nusabali

Polantas Asia Tenggara Godok Perlakuan SIM ASEAN

  • www.nusabali.com-polantas-asia-tenggara-godok-perlakuan-sim-asean

Kepolisian Lalu Lintas negara-negara di Asia Tenggara sepakat menggodok pemberlakuan surat izin mengemudi (SIM) ASEAN sebagai bagian dari kerja sama dalam mempererat persatuan bagi 10 negara di kawasan regional tersebut.

DENPASAR, NusaBali

"SIM ASEAN belum diputuskan tetapi yang penting kami sudah sepakati," kata Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa dalam Forum Polisi Lalu Lintas ASEAN (ATPF) 2017 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat (17/11).

Menurut Royke, untuk mewujudkan pemberlakuan SIM ASEAN itu akan dibahas dalam pertemuan lanjutan yang lebih khusus untuk menentukan teknis, format atau bentuk dan mekanisme lainnya mengingat rencana tersebut memerlukan keseragaman. Dia menjelaskan tata cara atau format berkendara yang berlaku di masing-masing negara ASEAN tidak semuanya seragam seperti salah satunya ada yang menggunakan stir kiri atau kanan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Begitu juga menyangkut rambu-rambu lalu lintas di antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara tersebut juga tidak sama. Meski tidak semuanya sama, namun bukan berarti berkendara di negara lain khususnya di kawasan ASEAN akan menemui kesulitan karena sejatinya Indonesia telah mewadahi dengan pemberlakuan SIM Internasional.

Kesepakatan SIM ASEAN, lanjut dia, merupakan satu dari sembilan poin yang dicapai pada forum kedua digelar di Pulau Dewata yang sebagian besar menekankan keselamatan lalu lintas di jalan raya atau road safety.

Penekanan terkait keselamatan berlalu lintas menjadi isu yang mengemuka dalam pertemuan itu mengingat angka kecelakaan lalu lintas di kawasan ASEAN dan di Indonesia tiap tahunnya mencatatkan jumlahnya tidak sedikit.

Royke menyebutkan per tahun sekitar 28 ribu orang meninggal dunia di Indonesia akibat kecelakaan lalu lintas termasuk korban meninggal dunia yang merupakan pejalan kaki. PBB, lanjut dia, telah mengamanatkan negara-negara untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas termasuk jumlah korban jiwa hingga 50 persen setidaknya selama rentang 2014 hingga 2020. *ant

Komentar