nusabali

KPK Masih Tunggu Kondisi Setya Novanto

  • www.nusabali.com-kpk-masih-tunggu-kondisi-setya-novanto

KPK masih tunggu kondisi Ketua DPR Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP dengan kerugian negara Rp 2.3 triliun yang kini dirawat di RSCM Kencana Jakarta Pusat, hingga penahanannya dibantarkan.

JAKARTA, NusaBali
Jika kondisinya membaik, Ketua DPR yang juga Ketua Umum DPP Golkar itu akan dipindahkan ke Rutan KPK. Setya Novanto telah menjalani rangkaian pemeriksaan MRI dan CT-Scan di RSCM Kencana. Untuk menjebloskan Novanto ke sel tahanan, KPK tinggal menunggu kesimpulan dokter. "Informasi yang kami dapatkan dari penyidik dan RS, selain pemeriksaan umum dan MRI, tes CT-Scan juga telah dilakukan tadi malam (Jumat). Selanjutnya setelah seluruh rangkaian tindakan medis dilakukan, analisis dan kesimpulan dari pihak dokter akan menjadi pertimbangan bagi KPK menentukan langkah berikutnya," ungkap Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/11).

Apakah masih dibutuhkan observasi dalam beberapa hari ke depan atau dapat dilakukan pemeriksaan dan penahanan lanjutan ke Rutan KPK, menurut Febri, hal itu akan ditentukan kemudian. Sejauh ini, KPK masih enggan membuka hasil pemeriksaan medis Novanto. Sebab, ini merupakan rahasia medis.

"Tapi, nanti kita koordinasikan lagi. Kalau memang tidak ada perawatan signifikan yang dbutuhkan, ya (Novanto) dapat dibawa ke Rutan KPK. Namun sebaliknya, kalau masih ada kebutuhan medis, maka pembantaran masih jalan," tandas Febri.

KPK sendiri resmi mengeluarkan surat perintah penahanan Novanto selaku tersangka korupsi megaproyek e-KTP, Jumat (17/11). Penahanan sang Ketua DPR dilakukan untuk 20 hari pertama dilakukan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Penahanan pertama terhitung sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.

Hanya saja, karena masih dirawat di RS akibat kecelakaan lalulintas saat dalam pencarian KPK untuk ditangkap, Kamis (16/11) malam pukul 22.30 WIB, maka penahanan Novanto dibantarkan. Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, menjelaskan komndisi kliennya saat ini masih lemas dan selalu tidur.

"Dia (Novanto) tidur melulu, nggak pernah bisa bangun. Saya nggak tahu kenapa? Ya, terus tidur terus, ngorok terus, gitu aja," kata Fredrich dilansir detikcom di RSCM Kencana, Sabtu sore. Fredrich mengaku tidak berani membangunkan kliennya jika tidur. Bahkan, kata Fredrich, dokter yang hendak memeriksa Novanto juga tidak berani membangunkan.

"Beliau itu tidur, jadi kan saya harus tunggu sampai beliau siuman, sampai beliau bangun. Nggak ada yang berani bangunin dia. Dokter saja kan katanya tadi pagi-pagi datang, nggak berani bangunin, cuma memeriksa saja," katanya seraya meyebut Novanto hanya sesekali bangun untuk buang air kecil.

Sementara itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum akan memecat Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR, meskipun sudah resmi berstatus tahanan KPK. Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding, mengatakan pemberhentian Novanto tidak dapat dilakukan selama yang bersangkutan berstatus tersangka. Hal itu dapat dikecualikan jika ada opsi dari Fraksi Golkar untuk pemberhentian Novanto.

"Kita sudah melakukan rapat internal di MKD. Kami di MKD tetap berpedoman pada UU MD3. Memang di UU MD3 disebutkan bahwa ketika masih dalam tersangka, MKD tidak bisa memberhentikan, kecuali berstatus terdakwa," papar politisi Hanura ini, Sabtu kemarin. *

Komentar