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di Jalan Permata Berlian Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam pukul 20.30 WIB, dalam perjalanan menuju Kantor Metro TV dan selanjutnya hendak ke Kantor KPK untuk menyerahkan diri. Awalnya, Novanto yang dijerat sebagai tersangka proyek e-KTP selaku mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dirawat di RS Permata Hijau Jakarta Selatan. Namun, sejak Jumat kemarin, perawatannya dipindahkan ke RSCM Jakarta Pusat.
Dokter menyebut berdasarkan pemeriksaan luar, Novanto me ngalami cedera di bagian pelipis sebelah kiri, serta luka lecet di leher dan tangan kanan. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan kondisi Novanto tidak terlalu parah. Kondisi kesehatan Novanto cukup baik. "Kondisi terakhir saat ini di RSCM, lumayan oke," kata Laode Syarif dikutip detikcom terpisah, tadi malam. "Kondisinya tidak terlalu mengkhawatirkan," imbuhnya.
Terkait kelanjutan pemeriksaan, menurut Laode, penyidik KPK akan menunggu Novanto sehat dulu. "Kita lihat dia sembuh dulu. Karena pertanyaan penyidik pertama itu kan, apakah Anda sehat hari ini?" tandas Laode.
Sementara, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, tidak terima kliennya ditahan. "Ditahan dasarnya apa? Undang-undang apa yang menyatakan bisa ditahan? Orang sakit diperiksa saja nggak bisa, apalagi ditahan. Jangan mempermainkan hukum begitu. Jawaban saya itu," ujar Fredrich saat diwawancarai wartawan di RSCM Jakarta, Jumat malam. "Undang-undang yang mana menyatakan KPK punya wewenang menahan orang dalam keadaan sakit dan belum pernah diperiksa?" imbuhnya.
Sementara itu, KPK akan kembali memanggil istri Novanto, Deisti Astiani Tagor, untu diperiksa sebagai saksi, pekan depan. Sebelumnya, Deisti tidak memenuhi panggilan KPK saat hendak diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP, Jumat (10/11) lalu, dengan alasan sakit.
Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, penyidik ingin meminta keterangan Deisti dalam kapasitasnya yang diduga sebagai mantan petinggi PT Mondialindo Graha Perdana, perusahaan yang diduga berkaitan dengan kasus e-KTP. "Yang bersangkutan (istri Novanto) diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana," jelas Febri.
KPK juga terus mencari tahu peristiwa kecelakaan mobil yang ditumpangi Novanto, Kamis malam. Febri menegaskan, KPK bisa memanggil sejumlah orang sebagai saksi untuk mengetahui peristiwa kecelakaan Novanto, yang terjadi saat sang Ketua DPR tengah dalam upaya penangkapan. "Jika nanti dibutuhkan informasi-informasi terkait peristiwa Kamis malam itu, tentu tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang ada di situ dipanggil sebagai saksi," katanya.
Saat kecelakaan, ada tiga orang berada dalam mobil Fortuner warna hitam nopol B 1732 ZLO yang ditumpangi Novanto. Selain Novanto, juga ada Hilman Matauch (weartawan Metgro TV yang bertindak sebagai pengemudi) dan seseorang bernama Reza. Kala itu, Reza duduk di depan di samping pengemudi, sementara Novanto duduk di jok tengah sisi kiri. Hilman telah ditetaokan jadi tersangka kecelakaan tersebut.
Menurut Febri, KPK juga menelusuri aduan masyarakat terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus Novanto. "Kami menerima pengaduan dari masyarakat terkait pihak-pihak yang diduga melakukan Pasal 21 (UU Pemberantasan Tipikor). Kita akan dalami fakta-fakta yang ada, kita akan analisis informasi-informasi yang diberikan tersebut," katanya. Febri mengingatkan adanya ancaman pidana terkait obstruction of justice yaitu antara 3-12 tahun penjara. Ada risiko pidana bagi mereka yang terindikasi sempat menyembunyikan Novanto. *
Komentar