nusabali

Badung Cairkan 2.404 Santunan Kematian

  • www.nusabali.com-badung-cairkan-2404-santunan-kematian

Santunan kematian terus meningkat. Tahun 2015 sebesar Rp 2,5 juta, naik menjadi Rp 3,5 juta pada tahun 2016, dan pada akhir tahun 2016 atau tepatnya pada Anggaran Perubahan Tahun 2016, menjadi Rp 10 juta per orang.

MANGUPURA, NusaBali
Dari 2.490 permohonan santunan kematian sepanjang periode Januari hingga November 2017,  Pemkab Badung sudah cairkan sebanyak 2.404 permohonan. Besaran uang santunan nilainya mencapai Rp 10 juta per orang, atau naik hampir tiga kali lipat daripada sebelumnya.

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung, ada 2.490 warga yang sudah mengajukan permohonan santunan kematian mulai dari awal Januari hingga November.

Terhitung dari 3 Januari hingga 31 Oktober, jumlah pemohon adalah 2.344 orang. Dari Kecamatan Petang ada 198, Abiansemal 544 pemohon, Mengwi ada 708, Kuta Utara ada 320, Kuta ada 227, dan dari Kuta Selatan sebanyak 347 pemohon. Sementara pada bulan November sudah ada 146 pemohon dari seluruh kecamatan.

“Dari 2.490 permohonan yang masuk ke pemerintah, baru 2.404 yang sudah cair. Sisanya masih dalam proses,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Badung Putu Suryawati, Jumat (17/11) kemarin. Proses yang dimaksud adalah tahapan verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan berkas dari para pemohon apakah sudah sesuai yang ditetapkan atau tidak.

Terkait persyaratan, jelas Suryawati, diantaranya ahli waris harus  tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang meninggal. Bila tidak tercantum di KK, diperlukan surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar ahli waris dari desa setempat. Kemudian, surat keterangan kematian dari desa atau lingkungan, dokter, rumah sakit, ber-KTP Badung, kemudian pelaporanya tidak lebih dari sebulan.

Bila semua kelengkapan persyaratan terpenuhi saat verifikasi tingkat Disdukcapil, selanjutnya berkas diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Nanti dari BPKAD yang melakukan pencairan dananya,” kata Suryawati.

Lebih lanjut dikatakan, bantuan santunan kematian ini merupakan salah satu wujud perhatian Pemerintah Kabupaten Badung untuk meringankan beban masyarakat yang mengalami kedukaan. Pemerintah berharap bantuan ini bisa dimanfaatkan pihak keluarga dalam hal mengurus keperluan upacara dan yang lain. “Jadi santunan kematian ini untuk meringankan beban masyarakat,” tandasnya.

Santunan kematian yang diberikan oleh Pemkab Badung kepada masyarakat sudah beberapa kali mengalami kenaikan. Tahun 2015 tiap warga yang meninggal, sang ahli waris mendapatkan dana santunan senilai Rp 2,5 juta, kemudian naik menjadi Rp 3,5 juta pada tahun 2016, dan pada akhir tahun 2016 atau tepatnya pada Anggaran Perubahan Tahun 2016, santunan naik lagi menjadi Rp 10 juta per orang. *asa

Komentar